Sudah 11 Posisi Jabatan Eselon II Yang Kosong, Pemerhati Support Bupati Karawang Lakukan Mutasi Pasca Pelantikan

- Penulis

Rabu, 5 Februari 2025 - 10:32

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – Kekosongan jabatan di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang terjadi di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk posisi Camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, telah berlangsung cukup lama. Seiring waktu, jumlah posisi kosong ini terus bertambah, menimbulkan dampak signifikan terhadap efektivitas kinerja Pemkab Karawang.

Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, yang kembali terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada November 2024 lalu, memiliki target akselerasi di berbagai sektor, seperti pembangunan, kesehatan, pendidikan, dan pelayanan publik. Namun, kekosongan jabatan ini menjadi tantangan tersendiri dalam mewujudkan target-target tersebut.

Hambatan pengisian jabatan ini berkaitan dengan ketentuan dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Aturan tersebut menyebutkan bahwa Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota dilarang melakukan pergantian pejabat dalam kurun waktu enam bulan sebelum penetapan pasangan calon Pilkada hingga akhir masa jabatan, kecuali jika mendapat izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Menanggapi kondisi tersebut, pemerhati politik dan pemerintahan, Andri Kurniawan, menegaskan bahwa kepentingan publik harus menjadi prioritas utama. Ia menyatakan bahwa tujuan Pilkada yang dibiayai oleh negara adalah untuk menghadirkan kepala daerah yang mampu bekerja bagi masyarakat.

“Saya kira mengenai larangan sebelum enam bulan, itu bukanlah regulasi yang kaku. Melainkan ada pengecualian, di mana pengisian jabatan kosong, mutasi, dan rotasi bisa dilakukan dengan syarat mendapat izin Mendagri,” ujar Andri, Rabu (5/2/2025).

Andri menambahkan bahwa selama alasan pengajuan izin tersebut dianggap rasional dan mendesak, seharusnya tidak sulit untuk mendapatkan persetujuan dari Mendagri. “Apalagi untuk jabatan eselon II, kalau tidak salah, sudah ada 11 posisi yang kosong,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Andri menyampaikan harapannya kepada Bupati Karawang untuk segera mengambil langkah setelah pelantikan yang dijadwalkan pada 20 Februari 2025. “Saya mendukung Bupati Karawang untuk segera mengisi kekosongan jabatan, termasuk melakukan mutasi dan rotasi yang dianggap perlu,” pungkasnya. (LK)

 

Berita Terkait

Pembangunan Drainase di Pinayungan Dikeluhkan Warga, Pemasangan U-Ditch dan Kemacetan Jadi Sorotan
Resto Saung Berkah Gurame Layangkan Somasi ke Resto Sumoreang, Minta Klarifikasi dan Permintaan Maaf Terbuka
Nasabah LKM Karawang Menunggu Uang Kembali, Bupati Didesak Turun Tangan: Mengapa Belum Ada Kepastian?
DPRD Karawang Siap Kawal Aspirasi PPPK Paruh Waktu, Perjuangkan Kepastian Status dan Kesejahteraan
PT NIJ Tak Hadiri RDP, DPRD Karawang Kecewa: Persoalan Kemitraan dan Tenaga Kerja Jadi Sorotan
Munas APPI 2026 Perkuat Profesionalisme dan Independensi Pers
Bupati Karawang Komitmen Tingkatkan Anggaran UMKM, Targetkan Capai Rp13 Miliar di 2027
JUT Kosambibatu Disorot, Hasil Pengukuran dan Klarifikasi Pihak Terkait Jadi Bahan Verifikasi
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 09:03

Pembangunan Drainase di Pinayungan Dikeluhkan Warga, Pemasangan U-Ditch dan Kemacetan Jadi Sorotan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:12

Resto Saung Berkah Gurame Layangkan Somasi ke Resto Sumoreang, Minta Klarifikasi dan Permintaan Maaf Terbuka

Jumat, 23 Oktober 2026 - 08:22

Nasabah LKM Karawang Menunggu Uang Kembali, Bupati Didesak Turun Tangan: Mengapa Belum Ada Kepastian?

Jumat, 23 Oktober 2026 - 03:34

DPRD Karawang Siap Kawal Aspirasi PPPK Paruh Waktu, Perjuangkan Kepastian Status dan Kesejahteraan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:46

PT NIJ Tak Hadiri RDP, DPRD Karawang Kecewa: Persoalan Kemitraan dan Tenaga Kerja Jadi Sorotan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:30

Bupati Karawang Komitmen Tingkatkan Anggaran UMKM, Targetkan Capai Rp13 Miliar di 2027

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:17

JUT Kosambibatu Disorot, Hasil Pengukuran dan Klarifikasi Pihak Terkait Jadi Bahan Verifikasi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 03:04

FMSB TEGASKAN KOMITMEN KAWAL PERSOALAN PT CMM, IQBAL MAULANA: JANGAN LECEHKAN PENEGAKAN ATURAN PEMERINTAH DAERAH!

Berita Terbaru