Sudah Lewat Kontrak 12 Hari Malah Baru Pasang Rucuk Bambu, Dinas PUPR Karawang Disarankan Putus Kontrak CV Palapa Dig Daya

Karawang, Lintaskarawang.com – Proyek rehabilitasi Jembatan Boni yang berlokasi di Dusun II, Desa Pejaten, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menuai sorotan tajam. Proyek ini dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karawang dengan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 027.02/……../10.2.01.0039.2.3/KPA-JLN/PUPR/2024. Dengan nilai kontrak sebesar Rp 189.300.000, proyek ini dijadwalkan selesai dalam 75 hari kalender, terhitung sejak 23 Agustus hingga 8 November 2024. Namun hingga kini, proyek yang dilaksanakan oleh CV. Palapa Dig Jaya belum menunjukkan progres signifikan.

Hasil pantauan langsung di lapangan menunjukkan kondisi proyek masih minim kemajuan. Saat ini, baru pemasangan rucuk bambu yang terlihat, yang memicu kritik dari berbagai pihak.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Aktivis lokal, Andri Kurniawan, mengungkapkan kekecewaannya terhadap pelaksanaan proyek ini. “Sungguh keterlaluan. Tidak hanya masyarakat yang dirugikan karena tidak bisa menggunakan jembatan, tetapi Dinas PUPR Karawang juga dirugikan secara citra dan anggaran,” ujarnya, Rabu (20/11/2024).

Menurutnya, penyedia jasa seharusnya memanfaatkan kepercayaan yang diberikan dengan menyelesaikan pekerjaan tepat waktu. “Jika di lapangan baru rucuk bambu yang terpasang, jelas terlihat ketidakseriusan mereka,” tambahnya.

Lebih lanjut, Andri menyarankan agar Dinas PUPR segera mengambil tindakan tegas. “Sebaiknya kontrak diputus saja. Jika diteruskan, kemungkinan besar pekerjaan akan dilakukan secara terburu-buru yang dapat berdampak pada kualitas. Kualitas jembatan yang buruk bukan hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan jiwa manusia,” tegasnya.

Andri juga mengusulkan agar proyek ini dianggarkan ulang melalui perubahan anggaran. “Perusahaan seperti ini yang telah membuat pusing Dinas PUPR Karawang sebaiknya tidak diberikan proyek lagi di masa depan,” katanya.

Sebagai langkah konkret, Andri bersama timnya berencana mengajukan surat permintaan audiensi kepada Dinas PUPR Karawang. “Kami akan meminta pihak yang bertanggung jawab dari CV. Palapa Dig Jaya untuk hadir. Namun, kesimpulan akhir kami tetap mendesak agar kontrak segera diputus,” pungkasnya.

Situasi ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan dan evaluasi ketat dalam pelaksanaan proyek infrastruktur guna memastikan kualitas dan keberlanjutannya demi kepentingan masyarakat. (Red)

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *