BKPSDM Karawang Tunggu Proses Hukum, Oknum ASN Terancam Sanksi Berat

- Penulis

Rabu, 12 Maret 2025 - 11:15

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – Usai viralnya sejumlah video amatir yang beredar diberbagai platform media sosial terkait dengan adanya aksi main hakim sendiri terhadap kedua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor hingga mengakibatkan satu diantaranya tewas akibat amukan yang turut serta dilakukan oleh dua orang berseragam sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Karawang, akhirmya kini sang oknum ASN tersebut telah resmi dinonaktifkan.

Demikian pernyataan itu disampaikan oleh Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang, Gery Samrodi saat ditemui wartawan di ruang kerjanya pada Rabu (12/3) pagi.

Dikatakan Gery mengungkapkan, bahwa penonaktifan tersebut dilakukan setelah pihaknya memanggil camat yang menjadi atasan langsung dari sang oknum ASN itu. Sebab menurutnya, sanksi penonaktifan ini merupakan buntut dari keterlibatan yang bersangkutan di dalam video aksi main hakimnya terhadap ke dua terduga pelaku curanmor di Karawang baru-baru ini.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terkait dengan viralnya video oknum ASN yang terlibat di dalamnya itu, kami sudah memanggil Camat Cilebar selaku pimpinan langsung dari yang bersangkutan. Setelah kami cek, rupanya yang bersangkutan ini memang merupakan seseorang yang berstatus sebagai ASN,” kata Gery.

Seperti diketahui bersama, adanya aksi main hakim sendiri yang dilakukan oleh sejumlah massa terhadap dua orang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang tertangkap tangan sedang melancarkan aksi pencuriannya di Desa Tanjungsari, Kecamatan Cilebar, Kabupaten Karawang pada Senin (10/3/2025) kemarin ini, telah membuat geger masyarakat luas lantaran salah satu dari dua terduga pelaku curanmor itu dikabarkan tewas usai mendapatkan berbagai macam siksaan dari aksi main hakim yang dilakukan oleh masyarakat disekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Adapun yang lebih mengejutkan lagi di dalam kerumunan massa yang tengah menghakimi dua terduga pelaku curanmor ini, terdapat dua orang berbaju kedinasan layaknya Pegawai Negeri Sipil (PNS) berwarna coklat yang turut serta dalam aksi kekerasan tersebut.

Dari data informasi yang diperoleh dari pihak BKPSDM Kabupaten Karawang, Gery mengungkapkan bahwa oknum ASN ini merupakan seseorang yang ternyata menjabat sebagai seorang Kepala Seksi Yanum (Pelayanan Umum) di Kecamatan Cilebar bernama Kasro Siswanto.

Ironisnya lagi, rupanya Kasro juga diketahui merangkap jabatan sebagai seorang Pelaksana Tugas (Plt) Mantri Polisi (MP) di Kecamatan Cilebar. “Berdasarkan keterangan Camat Cilebar, bahwa yang bersangkutan pada saat melakukan pengeroyokan terhadap kedua terduga pencuri sepeda motor itu, sedang diperintahkan oleh camat untuk mengikuti rapat di Pemda bersama Kabag Kesra,” jelas Gery.

Baca Juga:  BKPSDM Karawang Rayakan Hari Ibu dengan Penuh Makna dan Cinta

Namun bukannya mengikuti rapat, lanjut Gery menerangkan, Kasro malah melihat kerumunan warga yang sedang menghakimi kedua terduga pencuri, dan ikut serta dalam peristiwa tersebut. Dalam sejumlah video amatir yang telah beredar luas, Kasro tampak mengikat salah satu terduga pencuri dan menyeretnya menggunakan sepeda motor.

“Atas peristiwa ini, dengan tegas kami telah menonaktifkan jabatan yang bersangkutan untuk sementara waktu. Dan terkait dengan sanksi lainnya untuk statusnya sebagai ASN pun, tentunya akan diproses setelah ada ketetapan putusan hukum yang inkrah, sehingga untuk saat ini kami masih menunggu proses hukum yang masih terus berproses sampai dengan saat ini,” jelasnya.

