Pencurian Tanah dan Penggelapan, Tersangka Ditangkap di Jakarta

Karawang, Lintaskarawang.com – Kasus penggelapan dan penipuan terkait pengelolaan lahan yang melibatkan seorang tersangka berinisial EJ (52 tahun) berhasil diungkap oleh penyidik Polres Karawang. Berdasarkan laporan polisi nomor 483 yang diterima pada Maret 2023, korban yang merupakan ahli waris dari orang tua yang sudah meninggal dunia, melaporkan bahwa ia telah menjadi korban penggelapan terhadap lahan seluas lebih kurang 106 hektar yang dikelolanya.

Pada tahun 2017, korban melakukan kerjasama dengan tersangka EJ untuk mengelola lahan seluas 100 hektar. Dalam perjanjian tersebut, korban menyerahkan pengelolaan kepada tersangka dengan syarat tersangka membayar uang sewa sebesar 250 juta rupiah per tahun. Awalnya, pembayaran berjalan lancar hingga tahun 2018. Namun, pada tahun 2019, tersangka tidak lagi memenuhi kewajibannya dengan tidak membayar uang sewa yang disepakati.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Setelah berusaha menghubungi tersangka, korban mengetahui bahwa pengelolaan lahan tersebut telah dipindahtangankan oleh tersangka kepada pihak ketiga. Tersangka menyewakan lahan kepada lebih dari 20 penggarap tanpa sepengetahuan korban. Setiap penggarap membayar antara 5 hingga 6 juta rupiah per musim tanam, yang kemudian dimanfaatkan oleh tersangka.

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai 1,5 miliar rupiah. Penyidik telah berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 131 AJB (Akta Jual Beli) yang menunjukkan bahwa pembeli lahan adalah keluarga atau ahli waris korban, serta sejumlah kwitansi pembayaran yang diserahkan oleh para penggarap kepada tersangka.

Penyidik akhirnya berhasil menangkap tersangka setelah melakukan pencarian intensif, menyusul penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO). Pada tanggal 19 Februari 2025, tersangka berhasil ditangkap di Jakarta, setelah lebih dari satu bulan menjadi buronan.

Tersangka EJ dikenakan pasal penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Penyidik kini melanjutkan penyidikan untuk mengeksplorasi kemungkinan adanya tersangka lainnya dalam kasus ini.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat mengenai pentingnya menjaga kesepakatan dalam setiap bentuk kerjasama, serta pentingnya kewaspadaan terhadap potensi penipuan dan penggelapan. Penyidik Polres Karawang terus bekerja untuk mengungkap seluruh fakta yang ada di balik kasus ini. (Ripai)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *