JAKARTA, Lintaskarawang.com – Paralegal menjadi salah satu peran penting di balik kesuksesan program bantuan hukum cuma-cuma alias gratis bagi masyarakat tidak mampu yang membutuhkan bantuan hukum, termaktub dalam regulasi perundang-undangan Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021 tentang Bantuan Hukum.
Setelah sukses menyelenggarakan Diklat Paralegal gelombang pertama yang dilaksanakan pada tanggal 10 Nopember 2023. Aliansi Paralegal Indonesia bersama LBH Jaga Tatanan Cakra kembali selenggarakan Diklat Peningkatan kemampuan Hukum Paralegal Gelombang kedua (2) yang akan dilaksanakan pada tanggal 8-10 Maret 2024.
Dengan dibimbing oleh mentor-mentoring yang handal dan profesional, sehingga bisa melahirkan paralegal-paralegal kompenten yang mampu mengimplementasikan peran Paralegal untuk membantu masyarakat dalam pemberian bantuan hukum.
Ketua Umum LBH Jaga Tatanan Cakra, Agus Christianto, SH., MH mengatakan, Diklat Kemampuan Hukum Paralegal ini memasuki gelombang kedua (2). Dan setelah lulus nanti, diharapkan Paralegal dapat mengimplementasikannya, membantu masyarakat yang tidak mampu untuk memberikan bantuan hukum ketika harus berhadapan dengan hukum,”tuturnya.
“Fokus Aliansi Paralegal Indonesia ini adalah program Diklat Hukum Paralegal kurikulum 2021 dan dapat diselenggarakan secara online maupun offline,”pungkas Agus Christianto, SH., MH.
(Nana)