KEPAK Desak Kejati Jabar Segera Tetapkan Tersangka Kasus Ruislagh Aset Pemkab Karawang

- Penulis

Senin, 10 Maret 2025 - 05:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – Tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam transaksi Ruislagh (tukar menukar) aset tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang dengan PT. Jakarta Intiland. Namun, hingga kini belum ada kepastian terkait penetapan tersangka dalam perkara tersebut.

Koordinator Komite Penyelamat Aset Karawang (KEPAK), Fachry Suari Pamungkas, SH, mendesak Kejati Jabar agar segera menetapkan status tersangka terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini. Desakan tersebut disampaikannya dalam keterangan resmi kepada wartawan, Senin (10/3/2025).

Fachry menjelaskan, kasus Ruislagh ini bermula dari laporan yang dilayangkan KEPAK kepada Kejati Jabar pada 19 Februari 2023. Menurutnya, transaksi tukar menukar aset tersebut dinilai melanggar mekanisme yang seharusnya, dan berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp60 miliar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami menduga adanya praktik korupsi yang berujung pada tindak pidana pencucian uang. Oleh sebab itu, kami meminta Kejati Jabar segera mengambil langkah tegas dengan menetapkan tersangka,” ujar Fachry.

Desakan ini semakin kuat setelah Kejati Jabar menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-3176/M.2/Fd.2/12/2024 pada 9 Desember 2024. Dengan status kasus yang sudah masuk tahap penyidikan, KEPAK menilai bahwa bukti-bukti dugaan korupsi sudah cukup kuat.

Selain Fachry, anggota tim KEPAK lainnya, Shimon Fernando Tambunan, SH, juga mendesak agar Kejati Jabar segera menuntaskan kasus ini. Ia menegaskan, peningkatan status kasus ke tahap penyidikan menunjukkan bahwa unsur tindak pidana dalam transaksi Ruislagh ini sudah terpenuhi.

Baca Juga:  Bupati Karawang Pantau Empat Proyek Infrastruktur Strategis di Wilayah Utara

“Kalau sudah ada peningkatan status penyidikan sejak Desember 2024, berarti ada temuan bukti kuat terkait dugaan korupsi ini. Kami berharap Kejati Jabar segera menindaklanjutinya dengan penetapan tersangka,” ungkap Shimon.

Shimon menjelaskan, kasus ini melibatkan tukar menukar aset tanah milik Pemkab Karawang seluas 4.935 meter persegi di Jalan Tuparev dengan tanah PT. Jakarta Intiland seluas 59.087 meter persegi di lima lokasi berbeda. Namun, dalam prosesnya diduga terjadi penyimpangan yang melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, berdasarkan laporan dari jabar.antaranews.com, Kejati Jabar telah memeriksa sejumlah anggota DPRD Karawang terkait kasus ini. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, membenarkan bahwa penyidikan masih berlangsung. “Pemeriksaan saksi masih terus kami lakukan,” ujarnya pada 11 Februari 2025.

Sejak awal 2024, Kejati Jabar juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di lingkungan Kantor Pemkab Karawang pada 20 Mei 2024. Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan (B-4) dari Kejati Jabar dan Surat Penetapan PN Karawang Nomor 80/Pen.Pid.B-GLD/2024/PN Kwg tertanggal 14 Mei 2024.

Dengan perkembangan ini, KEPAK berharap agar Kejati Jabar tidak berlama-lama dalam menetapkan tersangka. “Kami mendukung penuh langkah Kejati Jabar dalam mengusut kasus ini. Kami ingin ada kepastian hukum agar kasus ini menjadi role model dalam menjaga aset negara dari praktik korupsi,” pungkas Shimon. (***)

 

Berita Terkait

“Ayo Bayar PBB Tepat Waktu” Bapenda Karawang Gencarkan Sosialisasi Lewat Spanduk di Titik Strategis
REHABILITASI HABITAT OWA JAWA DI SANGGABUANA, AOP DAN SCF BANGUN RUMAH BIBIT
Kades Sumurkondang Dilaporkan ke Kejari Karawang, Diduga Intervensi Pengelolaan Limbah dan Ajukan Sewa Jalan Rp200 Juta
Diduga Komersialisasi Jalan Umum, Kades Sumurkondang Ajukan Sewa Rp200 Juta per Tahun
Peringatan LBH LBN: Ancaman Narkoba di Indonesia Dianalogikan dengan China Abad ke-19
Tanah Diduga Dikuasai Ilegal, Nurtisem Lawan Balik Tempuh Jalur Hukum
Darurat Obat Terlarang! Kaka Ace Desak Penindakan Tanpa Tebang Pilih
Dualisme MUSKAB KADIN Karawang Memanas, Pakar Hukum Tegaskan Berpotensi Cacat Hukum
Berita ini 66 kali dibaca
Tag :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 12:54

Dibantu Pemda, Rumah Warga Karawang yang Ambruk Kini Berdiri Kembali

Rabu, 29 April 2026 - 12:25

Dinas Pertanian Karawang Bina Petani di Kebun Glenmore, Dorong Hortikultura Modern

Rabu, 29 April 2026 - 12:05

Christo Pamit, Program Integritas dan Pembenahan SOP Jadi Warisan di Lapas Karawang

Selasa, 28 April 2026 - 15:31

Kartini Turun Gunung di Cikampek Timur, Karina Widya Siap Guncang Pilkades 2026

Selasa, 28 April 2026 - 15:14

Pemkab Karawang Gaspol Tekan Stunting, Fokus 1.000 HPK dan Intervensi 3B

Selasa, 28 April 2026 - 08:35

Jalan Ambles di Pedes Karawang Diduga Akibat Terowongan Ilegal, Camat Minta Penanganan Cepat

Senin, 27 April 2026 - 13:49

Prabowo-Gibran Lantik Sejumlah Pejabat Negara, Perkuat Formasi Kabinet hingga Badan Strategis

Senin, 27 April 2026 - 10:22

FORDAS Cilamaya Berbunga Ucapkan Selamat, Optimistis Kepemimpinan Jumhur Hidayat Perkuat Kebijakan Lingkungan

Berita Terbaru