Bupati Karawang Instruksikan Larangan Pungutan di Satuan Pendidikan Negeri

- Penulis

Rabu, 12 Februari 2025 - 11:29

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, S.E., resmi mengeluarkan Instruksi Bupati Karawang Nomor 100.3.4.2/322/Inspt/2025 tentang Larangan Pungutan dalam Bentuk Apapun di Lingkup Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah. Instruksi ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Karawang. (11/2/2025).

Dalam instruksinya, Bupati menegaskan bahwa seluruh jajaran di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang, termasuk Kepala Sekolah TK/PAUD, SD, dan SMP Negeri, dilarang melakukan pungutan atau iuran dalam bentuk apapun yang nilainya telah ditentukan.

Instruksi ini juga melarang sekolah untuk memperjualbelikan atau mengarahkan pembelian Lembar Kerja Siswa (LKS), buku pelajaran, bahan ajar, dan seragam sekolah. Selain itu, sekolah juga tidak diperkenankan melakukan pemotongan atau pungutan dalam pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP).

Bupati Karawang meminta Kepala Disdikpora untuk melakukan pembinaan dan pengawasan secara berjenjang agar instruksi ini dipatuhi oleh seluruh satuan pendidikan negeri di Karawang. Jika ditemukan pelanggaran, masyarakat dapat melaporkannya ke Tim Saber Pungli Kabupaten Karawang melalui Inspektorat Kabupaten Karawang atau WhatsApp di nomor 082211369376.

Bupati menegaskan bahwa instruksi ini harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan berlaku mulai tanggal ditetapkan, yaitu 11 Februari 2025.

Dengan adanya instruksi ini, Pemkab Karawang berharap dunia pendidikan di daerahnya bisa lebih bersih dari pungutan liar serta memberikan akses pendidikan yang lebih adil bagi seluruh siswa. (LK)

 

Berita Terkait

Tiga RSUD Karawang Raih Terbaik I Helaran Budaya, Bukti Kekompakan Layanan Publik
Diduga Kain Tampon Tertinggal di Rongga Hidung Pasien, Kuasa Hukum Soroti Penanganan RS Citra Sari Husada dan Minta DPRD Karawang Turun Tangan
Diduga Ada Mark-Up Anggaran Rehabilitasi SDN Solokan I Pakisjaya, Proyek Rp327 Juta Disorot
Warga Mulyajaya Soroti Aset dan Dana Desa Rp190 Juta, Inspektorat Diminta Tegak Lurus
Lebih Praktis! TANGKAR Resmi Jadi SuperApp untuk Semua Layanan Publik Karawang
Wakil Abo Bongkar Polemik Beras Bapanas di Rengasdengklok Selatan: Beras 90 karung di GOR, Warga Mengaku Belum Kebagian
Sungai Perbatasan Cilamaya–Ciasem Dikeluhkan Berbau Menyengat, Warga Minta DLHK Turun Tangan
Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Proyek Jalan Poros Tanjung Mekar Rp189 Juta Disorot Warga
Berita ini 176 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 10:39

Tiga RSUD Karawang Raih Terbaik I Helaran Budaya, Bukti Kekompakan Layanan Publik

Kamis, 17 September 2026 - 15:05

Diduga Ada Mark-Up Anggaran Rehabilitasi SDN Solokan I Pakisjaya, Proyek Rp327 Juta Disorot

Rabu, 16 September 2026 - 05:14

Warga Mulyajaya Soroti Aset dan Dana Desa Rp190 Juta, Inspektorat Diminta Tegak Lurus

Rabu, 16 September 2026 - 02:32

Lebih Praktis! TANGKAR Resmi Jadi SuperApp untuk Semua Layanan Publik Karawang

Selasa, 15 September 2026 - 04:35

Wakil Abo Bongkar Polemik Beras Bapanas di Rengasdengklok Selatan: Beras 90 karung di GOR, Warga Mengaku Belum Kebagian

Jumat, 11 September 2026 - 04:25

Sungai Perbatasan Cilamaya–Ciasem Dikeluhkan Berbau Menyengat, Warga Minta DLHK Turun Tangan

Jumat, 11 September 2026 - 04:12

Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Proyek Jalan Poros Tanjung Mekar Rp189 Juta Disorot Warga

Jumat, 11 September 2026 - 02:35

DPRD Karawang Resmi Dukung Draft RUU Perlindungan Ketenagakerjaan

Berita Terbaru