Karawang, Lintaskarawang.com – Tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam transaksi Ruislagh (tukar menukar) aset tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang dengan PT. Jakarta Intiland. Namun, hingga kini belum ada kepastian terkait penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
Koordinator Komite Penyelamat Aset Karawang (KEPAK), Fachry Suari Pamungkas, SH, mendesak Kejati Jabar agar segera menetapkan status tersangka terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini. Desakan tersebut disampaikannya dalam keterangan resmi kepada wartawan, Senin (10/3/2025).
Fachry menjelaskan, kasus Ruislagh ini bermula dari laporan yang dilayangkan KEPAK kepada Kejati Jabar pada 19 Februari 2023. Menurutnya, transaksi tukar menukar aset tersebut dinilai melanggar mekanisme yang seharusnya, dan berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp60 miliar.
“Kami menduga adanya praktik korupsi yang berujung pada tindak pidana pencucian uang. Oleh sebab itu, kami meminta Kejati Jabar segera mengambil langkah tegas dengan menetapkan tersangka,” ujar Fachry.
Desakan ini semakin kuat setelah Kejati Jabar menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-3176/M.2/Fd.2/12/2024 pada 9 Desember 2024. Dengan status kasus yang sudah masuk tahap penyidikan, KEPAK menilai bahwa bukti-bukti dugaan korupsi sudah cukup kuat.
Selain Fachry, anggota tim KEPAK lainnya, Shimon Fernando Tambunan, SH, juga mendesak agar Kejati Jabar segera menuntaskan kasus ini. Ia menegaskan, peningkatan status kasus ke tahap penyidikan menunjukkan bahwa unsur tindak pidana dalam transaksi Ruislagh ini sudah terpenuhi.
“Kalau sudah ada peningkatan status penyidikan sejak Desember 2024, berarti ada temuan bukti kuat terkait dugaan korupsi ini. Kami berharap Kejati Jabar segera menindaklanjutinya dengan penetapan tersangka,” ungkap Shimon.
Shimon menjelaskan, kasus ini melibatkan tukar menukar aset tanah milik Pemkab Karawang seluas 4.935 meter persegi di Jalan Tuparev dengan tanah PT. Jakarta Intiland seluas 59.087 meter persegi di lima lokasi berbeda. Namun, dalam prosesnya diduga terjadi penyimpangan yang melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, berdasarkan laporan dari jabar.antaranews.com, Kejati Jabar telah memeriksa sejumlah anggota DPRD Karawang terkait kasus ini. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, membenarkan bahwa penyidikan masih berlangsung. “Pemeriksaan saksi masih terus kami lakukan,” ujarnya pada 11 Februari 2025.
Sejak awal 2024, Kejati Jabar juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di lingkungan Kantor Pemkab Karawang pada 20 Mei 2024. Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan (B-4) dari Kejati Jabar dan Surat Penetapan PN Karawang Nomor 80/Pen.Pid.B-GLD/2024/PN Kwg tertanggal 14 Mei 2024.
Dengan perkembangan ini, KEPAK berharap agar Kejati Jabar tidak berlama-lama dalam menetapkan tersangka. “Kami mendukung penuh langkah Kejati Jabar dalam mengusut kasus ini. Kami ingin ada kepastian hukum agar kasus ini menjadi role model dalam menjaga aset negara dari praktik korupsi,” pungkas Shimon. (***)