Koordinasi Tata Cara Perhitungan dan Penyetoran Pajak Berdasarkan PMK 81 Tahun 2024 dan Aplikasi Coretax

- Penulis

Selasa, 11 Februari 2025 - 10:10

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Doc. BPKAD kabupaten Karawang

Doc. BPKAD kabupaten Karawang

Karawang, Lintaskarawang.com – Pada Selasa, 11 Februari 2025, Bidang Perbendaharaan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karawang menggelar kegiatan koordinasi terkait tata cara perhitungan dan penyetoran pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 serta penggunaan Aplikasi Coretax.

Kegiatan ini diselenggarakan sebagai respons atas diberlakukannya PMK 81/2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax System), yang mulai efektif berlaku pada 1 Januari 2025. Peraturan ini membawa perubahan mendasar pada proses bisnis pembayaran dan pelaporan pajak di seluruh Indonesia.

Sebagaimana dilansir oleh platform Mekari Klikpajak, penerapan Coretax System bertujuan meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam administrasi perpajakan. Sistem ini mengintegrasikan seluruh proses perpajakan mulai dari pendaftaran, pelaporan, pembayaran, hingga pengawasan wajib pajak.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

PMK 81/2024 mencakup tujuh aspek utama, di antaranya pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan secara elektronik, pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), hingga pengelolaan Surat Pemberitahuan (SPT). Selain itu, sistem ini mewajibkan pembayaran dan penyetoran pajak dilakukan secara seragam dengan tenggat waktu pada tanggal 15 setiap bulannya.

Dalam pelaksanaannya, Coretax System memanfaatkan portal wajib pajak yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), aplikasi perpajakan resmi mitra DJP seperti Klikpajak, serta layanan contact center. Implementasi sistem ini diharapkan mampu menekan praktik penghindaran pajak (tax evasion) melalui peningkatan transparansi dan integrasi data keuangan.

Baca Juga:  Papan Reklame Kropos di Karawang Belum Diperbaiki, Satpol PP Beri Teguran Keras

Koordinasi yang digelar BPKAD Karawang bertujuan memberi pemahaman kepada seluruh jajaran terkait tata cara baru perhitungan dan penyetoran pajak sesuai regulasi terkini. Dengan demikian, proses administrasi keuangan daerah dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku di tahun 2025.

Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Karawang menegaskan pentingnya kesiapan seluruh perangkat daerah menghadapi perubahan ini, agar pelaksanaan pengelolaan pajak di lingkungan pemerintah daerah berjalan optimal dan sesuai dengan sistem Coretax yang baru.

Melalui penerapan Coretax System dan PMK 81 Tahun 2024, pemerintah berharap dapat mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak, optimalisasi penerimaan negara, serta mendukung terciptanya tata kelola keuangan yang lebih modern dan efisien.

 

Referensi

JDIH Kemenkeu.go.id. “Peraturan Menteri Keuangan No. 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan”

Setkab.go.id. “Pemerintah Siapkan Core Tax System Guna Modernisasi Layanan Pajak”

JDIH Kemenkeu.go.id. “Daftar Regulasi Mengenai Core Tax”

Pajak.go.id. “Core Tax Administrati

on System (CTAS)”

 

 

 

Berita Terkait

MBG untuk Anak, Bukan untuk Ulat: Dugaan Temuan Ulat di SDN Ciptamargi 4 Harus Diusut
Karawang Job Fair 2026 Dibuka, Tersedia Formasi Khusus Penyandang Disabilitas
BPD Tirtasari Memanas! Jumlah Pemilih Mendadak Berlipat, Proses Pemilihan Dituntut Diulang
DPRD Karawang Gelar Rapat Paripurna, Bahas KUA-PPAS 2027 dan Propemperda 2026
BUMDes Mandiri Sejahtera Parungmulya Dorong Masyarakat Jadi Mitra Strategis Kawasan Industri
Dugaan Intimidasi Jelang Pilkades Sumber Urip, Warga Mengaku Dimaki dan Diancam Putus Listrik.
Diduga Minta Uang, Pekerjaan Pemagaran di Sindangmulya Dihentikan Kades, Warga Desak PRKP Turun Tangan
Ayo Bayar PBB-P2 Sebelum 30 September, Inilah Beragam Manfaatnya
Berita ini 11 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 07:42

GOR Disdikpora Berubah Jadi Gudang Alat Kesenian, Terbengkalai dan Terasa Angker

Kamis, 27 Agustus 2026 - 03:31

Kabid SDA PUPR Karawang Sulit Dihubungi, Layakkah Disebut Pelayan Publik?

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:47

Ribuan Warga Waringinjaya Meriahkan HUT RI ke-81, GRC 1 & 2 Gelar Karnaval hingga Gerak Jalan Santai

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 07:42

Reses III Ketua DPRD Karawang Endang Sodikin Serap Aspirasi Warga Perumahan Niera Palumbonsari

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:46

Dukungan Menguat, Ade Santi Resmi Daftar sebagai Calon PAW Kepala Desa Gempol Sari

Jumat, 21 Agustus 2026 - 08:05

Dion Surya Sukanda Nomor Urut 2 Menangkan Pemilihan Anggota BPD Karyasari dengan 36 Suara

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:43

Peringatan Keras Tim PAW Ade Santi, Mr. Kim: Panitia Diminta Jaga Independensi Pemilihan PAW Kades Gempolsari

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:29

Leni Marlina Nomor 3 Raih Suara Terbanyak, Terpilih sebagai Perwakilan Perempuan BPD Desa Gombongsari

Berita Terbaru