Karawang, Lintaskarawang.com – Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, S.E., resmi mengeluarkan Instruksi Bupati Karawang Nomor 100.3.4.2/322/Inspt/2025 tentang Larangan Pungutan dalam Bentuk Apapun di Lingkup Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah. Instruksi ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Karawang. (11/2/2025).
Dalam instruksinya, Bupati menegaskan bahwa seluruh jajaran di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang, termasuk Kepala Sekolah TK/PAUD, SD, dan SMP Negeri, dilarang melakukan pungutan atau iuran dalam bentuk apapun yang nilainya telah ditentukan.
Instruksi ini juga melarang sekolah untuk memperjualbelikan atau mengarahkan pembelian Lembar Kerja Siswa (LKS), buku pelajaran, bahan ajar, dan seragam sekolah. Selain itu, sekolah juga tidak diperkenankan melakukan pemotongan atau pungutan dalam pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP).
Bupati Karawang meminta Kepala Disdikpora untuk melakukan pembinaan dan pengawasan secara berjenjang agar instruksi ini dipatuhi oleh seluruh satuan pendidikan negeri di Karawang. Jika ditemukan pelanggaran, masyarakat dapat melaporkannya ke Tim Saber Pungli Kabupaten Karawang melalui Inspektorat Kabupaten Karawang atau WhatsApp di nomor 082211369376.
Bupati menegaskan bahwa instruksi ini harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan berlaku mulai tanggal ditetapkan, yaitu 11 Februari 2025.
Dengan adanya instruksi ini, Pemkab Karawang berharap dunia pendidikan di daerahnya bisa lebih bersih dari pungutan liar serta memberikan akses pendidikan yang lebih adil bagi seluruh siswa. (LK)