Dewan Pakar DPRD Karawang Dibubarkan, Tidak Disetujui Eksekutif

banner 468x60

Karawang ,Lintaskarawang.com– Keberadaan Dewan Pakar di DPRD Karawang resmi dibubarkan setelah tidak mendapat persetujuan dari pihak eksekutif. Pembubaran ini terjadi meskipun Dewan Pakar, yang dibentuk sejak Juni 2022, tidak menerima tunjangan, namun tetap mendapat anggaran bulanan sebesar Rp 52,5 juta untuk menggaji tujuh anggotanya dengan masing-masing Rp 7,5 juta per orang.

 

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Pembubaran ini berakar dari adanya anggapan bahwa pembentukan Dewan Pakar ini menjadi pemborosan anggaran di tengah kondisi perekonomian yang menantang. Eksekutif menilai, DPRD Karawang belum memerlukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) berupa Dewan Pakar untuk memberikan gagasan dan saran, yang memang hanya berfungsi sebagai penasihat selama masa tugas yang relatif singkat, yakni satu tahun.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *