Kepala Desa Tanjungbungin EN Masuk DPO dalam Kasus Penggelapan

Dok. Polres Karawang
Dok. Polres Karawang

Karawang, Lintaskarawang.com – Kepala Desa Tanjungbungin, EN, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan yang dilaporkan oleh H. Ridwan Pirdaus. Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Polres Karawang pada Senin (13/01), dan EN kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Senin (13/1/2025).

Kasus ini berawal dari laporan polisi yang tercatat dengan nomor registrasi LP/B/483/III/2023/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA Jawa Barat, yang diajukan pada 27 Maret 2023. Laporan tersebut menyebutkan bahwa EN diduga terlibat dalam tindak pidana penggelapan yang melanggar Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Hingga kini, polisi terus melakukan pengejaran terhadap EN yang diketahui sudah tidak dapat dihubungi. Dengan statusnya yang masuk dalam DPO, pihak kepolisian berharap agar masyarakat dapat memberikan informasi yang relevan untuk mempercepat proses penangkapan.

Polres Karawang memastikan akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap fakta-fakta lebih lanjut terkait kasus ini.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *