Karawang, Lintaskarawang.com – Beredarnya surat dengan kop dan nomor resmi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang terkait Permohonan Penertiban Baliho, Billboard, dan Spanduk program Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang bergambar Bupati Aep Syaepuloh memicu polemik.
Surat tersebut seolah-olah resmi dari DPRD Karawang, tetapi ditandatangani oleh Ketua Komisi I, bukan oleh Ketua DPRD. Hal ini menimbulkan kejanggalan di mata publik yang paham tata naskah, drafting, dan landasan hukum surat-menyurat.
Politisi sekaligus Ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Karawang, Taufik Ismail atau Kang Pipik, secara rinci mengupas landasan hukum surat keluar DPRD dan menyayangkan kejadian ini dalam pernyataan persnya.
Sependapat dengan Kang Pipik, pemerhati politik dan pemerintahan, Andri Kurniawan berkomentar, “Awalnya saya menduga surat yang ditujukan kepada Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Karawang itu hoaks. Logikanya, seorang anggota legislatif pasti memahami regulasi internal yang mengaturnya,” ujar Andri pada Minggu (27/10/2024).
“Namun setelah membaca pernyataan Ketua Komisi I DPRD Karawang yang bersangkutan, bahkan dengan nada menantang, tampak ia sudah siap dengan segala risiko akibat surat tersebut, sehingga dugaan saya otomatis gugur,” lanjutnya.
Andri menambahkan, “Di tengah panasnya suhu politik menjelang Pilkada, ada-ada saja hal lucu namun memalukan.”
“Saya tak perlu menjelaskan lagi aspek regulasi yang mungkin dilanggar Ketua Komisi I DPRD Karawang, karena Kang Pipik telah memaparkannya secara rinci, dan itu sangat mencerdaskan masyarakat,” ujar Andri.
“Sayang sekali, seorang legislator yang menduduki jabatan sebagai pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) tidak memahami aturan dan Tata Tertib (Tatib) internal lembaganya,” sesal Andri.
Andri menambahkan, “Padahal, sebelum mulai bertugas sebagai wakil rakyat, anggota DPRD diberikan pembekalan materi tentang tugas, fungsi, dan aturan internal lembaga. Belum lagi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang dibiayai oleh uang negara.”
Lebih jauh, Andri menyayangkan kelalaian Sekretariat DPRD (Setwan) dalam meloloskan surat tersebut. “Ini menimbulkan pertanyaan, apakah ini karena ketidaktahuan atau faktor lain? Saya kira Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) perlu mengevaluasi dan memutasi pegawai di bagian administrasi Setwan DPRD Karawang setelah Pilkada,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Andri menjelaskan, “Mengenai gambar Bupati di Spanduk, Billboard, dan Baliho, selama itu bagian dari program pemerintah, saya kira tidak masalah. Masyarakat harus bisa membedakan antara program pemerintah dan Alat Peraga Kampanye (APK) yang biasanya disertai simbol dan ajakan.”
(Red)