POLDA JABAR UNGKAP KASUS TINDAK PIDANA ITE IDENTITY THEFT

- Penulis

Kamis, 5 September 2024 - 07:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung, lintaskarawang.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat berhasil mengungkap dugaan tindak pidana *Identity Theft* atau pencurian identitas yang dilakukan melalui jaringan internet oleh Unit III Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar. Pengungkapan ini dilakukan pada hari Kamis, 29 Agustus 2024, sekitar pukul 13.00 WITA.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Jules Abraham Abast, S.I.K, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Jabar pada Rabu (4/9/2024), menjelaskan bahwa kasus ini diungkap berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/330/VIII/2024/SPKT/Polda Jawa Barat. Kasus ini terkait penyalahgunaan identitas dengan modus mengaku sebagai penyedia jasa seksual melalui *Video Call Sex* (VCS) dan *Open Booking Online* (Open BO).

Kombes Jules menyebut bahwa tersangka memanipulasi korban dengan berpura-pura sebagai penyedia layanan seksual atas nama “Borison Management”. Tersangka memanfaatkan identitas palsu untuk mendapatkan keuntungan materi dari pelapor, yang kemudian mengalami kerugian.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kronologis kejadian berawal pada 21 Juli 2024, ketika korban mendapat tawaran melalui grup Telegram bernama ‘Open BO Jabodetabek’. Korban tertarik dengan tawaran *Video Call Sex* yang diajukan akun bernama Ratna,” ujar Jules.

Korban kemudian mentransfer dana awal sebesar Rp50.000 ke rekening milik tersangka. Selanjutnya, korban kembali diminta mentransfer sejumlah uang oleh pihak yang mengaku sebagai agen penyedia layanan tersebut. Total kerugian korban mencapai sekitar Rp38 juta akibat penipuan yang dilakukan secara bertahap.

Baca Juga:  Pimpinan DANKI 3 Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Jawa Barat, AKP Apep Yusup Maolana SE, SH, MH, Melaksanakan Kegiatan "Beyond Trush Presisi Polri"

“Penyelidikan menemukan bahwa ada empat tersangka, yaitu MML, S, BA, dan MFAN. Mereka merupakan warga binaan Rutan Kelas 2B Balikpapan. Masing-masing memiliki peran, dari berpura-pura sebagai agen hingga pengelola akun Telegram,” tambahnya.

Tersangka pertama dan kedua merupakan warga binaan yang bertindak sebagai agen manajemen dan pemilik akun Telegram “Ratna”. Tersangka ketiga, berinisial BA, bertindak sebagai *accounting*, sementara tersangka MFAN berperan sebagai staf administrasi dari kelompok tersebut.

Polisi telah memeriksa enam saksi dan dua saksi ahli, serta menyita barang bukti berupa telepon genggam, akun WhatsApp, rekening bank, dan file rekaman suara sebagai bukti transaksi penipuan.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 51 Jo Pasal 35 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar,” pungkas Kombes Jules. (Burhan)

Berita Terkait

Identitas Pelajar yang Tewas di Bantaran Citarum Terungkap, Polisi Temukan Luka di Leher
Sesosok Mayat Diduga Remaja Ditemukan Tersungkur di Bantaran Citarum Karawang
Kisah Pilu Pedagang Cimim di Karawang, Harapan Dagangan Diborong Berujung Ditipu
Dari Pelanggaran Lalu Lintas ke Kasus Narkoba, Polisi Bekuk Pengedar di Bundaran Ciplaz
Sekretaris I MUI Karawang Soroti Maraknya Peredaran Tramadol dan Eximer, Dampak Mengancam Generasi Muda
Digempur Polisi! 37 Tersangka dan Puluhan Ribu Pil Haram Dibongkar di Karawang
Kegembiraan Berubah Duka, Penganiayaan di Acara Nikahan Renggut Nyawa
Dugaan Oknum TNI dan Kematian Alfin
Berita ini 14 kali dibaca
Tag :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:13

Panglima Chaunk Resmi Pimpin HANKAM DPP GMPI, Dewa Sena Serahkan SK Secara Langsung

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:49

Kang Bagas Optimistis Abdul Gofur Unggul di Pilkades Wadas, SIWADAS Jadi Program Andalan Transparansi Desa

Kamis, 15 Oktober 2026 - 00:32

Kebakaran Hebat Kantor BPN Karawang, Wamen ATR/BPN Tinjau Lokasi Kejadian

Minggu, 11 Oktober 2026 - 14:09

MASYARAKAT CIPEUNDEUY TEGAS TOLAK PT CMM, DESAK PEMERINTAH PERIKSA LEGALITAS DAN KEPATUHAN LINGKUNGAN

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:54

FMSB Gelar Seminar Lingkungan Hidup, Soroti Tantangan Industrialisasi di Kabupaten Subang

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 06:27

JAGA REPUTASI INVESTASI BYD DAN VINFAST, FMSB DESAK PENEGAKAN HUKUM TERKAIT PT CMM DI SUBANG

Selasa, 6 Oktober 2026 - 00:51

Novia Nurfitriani, S.H. Resmi Dilantik Jadi Anggota BPD Rengasdengklok Selatan

Selasa, 29 September 2026 - 11:28

Gema Maulid Nabi Menggema di Karyasari, Tabligh Akbar Hadirkan Ustaz Nana Gerhana

Berita Terbaru