Polri Ungkap Kasus Pelecehan Seksual oleh Dokter Residen di RSHS Bandung

- Penulis

Kamis, 10 April 2025 - 07:54

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto penangkapan oknum dokter oleh kepolisian polda jabar diduga melakukan pelecehan seksual kepada pasien

Poto penangkapan oknum dokter oleh kepolisian polda jabar diduga melakukan pelecehan seksual kepada pasien

Bandung, Lintaskarawang.com – Kepolisian Republik Indonesia melalui Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang dokter residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran. Tersangka berinisial PAP diduga melakukan rudapaksa terhadap korban berinisial FH di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung, Jawa Barat.

Tersangka diduga menyuntikkan cairan bening ke dalam infus korban dengan dalih pengambilan sampel darah. Cairan tersebut menyebabkan korban merasa pusing hingga akhirnya tak sadarkan diri. Dalam kondisi tidak berdaya, korban diduga menjadi korban kekerasan seksual.

Pelaku diketahui merupakan dokter residen anestesi dari PPDS Universitas Padjadjaran. Sementara itu, korban adalah seorang pasien berinisial FH yang saat itu tengah menjalani perawatan di RSHS Bandung.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa ini terjadi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Pihak kepolisian belum merinci tanggal pasti kejadian, namun penyelidikan intensif telah dilakukan dalam beberapa hari terakhir.

Baca Juga:  Pengukuhan Altit Volleyball Tournament Kapolri Cup 2024

Motif pelaku masih dalam pendalaman pihak berwajib. Dugaan awal menyebutkan bahwa pelaku memanfaatkan posisinya sebagai tenaga medis untuk melakukan aksi kejahatan tersebut.

Dalam proses penyelidikan, Polda Jabar telah memeriksa 11 orang saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk peralatan medis serta beberapa jenis obat-obatan. Proses hukum terhadap tersangka kini tengah berjalan.

“Kasus ini tengah kami tangani secara serius dan profesional. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun,” ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., pada Rabu (9/4/25).

Hingga saat ini, pihak Universitas Padjadjaran maupun manajemen RSHS belum memberikan keterangan resmi terkait kasus ini. Sementara itu, publik terus menanti tindak lanjut serta transparansi dari seluruh pihak terkait.

Penulis: Aan

Source: Divisi Humas Polri

Berita Terkait

‎Pemkab Karawang Tertibkan 93 Bangunan Liar di Sekitar Gerbang Tol Karawang Timur ‎
Diduga Cemarkan Nama Baik FWJI, Mantan Ketua Korwil Bekasi RSP alias Ros Dilaporkan ke Polisi
Gerak Cepat! H. Karsim Langsung Eksekusi Normalisasi Irigasi Usai Petani Mengeluh
Maju sebagai Calon BPD Desa Darawolong,Robi Herawan Nomor Urut 2 Siap Perjuangkan Aspirasi Warga Dusun Kali Jeruk.
Cetak Bibit Juara, Pemkab Karawang Gelontorkan Rp32,7 Miliar untuk Infrastruktur Olahraga dan Pendidikan
Dewan Tani H. Karsim Perintahkan Gotong Royong Bersihkan Saluran Air Jalur Pertamina di Rawamerta
Demokrasi Desa Kamojing Memanas, Delapan Calon BPD Siap Rebut Kepercayaan Warga
Musyawarah Penetapan Calon BPD Desa Kutanegara Sukses Di Laksanakan,warga di Imbau Jaga Kondusivitas
Berita ini 36 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 03:48

Ketua Umum Garda Wisesa Nusantara Kutuk Keras Oknum Pembuang Limbah B3 di Irigasi Desa Telukbango: “Ini Kejahatan Lingkungan”

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:18

Aktivitas Pengurugan di Lahan LP2B Masih Berjalan, Ketegasan Satpol PP Karawang Dipertanyakan

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:20

Dede Mulyana Kecam Dugaan Penculikan dan Penganiayaan Pengurus Karang Taruna Tamelang, Minta Kasus Diusut Tuntas

Kamis, 25 Juni 2026 - 11:11

Seruan Musyawarah Berujung Dugaan Penculikan, Pengurus Karang Taruna Tamelang Mengaku Disiksa OTK

Jumat, 19 Juni 2026 - 02:28

LBH Soroti Dugaan Pelanggaran Aset Negara di SDN Ciranggon I, Dinas dan APH Didesak Bertindak

Rabu, 17 Juni 2026 - 03:36

Diduga Bongkar Aset Sebelum Izin Penghapusan, Revitalisasi SDN Ciranggon I Karawang Menuai Sorotan

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:50

Polisi Tangkap Lima Pemuda Terkait Dugaan Pelanggaran Kesusilaan di THM Karawang

Senin, 1 Juni 2026 - 06:58

Keadilan yang Tertunda, Pelapor Soroti Lambannya Penanganan Kasus di Polsek Kedungwaringin

Berita Terbaru