Jakarta, Lintaskarawang.com – Anggota DPR RI dari Komisi IX, Putih Sari, menekankan perlunya Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) segera mengeluarkan aturan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi Ojek Online (Ojol). Hal ini disampaikannya usai rapat kerja bersama Menteri Tenaga Kerja (Menaker) pada Selasa (26/3/2024).
Menurut Putih Sari, pengemudi Ojol tidak termasuk dalam kategori pekerja kontrak maupun tetap, sehingga tidak tercakup dalam aturan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 mengenai subsidi gaji bagi pekerja. Ia menegaskan bahwa pengemudi Ojol masuk dalam kategori pekerja kemitraan yang belum memiliki regulasi yang jelas.
“Bagi pekerja kemitraan, harus segera dibuatkan aturannya,” ujar Putih Sari kepada media di Jakarta.
Putih Sari juga menyoroti perlunya perlindungan bagi semua jenis pekerja, termasuk pengemudi Ojol, dalam bentuk jaminan sosial. Ia menjelaskan bahwa era digital telah menciptakan jenis pekerja baru, seperti kemitraan antara aplikator dengan pengemudi Ojol, yang juga harus mendapatkan perlindungan sosial.
Lebih lanjut, Putih menekankan bahwa aturan yang akan dikeluarkan oleh Kemnaker harus mencakup aspek-aspek seperti jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan, tidak hanya bagi pengemudi Ojol tetapi juga pekerja kemitraan lainnya.
“Aturan mengenai pekerja kemitraan termasuk jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatannya dan tidak hanya bagi pengemudi Ojol tapi pekerja kemitraan lainnya,” tambahnya.
Putih Sari merupakan calon anggota DPR RI yang terpilih untuk periode 2024-2029 dari daerah pemilihan Jawa Barat 7, yang meliputi Kabupaten Bekasi, Purwakarta, dan Karawang. (Opik)