Polri Ungkap Kasus Pelecehan Seksual oleh Dokter Residen di RSHS Bandung

- Penulis

Kamis, 10 April 2025 - 07:54

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto penangkapan oknum dokter oleh kepolisian polda jabar diduga melakukan pelecehan seksual kepada pasien

Poto penangkapan oknum dokter oleh kepolisian polda jabar diduga melakukan pelecehan seksual kepada pasien

Bandung, Lintaskarawang.com – Kepolisian Republik Indonesia melalui Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang dokter residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran. Tersangka berinisial PAP diduga melakukan rudapaksa terhadap korban berinisial FH di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung, Jawa Barat.

Tersangka diduga menyuntikkan cairan bening ke dalam infus korban dengan dalih pengambilan sampel darah. Cairan tersebut menyebabkan korban merasa pusing hingga akhirnya tak sadarkan diri. Dalam kondisi tidak berdaya, korban diduga menjadi korban kekerasan seksual.

Pelaku diketahui merupakan dokter residen anestesi dari PPDS Universitas Padjadjaran. Sementara itu, korban adalah seorang pasien berinisial FH yang saat itu tengah menjalani perawatan di RSHS Bandung.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa ini terjadi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Pihak kepolisian belum merinci tanggal pasti kejadian, namun penyelidikan intensif telah dilakukan dalam beberapa hari terakhir.

Baca Juga:  Musrenbang RKPD 2027 Kecamatan Jayakerta Fokuskan Infrastruktur Konektivitas Wilayah

Motif pelaku masih dalam pendalaman pihak berwajib. Dugaan awal menyebutkan bahwa pelaku memanfaatkan posisinya sebagai tenaga medis untuk melakukan aksi kejahatan tersebut.

Dalam proses penyelidikan, Polda Jabar telah memeriksa 11 orang saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk peralatan medis serta beberapa jenis obat-obatan. Proses hukum terhadap tersangka kini tengah berjalan.

“Kasus ini tengah kami tangani secara serius dan profesional. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun,” ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., pada Rabu (9/4/25).

Hingga saat ini, pihak Universitas Padjadjaran maupun manajemen RSHS belum memberikan keterangan resmi terkait kasus ini. Sementara itu, publik terus menanti tindak lanjut serta transparansi dari seluruh pihak terkait.

Penulis: Aan

Source: Divisi Humas Polri

Berita Terkait

Karawang Darurat HIV? 188 Kasus Baru Muncul dalam Tiga Bulan, Remaja Mulai Terpapar
Digiling Dulu, Klarifikasi Belakangan: Sikap Pemdes Kalangsurya Dinilai Mengalihkan Tanggung Jawab
Kisah Pilu Pedagang Cimim di Karawang, Harapan Dagangan Diborong Berujung Ditipu
Dari Pelanggaran Lalu Lintas ke Kasus Narkoba, Polisi Bekuk Pengedar di Bundaran Ciplaz
Peringatan LBH LBN: Ancaman Narkoba di Indonesia Dianalogikan dengan China Abad ke-19
Tanah Diduga Dikuasai Ilegal, Nurtisem Lawan Balik Tempuh Jalur Hukum
Karawang Disiapkan Jadi Pilot Project Biosaka, Targetkan Pertanian Modern Tanpa Konflik Sosial
Darurat Obat Terlarang! Kaka Ace Desak Penindakan Tanpa Tebang Pilih
Berita ini 36 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 04:57

Sentuh Langsung Masyarakat, Kakanwil Ditjenpas Jabar Tinjau Lokasi Bedah Rumah di Warungkiara

Selasa, 5 Mei 2026 - 04:10

HUT ke-58, H. Tulus Widodo Tebar Kepedulian untuk Ribuan Warga dan Anak Yatim di Karawang

Senin, 4 Mei 2026 - 05:18

Wamensos Lepas Kontingen Garuda Baru, Indonesia Siap Berlaga di Street Child World Cup Meksiko

Senin, 4 Mei 2026 - 04:28

Sekda Karawang Tekankan Integritas ASN, WFH Jumat Dicabut dan ASN Wajib Sukseskan Kirab Tatar Sunda

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:06

Forkopimda dan Buruh Kompak di May Day 2026, Karawang Tegaskan Sinergi untuk Stabilitas Industri

Sabtu, 2 Mei 2026 - 11:51

Aksi May Day di Karawang Memanas, Massa Bakar Ban dan Aksi di Pemda

Sabtu, 2 Mei 2026 - 07:17

Hak Jawab Yayasan Pangan Lestari Nusantara: Dapur SPPG Kemiri Belum Beroperasi, Peluang UMKM Tetap Terbuka

Jumat, 1 Mei 2026 - 12:08

Dugaan Penyelewengan Bibit Padi di Kalangsurya, Kades: Masih Tunggu Arahan Dinas

Berita Terbaru