Acep Jamhuri Diduga Langgar Netralitas ASN, LBH Arya Mandalika Desak KASN Bertindak Tegas

- Penulis

Rabu, 19 Juni 2024 - 13:26

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – Buntut manuver politik yang dilakukan ASN Kabupaten Karawang, Acep Jamhuri, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arya Mandalika buat laporan dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin ASN ke KASN.

Ketua Divisi Politik dan Hukum LBH Arya Mandalika, A Susanto mengatakan pihaknya telah membuat laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pelanggaran disiplin ASN atas nama Acep Jamhuri kepada KASN.

“Pada hari Rabu, (18/06) kami sudah membuat laporan kepada KASN terkait dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin ASN Kabupaten Karawang atas nama Acep Jamhuri,” ujar Susanto kepada awak media dikantornya, Rabu sore (18/06).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Susanto menjelaskan, dasar laporan yang LBH Arya Mandalika lakukan menyangkut manuver politik yang dilakukan ASN Acep Jamhuri berkaitan dengan pencalonanya menjadi Bakal Calon Bupati (Bacabup) di Pilkada Karawang Tahun 2024.

“Adapun dasar laporan yang kami buat, bahwa seperti diketahui status Acep Jamhuri sampai saat ini masih sebagai ASN, tetapi sudah melakukan kegiatan politik,” katanya.

Baca Juga:  Tanah Pasum di Pasar Sipayung Wancimekar Digugat, Pemilik Tegaskan Akan Pertahankan

“Kegiatan politik yang dilakukan Acep, seperti adanya sebaran Baliho sosialisasi pencalonan Acep sebagai Bupati, salah satunya ada di Masjid Agung Karawang. Kemudian Acep telah menerima surat tugas dari sejumlah Partai Politik yang berkaitan dengan pencalonannya sebagai Bacabup, menandakan jika Acep diduga sudah melanggar aturan netralitas ASN dalam pemilu,” tambahnya.

Lebih lanjut Susanto menyebut jika ASN Acep Jamhuri diduga telah melanggar PP No 94 Tahun 2024 tentang Disiplin PNS, yang menegaskan jika ASN tidak diperbolehkan terlibat dalam politik.

“Kendati Acep sudah menyampaikan surat pengunduran dirinya dari ASN, namun proses tersebut belum selesai, dan dari sebelum surat itu diberikan kepada DKPSDM Karawang, Acep sudah jelas melakukan kegiatan politik dan terpublik,” katanya.

Atas dasar itu, Susanto meminta tindakan tegas KASN untuk memberi sanksi memberhentikan ASN Acep Jamhuri secara tidak terhormat.

“Karena Acep sudah terang – terangan melakukan kegiatan politik, kami mendesak KASN untuk memecat ASN Acep Jamhuri secara tidak terhormat,” tandasnya. (red)

Berita Terkait

Realisasi Dana Desa BUMDes 2025 di Darawolong Diduga Baru Dilakukan Awal 2026, Perlu Klarifikasi
Gebrakan FMI Karawang di Gedung DPRD: Febry Ramadhan Bongkar Ketidaksinkronan Data OSS Theatre Night Mart
Bupati Karawang Tinjau Pembangunan SDN Dawuan Tengah 1, Tekankan Mutu dan Keselamatan Bangunan
Pengusaha Asal Karawang Tembus Pasar Eropa dan Asia
Tingkatkan Keimanan, Polsek Klari Laksanakan Binrohtal dan Santuni Anak Yatim
Mr KiM: Perda Tenaga Kerja Lokal Harus Diperkuat Insentif agar Investasi dan Kesejahteraan Sejalan
Pemotongan TKD Capai Rp 753 Miliar, Pemkab Karawang Konsultasi Langsung ke Kemenkeu RI
Izin Helen’s Cinema Resto & Bar Diduga Akal-akalan, OPD Akui Tak Sesuai Peruntukan
Berita ini 2 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 10:08

Gebrakan FMI Karawang di Gedung DPRD: Febry Ramadhan Bongkar Ketidaksinkronan Data OSS Theatre Night Mart

Kamis, 15 Januari 2026 - 07:39

Bupati Karawang Tinjau Pembangunan SDN Dawuan Tengah 1, Tekankan Mutu dan Keselamatan Bangunan

Kamis, 15 Januari 2026 - 06:56

Pengusaha Asal Karawang Tembus Pasar Eropa dan Asia

Kamis, 15 Januari 2026 - 06:01

Tingkatkan Keimanan, Polsek Klari Laksanakan Binrohtal dan Santuni Anak Yatim

Kamis, 15 Januari 2026 - 05:47

Mr KiM: Perda Tenaga Kerja Lokal Harus Diperkuat Insentif agar Investasi dan Kesejahteraan Sejalan

Selasa, 13 Januari 2026 - 10:05

Pemotongan TKD Capai Rp 753 Miliar, Pemkab Karawang Konsultasi Langsung ke Kemenkeu RI

Selasa, 13 Januari 2026 - 07:44

Izin Helen’s Cinema Resto & Bar Diduga Akal-akalan, OPD Akui Tak Sesuai Peruntukan

Selasa, 13 Januari 2026 - 04:31

MUI dan Ormas Islam Kecam Keras Berdirinya Helen’s Cinema Resto and Bar di Jantung Kota Karawang

Berita Terbaru