Polri Ungkap Kasus Pelecehan Seksual oleh Dokter Residen di RSHS Bandung

- Penulis

Kamis, 10 April 2025 - 07:54

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto penangkapan oknum dokter oleh kepolisian polda jabar diduga melakukan pelecehan seksual kepada pasien

Poto penangkapan oknum dokter oleh kepolisian polda jabar diduga melakukan pelecehan seksual kepada pasien

Bandung, Lintaskarawang.com – Kepolisian Republik Indonesia melalui Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang dokter residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran. Tersangka berinisial PAP diduga melakukan rudapaksa terhadap korban berinisial FH di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung, Jawa Barat.

Tersangka diduga menyuntikkan cairan bening ke dalam infus korban dengan dalih pengambilan sampel darah. Cairan tersebut menyebabkan korban merasa pusing hingga akhirnya tak sadarkan diri. Dalam kondisi tidak berdaya, korban diduga menjadi korban kekerasan seksual.

Pelaku diketahui merupakan dokter residen anestesi dari PPDS Universitas Padjadjaran. Sementara itu, korban adalah seorang pasien berinisial FH yang saat itu tengah menjalani perawatan di RSHS Bandung.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa ini terjadi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Pihak kepolisian belum merinci tanggal pasti kejadian, namun penyelidikan intensif telah dilakukan dalam beberapa hari terakhir.

Baca Juga:  Upacara penutupan Dikreg Sespimpti Ke 33 dan Sespimen Ke 64 TA. 2024

Motif pelaku masih dalam pendalaman pihak berwajib. Dugaan awal menyebutkan bahwa pelaku memanfaatkan posisinya sebagai tenaga medis untuk melakukan aksi kejahatan tersebut.

Dalam proses penyelidikan, Polda Jabar telah memeriksa 11 orang saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk peralatan medis serta beberapa jenis obat-obatan. Proses hukum terhadap tersangka kini tengah berjalan.

“Kasus ini tengah kami tangani secara serius dan profesional. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun,” ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., pada Rabu (9/4/25).

Hingga saat ini, pihak Universitas Padjadjaran maupun manajemen RSHS belum memberikan keterangan resmi terkait kasus ini. Sementara itu, publik terus menanti tindak lanjut serta transparansi dari seluruh pihak terkait.

Penulis: Aan

Source: Divisi Humas Polri

Berita Terkait

20 KPM Terima BLT-DD Tahap I 2026, Pemdes Kertasari Perkuat Ketahanan Ekonomi Warga Rentan
LBH Soroti Dugaan Pelanggaran Aset Negara di SDN Ciranggon I, Dinas dan APH Didesak Bertindak
Diduga Bongkar Aset Sebelum Izin Penghapusan, Revitalisasi SDN Ciranggon I Karawang Menuai Sorotan
RSUD Jatisari Klarifikasi Video Viral, Tegaskan Surat Keterangan Kematian Gratis dan Bukan Dipungut Biaya
DPRD Karawang Gelar Rapat Paripurna Bahas Tiga Agenda Strategis Daerah
Akselerasi Kesadaran Fiskal dan Keselamatan Berkendara: Bapenda Karawang Berkolaborasi Dengan Fakultas Hukum Unsika Gelar Sosialisasi Opsen PKB dan BBNKB
Muhammadiyah Karawang Dorong Penataan Minimarket Demi Lindungi Ekonomi Desa dan Wujudkan Keadilan Sosial
Polisi Tangkap Lima Pemuda Terkait Dugaan Pelanggaran Kesusilaan di THM Karawang
Berita ini 36 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 02:28

LBH Soroti Dugaan Pelanggaran Aset Negara di SDN Ciranggon I, Dinas dan APH Didesak Bertindak

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:59

Wakil Ketua DPRD Karawang Lepas Tim Pelajar Nasional U-11 dan U-14 Berlaga di Turnamen Internasional

Rabu, 17 Juni 2026 - 03:36

Diduga Bongkar Aset Sebelum Izin Penghapusan, Revitalisasi SDN Ciranggon I Karawang Menuai Sorotan

Minggu, 14 Juni 2026 - 13:21

Satpol PP Karawang Dinilai Melehoy, Alfamart Kalijaya Tetap Beroperasi Meski Izin Dipersoalkan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 03:19

Pasca RDP DPRD Karawang, Alfamart Kalijaya Masih Beroperasi, Warga Desak Penegakan Perda

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:27

DPRD dan Pemkab Karawang Terima Aspirasi AMK, Bahas Penertiban THM dan Pencegahan Perilaku Menyimpang

Rabu, 10 Juni 2026 - 06:38

BM PAN Karawang: Pemkab Harus Tutup Permanen TNM dan Perkuat Edukasi Generasi Muda

Rabu, 10 Juni 2026 - 06:34

Karang Taruna Karawang Barat Ancam Gelar Aksi Lebih Besar, Soroti Izin PBG hingga AMDAL yang Belum Lengkap

Berita Terbaru