Polri Ungkap Kasus Pelecehan Seksual oleh Dokter Residen di RSHS Bandung

Poto penangkapan oknum dokter oleh kepolisian polda jabar diduga melakukan pelecehan seksual kepada pasien
Poto penangkapan oknum dokter oleh kepolisian polda jabar diduga melakukan pelecehan seksual kepada pasien

Bandung, Lintaskarawang.com – Kepolisian Republik Indonesia melalui Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang dokter residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran. Tersangka berinisial PAP diduga melakukan rudapaksa terhadap korban berinisial FH di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung, Jawa Barat.

Tersangka diduga menyuntikkan cairan bening ke dalam infus korban dengan dalih pengambilan sampel darah. Cairan tersebut menyebabkan korban merasa pusing hingga akhirnya tak sadarkan diri. Dalam kondisi tidak berdaya, korban diduga menjadi korban kekerasan seksual.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Pelaku diketahui merupakan dokter residen anestesi dari PPDS Universitas Padjadjaran. Sementara itu, korban adalah seorang pasien berinisial FH yang saat itu tengah menjalani perawatan di RSHS Bandung.

Peristiwa ini terjadi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Pihak kepolisian belum merinci tanggal pasti kejadian, namun penyelidikan intensif telah dilakukan dalam beberapa hari terakhir.

Motif pelaku masih dalam pendalaman pihak berwajib. Dugaan awal menyebutkan bahwa pelaku memanfaatkan posisinya sebagai tenaga medis untuk melakukan aksi kejahatan tersebut.

Dalam proses penyelidikan, Polda Jabar telah memeriksa 11 orang saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk peralatan medis serta beberapa jenis obat-obatan. Proses hukum terhadap tersangka kini tengah berjalan.

“Kasus ini tengah kami tangani secara serius dan profesional. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun,” ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., pada Rabu (9/4/25).

Hingga saat ini, pihak Universitas Padjadjaran maupun manajemen RSHS belum memberikan keterangan resmi terkait kasus ini. Sementara itu, publik terus menanti tindak lanjut serta transparansi dari seluruh pihak terkait.

Penulis: Aan

Source: Divisi Humas Polri

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *