Karawang, lintaskarawang.com – Polemik beberapa kegiatan pada Bidang Pengendalian Pencemaran dan Keanekaragaman Hayati Dinas Lingkungan Hidup (PPKH DLH) Kabupaten Karawang yang dipertanyakan publik, perihal adanya dugaan pemborosan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Karena ada dugaan beberapa taman yang belum lama dibangun, kemudian dibongkar lagi.
Pemerhati kebijakan publik dan hukum, Arish Zeffany Hariandja berpendapat, bahwasnya dalam aspek pemanfaatan anggaran baik di Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, tentunya sudah melalui proses perencanaan yang matang, dengan penyesuaian kebutuhan yang ada.
“Untuk di daerah biasanya jenis kegiatan pembangunan berupa bangun baru, rehabilitasi atau pemeliharaan bisa melalui proses lelang tender, kemudian bisa juga berupa Penunjukan Langsung (PL), atau melalui mini kompetisi seperti E – Purchasing atau E – Katalog,” ungkapnya, Kamis (5/9/2024).
Lebih lanjut Aris menjelaskan, “Mengenai adanya opini publik yang mempersoalkan pemeliharaan beberapa titik taman yang menjadi tanggung jawab DLH Karawang, dan dianggap menjadi pemborosan anggaran, saya kira sah – sah saja,”
“Hanya saja yang perlu kita pahami, taman ini tidak pure bangunan permanen. Didalamnya terdapat beberapa material yang perlu pemeliharaan secara intensif dan berkala, seperti tanah dan tanaman. Apa jadinya jika tidak ada pemeliharaan berkala,” ujarnya
“Adapun beberapa titik yang mendapat rehab konstruksi, berdasarkan data yang kami himpun, itu hanya ada 5 titik, dan itupun terdiri dari 1 taman Lampu Merah Tanjungpura yang dibangun sejak Tahun 2015 pada saat masih Dinas Cipta Karya,” jelas Arish
“Kemudian 4 taman lainnya yang dibangun sewaktu Bidang Petamanan di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP). Artinya, itu merupakan taman – taman yang dibangun sudah sangat lama, ketika Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) belum berubah serta pindah ke DLH yang dibangun sejak mulai dari Tahun 2015, 2017 dan 2018,” pungkasnya
(Red)