Tetapkan Dua Tersangka Peristiwa Kebocoran Gas PT Pindo Deli II Karawang

- Penulis

Senin, 5 Februari 2024 - 09:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – Polres Karawang telah menetapkan dua tersangka tindak pidana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup kebocoran pipa gas PT Pindo Deli II Karawang.

Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Abdul Jalil menyampaikan, ada sebanyak dua tersangka yang sementara ini kita amankan dari peristiwa kebocoran gas tersebut.

“Terdapat sebanyak 138 korban yakni warga Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Karawang,” ujar Abdul Jalil, dalam jumpa pers di aula viccon makopolres Karawang, Senin 5 Februari 2024.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Reskrim, dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka diantaranya berinisial MD Kepala Shift Storage Clhorine, RP Kepala Regu Filling Station Clhorine.

Penetapan kedua tersangka tersebut berdasarkan atas fakta yang ditemukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Disnakertrans dan Puslabfor Mabes Polri. Ditemukan fakta bahwa PT Pindo Deli II Karawang berdasarkan Pengawasan ketenagakerjaan Disnakertrans Karawang antara lain: Perusahaan tidak memiliki standard operasional prosedur terkait dengan penanganan kerusakan pada jalur pipa pengisian dan tidak tercantum dalam dokumen pengendalian potensi bahaya.

Belum teridentifikasi potensi bahaya pada saat proses perbaikan jalur pipa pengisian ( Filling ) Sementara itu, berdasarkan temuan Puslabfor Mabes Polri ditemukan fakta

Pada saat kejadian gas detektor pada area caustic soda plant menunjukan alarm adanya peningkatan gas klorin sebesar Hasil pemeriksaan di TKP oleh tim Puslabfor ditemukan adanya pipa yang mengalami kebocoran yang berasal dari Chlorine Storage menuju Tangki Hypochloryte yang diduga menjadi penyebab utama keluarnya gas klorin ke udara ambien,

Baca Juga:  Redaksi Lintaskarawang.com Audiensi ke PUPR, Pertanyakan Drainase Mepet Jalan di Sampalan

Tim Puslabfor merekomendasikan pemeriksaan TKP oleh Subbid Metalurgi Bid Balmetfor untuk melakukan pemeriksaan terhadap pipa yang bocor untuk mengetahui penyebab kebocoran.

Hasil dari pengecekan yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karawang ditemukan fakta antara lain: Bahwa kejadian kebocoran gas clorin di unit caustic soda PT. Pindodeli 2 sebelumnya telah terjadi sebanyak 4 kali. Pada bulan Nopember 2017, perusahaan telah dikenakan sanksi administratif Pada bulan Mei 2018,

perusahaan telah dikenakan sanksi administratif Pada bulan Juni 2021, perusahaan telah dikenakan sanksi administratif Pada bulan September 2022, perusahaan telah dikenakan sanksi administratif.

Polres Karawang selain telah mengamankan kedua tersangka, pihak kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti antara lain: Tabel grafik hasil pemeriksaan kriminalistik puslabfor mabes polri Surat SHO (Save Hand Over) SOP Hasil Resume medis Hasil pemeriksaan UPTD Ketenagakerjaan.

Satu pipa trap chlorine Satu pipa Filling Kedua tersangka di jerat dengan pasal perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang dimaksud dengan pasal 99 ayat (2) jo pasal 116 UUDRI No.32 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana paling lama tiga tahun penjara.

(Red/Suci)

Berita Terkait

“Ayo Bayar PBB Tepat Waktu” Bapenda Karawang Gencarkan Sosialisasi Lewat Spanduk di Titik Strategis
REHABILITASI HABITAT OWA JAWA DI SANGGABUANA, AOP DAN SCF BANGUN RUMAH BIBIT
Kades Sumurkondang Dilaporkan ke Kejari Karawang, Diduga Intervensi Pengelolaan Limbah dan Ajukan Sewa Jalan Rp200 Juta
Diduga Komersialisasi Jalan Umum, Kades Sumurkondang Ajukan Sewa Rp200 Juta per Tahun
Peringatan LBH LBN: Ancaman Narkoba di Indonesia Dianalogikan dengan China Abad ke-19
Tanah Diduga Dikuasai Ilegal, Nurtisem Lawan Balik Tempuh Jalur Hukum
Darurat Obat Terlarang! Kaka Ace Desak Penindakan Tanpa Tebang Pilih
Dualisme MUSKAB KADIN Karawang Memanas, Pakar Hukum Tegaskan Berpotensi Cacat Hukum
Berita ini 1 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 09:05

Dugaan Penyalahgunaan DBH Desa Serijaya Mencuat, DPRD Karawang Dorong Audit Investigatif

Rabu, 29 April 2026 - 12:25

Dinas Pertanian Karawang Bina Petani di Kebun Glenmore, Dorong Hortikultura Modern

Senin, 27 April 2026 - 10:22

FORDAS Cilamaya Berbunga Ucapkan Selamat, Optimistis Kepemimpinan Jumhur Hidayat Perkuat Kebijakan Lingkungan

Jumat, 24 April 2026 - 17:10

Viral Dugaan Penculikan Anak di Kotabaru Karawang, Polisi Pastikan Hanya Kesalahpahaman

Kamis, 23 April 2026 - 10:27

Bapas Bogor Deklarasi Zero Pungli dan Narkoba, Tegaskan Komitmen Integritas Tanpa Toleransi

Rabu, 22 April 2026 - 05:03

Sapi Kurban Premium dari Boyolali Hadir di Karawang, Harga Mulai Rp 23 Juta!

Selasa, 21 April 2026 - 07:29

Gagal Panen Berulang, DPRD Karawang Soroti Irigasi hingga Distribusi Pupuk

Selasa, 21 April 2026 - 06:48

Ancaman Hama dan El Nino, Karawang Turun Tangan Kendalikan Produksi Padi

Berita Terbaru