Karawang, Lintaskarawang.com – Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permasalahan tenaga kerja migran yang diduga merupakan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Rapat ini berlangsung pada Jumat, 14 Maret 2025, di Ruang Rapat I DPRD Kabupaten Karawang.
Dalam forum tersebut, hadir berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari dinas tenaga kerja, aparat penegak hukum, serta organisasi yang peduli terhadap pekerja migran. Kuasa hukum korban, Eva Nurshofa, Dede Jalaludin dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Bersama Bela Rakyat (Gabbar), turut menyampaikan pandangannya mengenai kasus yang menimpa kliennya.
Menurut Dede Jalaludin, kasus TPPO yang dialami oleh Eva Nurshofa harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Ia menegaskan perlunya langkah konkret dalam mencegah terjadinya kembali kasus serupa di masa mendatang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kasus ini seharusnya menjadi pelajaran penting bagi semua pihak. Kami meminta agar dinas-dinas terkait segera mengaktifkan kembali Satgas Desa rawan TPPO, guna memastikan perlindungan bagi masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri,” ujar Dede Jalaludin.
Komisi IV DPRD Karawang menanggapi serius permasalahan ini dan mendorong adanya tindakan nyata dari pemerintah daerah. Ketua Komisi IV menyatakan bahwa pihaknya akan mengawal proses hukum yang sedang berjalan serta memastikan adanya regulasi yang lebih ketat dalam perekrutan tenaga kerja migran.
Selain membahas kasus yang menimpa Eva Nurshofa, dalam rapat ini juga dibahas langkah-langkah preventif yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah. Salah satu usulan yang mencuat adalah perlunya edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya TPPO serta pentingnya menempuh jalur resmi dalam bekerja di luar negeri.
Komisi IV DPRD Karawang menegaskan bahwa hasil rapat ini akan segera ditindaklanjuti dengan kebijakan yang lebih konkret. Semua pihak diharapkan dapat berkontribusi dalam menciptakan sistem perlindungan bagi tenaga kerja migran agar kasus TPPO tidak kembali terulang. (LK)













Tinggalkan Balasan