Karawang, Lintaskarawang.com – 31 Juli 2024. Sebanyak lima belas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang mengadakan kunjungan kerja ke proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rengasdengklok. Kunjungan tersebut dihadiri oleh anggota dari berbagai komisi, yaitu Komisi I, II, III, dan IV. Di antara yang hadir adalah H. Asep IB dari Fraksi Golkar, H. Oma Miharja dari Fraksi Demokrat, Hj. Mumun Maemunah dari Fraksi PKS, serta Ketua DPRD Karawang, H. Budianto.
Proyek pembangunan RSUD Rengasdengklok telah berjalan selama lima bulan. Rumah sakit ini diharapkan menjadi salah satu fasilitas kesehatan utama di Kabupaten Karawang, khususnya bagi warga di wilayah Karawang Utara. Dengan anggaran sebesar Rp 234 miliar yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) dan Pokok Pikiran (Pokir) Dewan, pembangunan ini diharapkan dapat meningkatkan layanan kesehatan di daerah tersebut.
Dalam wawancara dengan media, Asep Ibe dari Komisi IV menyampaikan rasa syukur dan harapannya. “Alhamdulillah, kami bisa meninjau langsung proyek RSUD Rengasdengklok. Mudah-mudahan proyek ini bisa selesai sesuai progres pada 7 Desember 2024,” ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa proyek ini merupakan program monumental bagi pemerintah Kabupaten Karawang.
Pembangunan RSUD Rengasdengklok tidak hanya diharapkan menjadi kebanggaan bagi pemerintah dan masyarakat Karawang, tetapi juga sebagai fasilitas yang dapat memberikan pelayanan kesehatan yang lebih baik. Asep IB juga menyoroti pentingnya dukungan dari semua elemen masyarakat untuk menyukseskan proyek ini.
Selain itu, sarana pendukung seperti masjid juga direncanakan untuk dibangun di kompleks RSUD. Hal ini diharapkan dapat menjadi fasilitas tambahan yang mendukung kenyamanan para pasien dan pengunjung.
Kehadiran para anggota DPRD ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memastikan proyek ini berjalan sesuai rencana. Pembangunan RSUD Rengasdengklok adalah salah satu prioritas yang diharapkan dapat selesai tepat waktu dan sesuai anggaran yang telah ditetapkan.
(D’Kasur)