Karawang, Lintaskarawang.com – 21 Oktober 2024, Mr. KiM, sapaan akrab Nurdin Syam, menanggapi pernyataan Kang Jimmy yang disampaikan pada 17 Oktober 2024 di Ciwulan, terkait kampanye pasangan calon Bupati Karawang nomor urut 1, Acep Jamhuri – Gina Padlia Swara. Dalam kampanye tersebut, Kang Jimmy mengklaim bahwa Acep Jamhuri tidak pernah ditangkap dan bahwa ia adalah korban politik, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada bukti dan tidak ada proses hukum yang dilanjutkan.
Menurut Nurdin Syam, yang akrab disapa Mr. KiM, “Jangan kan tindak pidana korupsi, dalam kasus pidana umum pun, ketika seseorang menjadi calon dalam kontestasi politik, proses hukumnya dihentikan sementara. Namun, hal ini tidak berarti bahwa masalahnya telah sepenuhnya terselesaikan,” ujarnya.
Mr. KiM menambahkan bahwa meskipun tidak ada tindakan hukum yang berlangsung saat ini, hal itu seharusnya tidak menutupi fakta-fakta yang ada.
Lebih lanjut, Mr. KiM juga menegaskan pentingnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk mempercepat penanganan kasus ruislag Acep Jamhuri setelah pemilihan kepala daerah selesai. “Kasus ini harus diakselerasi agar tidak menimbulkan anggapan bahwa Kajati bermain politik,” jelasnya.
Pengingat untuk publik, pada 20 Mei 2024, tim penyidik Kejati Jawa Barat melakukan penggeledahan di pendopo dan ruang kerja Sekda Karawang, Acep Jamhuri, sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan ruislag (tukar menukar) tanah milik Pemerintah Kabupaten Karawang dengan PT Intiland.
Penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi, termasuk kantor Sekda Karawang, pendopo kediaman Sekda, Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Karawang, serta Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Karawang.
Dari pernyataan yang dikeluarkan oleh Mr. KiM, terlihat jelas bahwa ia berkomitmen untuk menjaga integritas proses politik di Karawang dan menuntut kejelasan dalam setiap isu hukum yang melibatkan calon pemimpin daerah. (Red)