Gery menjelaskan bahwa jika Kasro terbukti bersalah dan dihukum pidana dengan hukuman kurang dari dua tahun, statusnya sebagai ASN masih tetap berlaku dan ia hanya akan mendapat sanksi administratif seperti demosi atau penurunan golongan. Namun, jika hukuman pidana yang dijatuhkan lebih dari dua tahun, termasuk untuk pidana berat, Kasro akan dipecat secara tidak hormat.

“Proses hukum harus selesai dulu, setelah mendapat putusan inkrah, baru bisa diproses untuk sanksi status ASN-nya. Jika hukuman pidananya di bawah dua tahun, yang bersangkutan tetap ASN dan hanya mendapatkan sanksi demosi saja. Tetapi jika lebih dari dua tahun, sanksi pidananya sudah jelas, yaitu pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH),” ungkap Gery menegaskan.

Selain Kasro, terdapat satu orang lagi yang mengenakan seragam ASN yang turut menghakimi kedua terduga pelaku. Orang tersebut merupakan seorang tenaga honorer yang berprofesi sebagai guru di SDN Pagadungan 1. “Yang satu lagi adalah tenaga honorer. Data terkait orang ini tidak ada di kami karena mungkin baru menjadi honorer kurang dari dua tahun, biasanya memang belum masuk data kami,” kata Gery.

Akibat aksi kedua orang berseragam ASN melakukan aksi main hakimnya bersama sejumlah warga lainnya dengan melakukan sejumlah aksi penganiayaan, dan penyiksaannya itu dengan cara mengikat, menyeret, hingga melindas salah satu kepala dari seorang terduga pelaku curanmor dengan menggunakan sepeda motornya itu mengakibatkan korban meninggal dunia

(LK)

Berita Terkait

Dede Mulyana Kecam Dugaan Penculikan dan Penganiayaan Pengurus Karang Taruna Tamelang, Minta Kasus Diusut Tuntas
Seruan Musyawarah Berujung Dugaan Penculikan, Pengurus Karang Taruna Tamelang Mengaku Disiksa OTK
LBH Soroti Dugaan Pelanggaran Aset Negara di SDN Ciranggon I, Dinas dan APH Didesak Bertindak
Diduga Bongkar Aset Sebelum Izin Penghapusan, Revitalisasi SDN Ciranggon I Karawang Menuai Sorotan
Polisi Tangkap Lima Pemuda Terkait Dugaan Pelanggaran Kesusilaan di THM Karawang
Keadilan yang Tertunda, Pelapor Soroti Lambannya Penanganan Kasus di Polsek Kedungwaringin
Kejari Karawang Segel Kantor Pusat PT BAS, Penyidikan Dugaan Korupsi KPR Bank Himbara Terus Bergulir
Kejari Karawang Selidiki Dugaan Korupsi KPR BTN di Kartika Residence dan Citra Swarna Grande
Berita ini 21 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:40

Satlantas Polres Karawang Larang Mobil Pick Up Angkut Penumpang Demi Keselamatan

Selasa, 14 Juli 2026 - 06:56

Karang Taruna Desa Parungmulya dan Telukjambe Sepakat Jaga Iklim Investasi di PT. SAS Kawasan Industri BAM

Senin, 13 Juli 2026 - 01:52

Bupati Karawang Aep Syaepuloh Koperasi Harus Jadi Motor Penggerak UMKM dan Penguatan Ekonomi Daerah

Selasa, 7 Juli 2026 - 07:43

Petani Kemiri Apresiasi Program P3-TGAI, Jaringan Irigasi Diharapkan Mampu Tingkatkan Hasil Pertanian

Senin, 6 Juli 2026 - 10:43

Enam Bulan Menumpang, Kisah Ibu Sarwi Jadi Pengingat Pentingnya Respons Cepat Penanganan Rumah Roboh

Senin, 6 Juli 2026 - 06:12

Pipik Taufik Ismail Tegaskan Komitmen Kawal Aspirasi Masyarakat dalam Pengawasan Pemerintahan 2026

Senin, 6 Juli 2026 - 03:50

Perjuangan Dede Anwar Berbuah Hasil, Delapan Warga Desa Ciranggon Terima Program Rumah Layak Huni 2026

Senin, 6 Juli 2026 - 02:51

Rahmat Binsar Lantik Pengurus PUK SPAI-FSPMI PT ISS Indonesia, Perkuat Soliditas Organisasi Pekerja

Berita Terbaru