Sudah 11 Posisi Jabatan Eselon II Yang Kosong, Pemerhati Support Bupati Karawang Lakukan Mutasi Pasca Pelantikan

Karawang, Lintaskarawang.com – Kekosongan jabatan di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang terjadi di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk posisi Camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, telah berlangsung cukup lama. Seiring waktu, jumlah posisi kosong ini terus bertambah, menimbulkan dampak signifikan terhadap efektivitas kinerja Pemkab Karawang.

Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, yang kembali terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada November 2024 lalu, memiliki target akselerasi di berbagai sektor, seperti pembangunan, kesehatan, pendidikan, dan pelayanan publik. Namun, kekosongan jabatan ini menjadi tantangan tersendiri dalam mewujudkan target-target tersebut.

Hambatan pengisian jabatan ini berkaitan dengan ketentuan dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Aturan tersebut menyebutkan bahwa Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota dilarang melakukan pergantian pejabat dalam kurun waktu enam bulan sebelum penetapan pasangan calon Pilkada hingga akhir masa jabatan, kecuali jika mendapat izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Menanggapi kondisi tersebut, pemerhati politik dan pemerintahan, Andri Kurniawan, menegaskan bahwa kepentingan publik harus menjadi prioritas utama. Ia menyatakan bahwa tujuan Pilkada yang dibiayai oleh negara adalah untuk menghadirkan kepala daerah yang mampu bekerja bagi masyarakat.

“Saya kira mengenai larangan sebelum enam bulan, itu bukanlah regulasi yang kaku. Melainkan ada pengecualian, di mana pengisian jabatan kosong, mutasi, dan rotasi bisa dilakukan dengan syarat mendapat izin Mendagri,” ujar Andri, Rabu (5/2/2025).

Andri menambahkan bahwa selama alasan pengajuan izin tersebut dianggap rasional dan mendesak, seharusnya tidak sulit untuk mendapatkan persetujuan dari Mendagri. “Apalagi untuk jabatan eselon II, kalau tidak salah, sudah ada 11 posisi yang kosong,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Andri menyampaikan harapannya kepada Bupati Karawang untuk segera mengambil langkah setelah pelantikan yang dijadwalkan pada 20 Februari 2025. “Saya mendukung Bupati Karawang untuk segera mengisi kekosongan jabatan, termasuk melakukan mutasi dan rotasi yang dianggap perlu,” pungkasnya. (LK)

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *