Temuan Limbah Medis di Karangligar Berbuntut Panjang, DLH dan Polisi Turun Tangan

Karawang, Lintaskarawang.com – Temuan limbah medis yang tercecer di Kampung Bedeng, Desa Karangligar, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, berbuntut panjang. Tidak hanya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karawang yang turun langsung melakukan verifikasi lapangan (verlap), namun pihak kepolisian dari Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Karawang juga telah memulai proses penyelidikan.

Dari hasil klarifikasi awal, pihak Rumah Sakit Bayukarta menyatakan bahwa mereka bekerja sama dengan dua vendor pengelola limbah. Untuk limbah domestik ditangani oleh PT Sangga Buana Berkah (SBB), sementara limbah medis dikelola oleh PT Wastec.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Pernyataan dari RS Bayukarta tersebut menuai reaksi dari pihak PT SBB. Suparman, pelaksana dari PT SBB, merasa heran dengan pernyataan Kepala Bagian Umum dan Keuangan RS Bayukarta yang justru mempertanyakan mengapa limbah medis bisa berada di PT SBB.

“Seharusnya kami yang bertanya. Kenapa limbah medis dikemas dengan plastik hitam, yang jelas-jelas merupakan kemasan untuk limbah domestik? Karena yang mengemas itu pihak rumah sakit, kami hanya tinggal angkut saja,” ujar Suparman pada Kamis (10/4/2025).

Lebih lanjut, Suparman menjelaskan bahwa lokasi di Kampung Bedeng bukanlah tempat pembuangan akhir, melainkan hanya tempat penyortiran sementara.

Sementara itu, Ketua Paguyuban Sundawani DPD Karawang, H Ranzes Iman Sudirman, juga menanggapi serius kasus ini. Ia menilai adanya kejanggalan dalam pernyataan pihak RS Bayukarta.

“Saya melihat ada keganjilan membaca statement Kepala Bagian Umum dan Keuangan RS Bayukarta. Karena berdasarkan keterangan PT SBB, pengemasan dilakukan oleh pihak rumah sakit. Sedangkan pihak PT SBB hanya melakukan pengangkutan dalam kondisi sudah terbungkus plastik hitam,” jelasnya.

Paguyuban Sundawani DPD Karawang, lanjut Ranzes, akan mengawal proses ini sampai tuntas. Mereka menunggu hasil final dari DLH Karawang sebagai dasar pendukung proses hukum selanjutnya.

“Jangan sampai pihak rumah sakit seolah ingin cuci tangan dan menyudutkan vendor. Padahal secara ketentuan, pengemasan adalah wewenang rumah sakit,” tegas H Ranzes mengakhiri. (LK)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *