Acep Jamhuri Diduga Langgar Netralitas ASN, LBH Arya Mandalika Desak KASN Bertindak Tegas

- Penulis

Rabu, 19 Juni 2024 - 13:26

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – Buntut manuver politik yang dilakukan ASN Kabupaten Karawang, Acep Jamhuri, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arya Mandalika buat laporan dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin ASN ke KASN.

Ketua Divisi Politik dan Hukum LBH Arya Mandalika, A Susanto mengatakan pihaknya telah membuat laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pelanggaran disiplin ASN atas nama Acep Jamhuri kepada KASN.

“Pada hari Rabu, (18/06) kami sudah membuat laporan kepada KASN terkait dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin ASN Kabupaten Karawang atas nama Acep Jamhuri,” ujar Susanto kepada awak media dikantornya, Rabu sore (18/06).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Susanto menjelaskan, dasar laporan yang LBH Arya Mandalika lakukan menyangkut manuver politik yang dilakukan ASN Acep Jamhuri berkaitan dengan pencalonanya menjadi Bakal Calon Bupati (Bacabup) di Pilkada Karawang Tahun 2024.

“Adapun dasar laporan yang kami buat, bahwa seperti diketahui status Acep Jamhuri sampai saat ini masih sebagai ASN, tetapi sudah melakukan kegiatan politik,” katanya.

Baca Juga:  Kabupaten Bekasi Dinobatkan Yang Paling Pertama Melaksanakan Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Sebanyak 9.051

“Kegiatan politik yang dilakukan Acep, seperti adanya sebaran Baliho sosialisasi pencalonan Acep sebagai Bupati, salah satunya ada di Masjid Agung Karawang. Kemudian Acep telah menerima surat tugas dari sejumlah Partai Politik yang berkaitan dengan pencalonannya sebagai Bacabup, menandakan jika Acep diduga sudah melanggar aturan netralitas ASN dalam pemilu,” tambahnya.

Lebih lanjut Susanto menyebut jika ASN Acep Jamhuri diduga telah melanggar PP No 94 Tahun 2024 tentang Disiplin PNS, yang menegaskan jika ASN tidak diperbolehkan terlibat dalam politik.

“Kendati Acep sudah menyampaikan surat pengunduran dirinya dari ASN, namun proses tersebut belum selesai, dan dari sebelum surat itu diberikan kepada DKPSDM Karawang, Acep sudah jelas melakukan kegiatan politik dan terpublik,” katanya.

Atas dasar itu, Susanto meminta tindakan tegas KASN untuk memberi sanksi memberhentikan ASN Acep Jamhuri secara tidak terhormat.

“Karena Acep sudah terang – terangan melakukan kegiatan politik, kami mendesak KASN untuk memecat ASN Acep Jamhuri secara tidak terhormat,” tandasnya. (red)

Berita Terkait

MBG untuk Anak, Bukan untuk Ulat: Dugaan Temuan Ulat di SDN Ciptamargi 4 Harus Diusut
Karawang Job Fair 2026 Dibuka, Tersedia Formasi Khusus Penyandang Disabilitas
BPD Tirtasari Memanas! Jumlah Pemilih Mendadak Berlipat, Proses Pemilihan Dituntut Diulang
DPRD Karawang Gelar Rapat Paripurna, Bahas KUA-PPAS 2027 dan Propemperda 2026
BUMDes Mandiri Sejahtera Parungmulya Dorong Masyarakat Jadi Mitra Strategis Kawasan Industri
Dugaan Intimidasi Jelang Pilkades Sumber Urip, Warga Mengaku Dimaki dan Diancam Putus Listrik.
Diduga Minta Uang, Pekerjaan Pemagaran di Sindangmulya Dihentikan Kades, Warga Desak PRKP Turun Tangan
Ayo Bayar PBB-P2 Sebelum 30 September, Inilah Beragam Manfaatnya
Berita ini 2 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 06:54

Mentan Sidak Pompanisasi di Karawang, Pastikan Bantuan Tepat Sasaran untuk Petani

Selasa, 1 September 2026 - 06:47

Hadiah Cinta untuk Orang Tua, Wabup Karawang Resmikan Masjid Al-Hayza di Klari

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:52

Bawa Aspirasi Petani ke Menteri Pertanian, Ade Golun PJT II Rengasdengklok Sampaikan Keluhan Irigasi yang Dikeluhkan Warga

Senin, 31 Agustus 2026 - 07:50

BULOG bersama Bapanas Salurkan 181 Ribu Ton Beras Bantuan Pangan di Jawa Barat

Senin, 31 Agustus 2026 - 07:40

Departemen Umum Hankam 88 Laskar NKRI Pertanyakan Dugaan Pengelolaan Dana Desa Kendaljaya Tahun Anggaran 2024–2025

Minggu, 30 Agustus 2026 - 06:20

Saluran Irigasi Tersumbat Parah, 1.800 Hektare Sawah Terancam Kekurangan Air, Alat Berat Mulai Diterjunkan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 06:15

Mobil Anggota DPRD Karawang Dikepung 10 Orang Mengaku Debt Collector, Diduga Ada Intimidasi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 11:18

Berkas Aset BUMDes Sindangmulya Diduga Raib, BPD Soroti Transparansi dan Pertanyakan Pembentukan Direktur Baru

Berita Terbaru