Koordinasi Tata Cara Perhitungan dan Penyetoran Pajak Berdasarkan PMK 81 Tahun 2024 dan Aplikasi Coretax

- Penulis

Selasa, 11 Februari 2025 - 10:10

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Doc. BPKAD kabupaten Karawang

Doc. BPKAD kabupaten Karawang

Karawang, Lintaskarawang.com – Pada Selasa, 11 Februari 2025, Bidang Perbendaharaan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karawang menggelar kegiatan koordinasi terkait tata cara perhitungan dan penyetoran pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 serta penggunaan Aplikasi Coretax.

Kegiatan ini diselenggarakan sebagai respons atas diberlakukannya PMK 81/2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax System), yang mulai efektif berlaku pada 1 Januari 2025. Peraturan ini membawa perubahan mendasar pada proses bisnis pembayaran dan pelaporan pajak di seluruh Indonesia.

Sebagaimana dilansir oleh platform Mekari Klikpajak, penerapan Coretax System bertujuan meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam administrasi perpajakan. Sistem ini mengintegrasikan seluruh proses perpajakan mulai dari pendaftaran, pelaporan, pembayaran, hingga pengawasan wajib pajak.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

PMK 81/2024 mencakup tujuh aspek utama, di antaranya pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan secara elektronik, pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), hingga pengelolaan Surat Pemberitahuan (SPT). Selain itu, sistem ini mewajibkan pembayaran dan penyetoran pajak dilakukan secara seragam dengan tenggat waktu pada tanggal 15 setiap bulannya.

Dalam pelaksanaannya, Coretax System memanfaatkan portal wajib pajak yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), aplikasi perpajakan resmi mitra DJP seperti Klikpajak, serta layanan contact center. Implementasi sistem ini diharapkan mampu menekan praktik penghindaran pajak (tax evasion) melalui peningkatan transparansi dan integrasi data keuangan.

Baca Juga:  SDN Bojongsari 02 Disorot Terkait Pungutan Biaya Pengambilan Raport

Koordinasi yang digelar BPKAD Karawang bertujuan memberi pemahaman kepada seluruh jajaran terkait tata cara baru perhitungan dan penyetoran pajak sesuai regulasi terkini. Dengan demikian, proses administrasi keuangan daerah dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku di tahun 2025.

Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Karawang menegaskan pentingnya kesiapan seluruh perangkat daerah menghadapi perubahan ini, agar pelaksanaan pengelolaan pajak di lingkungan pemerintah daerah berjalan optimal dan sesuai dengan sistem Coretax yang baru.

Melalui penerapan Coretax System dan PMK 81 Tahun 2024, pemerintah berharap dapat mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak, optimalisasi penerimaan negara, serta mendukung terciptanya tata kelola keuangan yang lebih modern dan efisien.

 

Referensi

JDIH Kemenkeu.go.id. “Peraturan Menteri Keuangan No. 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan”

Setkab.go.id. “Pemerintah Siapkan Core Tax System Guna Modernisasi Layanan Pajak”

JDIH Kemenkeu.go.id. “Daftar Regulasi Mengenai Core Tax”

Pajak.go.id. “Core Tax Administrati

on System (CTAS)”

 

 

 

Berita Terkait

Diduga Tidak Netral, Aktivis Laskar NKRI Soroti Pencalonan BPD Perwakilan Perempuan di Desa Gombongsari
Pendaftaran BPD Desa Mekarsari Resmi Ditutup, Sosialisasi Jadi Sorotan Warga di Media Sosial
Kapolres Karawang Perkuat Sinergitas Bersama Kejari dan Yonif 305/Tengkorak, Wujudkan Karawang Aman dan Kondusif
Kapolda Jabar Ajak Semua Pihak Jaga Investasi di Karawang, Ormas dan LSM Sampaikan Aspirasi Soal Perusahaan Lokal
GMMK Gelar Aksi Unjuk Rasa, Desak Transparansi Anggaran dan Tes Urine Massal Pejabat Karawang
Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Pembangunan Rutilahu di Desa Kemiri Diprotes Keluarga Penerima Manfaat
Jaga Kondusivitas Kawasan Industri, Desa Mekarjaya dan Tamelang Sepakati Nota Kesepakatan Bersama dengan Karang Taruna
Dugaan Pengelolaan Dana Material P3-TGAI di Desa Malangsari Disorot, Ketua P3A Sebut Hanya Diberi Mandat Urus Pengairan
Berita ini 11 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 02:35

Paduan Suara Candra Gemilang SMAN 5 Karawang Raih Medali Emas di Ajang Internasional JICF 2026

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:57

Euphoria A Splash of Joy, SD Puri Artha Suguhkan Pentas Seni Penuh Kreativitas

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:52

Pelepasan Siswa Kelas VI SDN 2 Gintungkerta Digelar Sederhana dan Penuh Makna

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:50

Di Tengah Larangan Pungutan, Biaya Kegiatan Akhir Tahun di SDN 1 Karyasari Tuai Sorotan

Selasa, 19 Mei 2026 - 09:08

Sejumlah Atap Bangunan Rusak, SMPN 2 Rawamerta Lakukan Rehabilitasi

Rabu, 13 Mei 2026 - 05:06

Ucapan “Media Butuh Duit” dari Oknum Korwilcambidik Tirtajaya Picu Kemarahan Insan Pers

Senin, 11 Mei 2026 - 09:06

Transisi PAUD ke SD, Guru SDN 1 Karawang Wetan dan SDN 1 Adiarsa Timur Kunjungi TKQ Anissa

Jumat, 8 Mei 2026 - 06:24

Polemik Biaya Pramuka di SDN 1 Karawang Wetan, Kepala Sekolah Buka Suara dan Luruskan Informasi

Berita Terbaru