Karawang, Lintaskarawang.com – Proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rengasdengklok kembali menjadi sorotan setelah beredar informasi mengenai pengajuan pemasangan Kwh yang mengatasnamakan RSUD tersebut.
Meskipun pembangunan proyek masih berada dalam tahap pondasi, namun pihak terkait telah mengajukan permohonan untuk memasang Kwh atas nama RSUD Rengasdengklok seharusnya Multi guna.
Menurut beberapa pihak, langkah ini dinilai merugikan PLN dan juga negara, mengingat tarif listrik untuk penggunaan multiguna jauh lebih tinggi daripada tarif listrik biasa. Dalam perkiraan sementara, jika tarif listrik multiguna sebesar 1667/kWh dan tarif listrik sosial sekitar 1000/kWh, maka selisih tarif sebesar 667/kWh dapat menyebabkan kerugian yang signifikan bagi negara, terutama jika diperhitungkan dengan pemakaian listrik yang tinggi selama proses pembangunan.
“Langkah ini dinilai merugikan PLN dan juga negara, mengingat tarif listrik untuk penggunaan multiguna jauh lebih tinggi daripada tarif listrik biasa.” Ungkap seorang aktivis yang tidak ingin disebut namanya. Minggu (31/3) 2024.
Selain itu, permasalahan ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai izin yang diperlukan untuk melakukan pemasangan tersebut. Belum adanya izin dari PLN dan juga Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) menambah kompleksitas dari situasi ini.
Pihak terkait, termasuk PLN, Dinas Kesehatan, dan pihak terkait lainnya, diharapkan segera mengkaji ulang pengajuan pemasangan Kwh atas nama RSUD Rengasdengklok untuk menghindari kerugian yang lebih besar di kemudian hari. (Dg)