Karawang ,Lintaskarawang.com– Keberadaan Dewan Pakar di DPRD Karawang resmi dibubarkan setelah tidak mendapat persetujuan dari pihak eksekutif. Pembubaran ini terjadi meskipun Dewan Pakar, yang dibentuk sejak Juni 2022, tidak menerima tunjangan, namun tetap mendapat anggaran bulanan sebesar Rp 52,5 juta untuk menggaji tujuh anggotanya dengan masing-masing Rp 7,5 juta per orang.
Pembubaran ini berakar dari adanya anggapan bahwa pembentukan Dewan Pakar ini menjadi pemborosan anggaran di tengah kondisi perekonomian yang menantang. Eksekutif menilai, DPRD Karawang belum memerlukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) berupa Dewan Pakar untuk memberikan gagasan dan saran, yang memang hanya berfungsi sebagai penasihat selama masa tugas yang relatif singkat, yakni satu tahun.