Koordinasi Tata Cara Perhitungan dan Penyetoran Pajak Berdasarkan PMK 81 Tahun 2024 dan Aplikasi Coretax

Doc. BPKAD kabupaten Karawang
Doc. BPKAD kabupaten Karawang

Karawang, Lintaskarawang.com – Pada Selasa, 11 Februari 2025, Bidang Perbendaharaan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karawang menggelar kegiatan koordinasi terkait tata cara perhitungan dan penyetoran pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 serta penggunaan Aplikasi Coretax.

Kegiatan ini diselenggarakan sebagai respons atas diberlakukannya PMK 81/2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax System), yang mulai efektif berlaku pada 1 Januari 2025. Peraturan ini membawa perubahan mendasar pada proses bisnis pembayaran dan pelaporan pajak di seluruh Indonesia.

Sebagaimana dilansir oleh platform Mekari Klikpajak, penerapan Coretax System bertujuan meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam administrasi perpajakan. Sistem ini mengintegrasikan seluruh proses perpajakan mulai dari pendaftaran, pelaporan, pembayaran, hingga pengawasan wajib pajak.

PMK 81/2024 mencakup tujuh aspek utama, di antaranya pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan secara elektronik, pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), hingga pengelolaan Surat Pemberitahuan (SPT). Selain itu, sistem ini mewajibkan pembayaran dan penyetoran pajak dilakukan secara seragam dengan tenggat waktu pada tanggal 15 setiap bulannya.

Dalam pelaksanaannya, Coretax System memanfaatkan portal wajib pajak yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), aplikasi perpajakan resmi mitra DJP seperti Klikpajak, serta layanan contact center. Implementasi sistem ini diharapkan mampu menekan praktik penghindaran pajak (tax evasion) melalui peningkatan transparansi dan integrasi data keuangan.

Koordinasi yang digelar BPKAD Karawang bertujuan memberi pemahaman kepada seluruh jajaran terkait tata cara baru perhitungan dan penyetoran pajak sesuai regulasi terkini. Dengan demikian, proses administrasi keuangan daerah dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku di tahun 2025.

Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Karawang menegaskan pentingnya kesiapan seluruh perangkat daerah menghadapi perubahan ini, agar pelaksanaan pengelolaan pajak di lingkungan pemerintah daerah berjalan optimal dan sesuai dengan sistem Coretax yang baru.

Melalui penerapan Coretax System dan PMK 81 Tahun 2024, pemerintah berharap dapat mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak, optimalisasi penerimaan negara, serta mendukung terciptanya tata kelola keuangan yang lebih modern dan efisien.

 

Referensi

JDIH Kemenkeu.go.id. “Peraturan Menteri Keuangan No. 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan”

Setkab.go.id. “Pemerintah Siapkan Core Tax System Guna Modernisasi Layanan Pajak”

JDIH Kemenkeu.go.id. “Daftar Regulasi Mengenai Core Tax”

Pajak.go.id. “Core Tax Administrati

on System (CTAS)”

 

 

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *