Tetapkan Dua Tersangka Peristiwa Kebocoran Gas PT Pindo Deli II Karawang

- Penulis

Senin, 5 Februari 2024 - 09:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – Polres Karawang telah menetapkan dua tersangka tindak pidana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup kebocoran pipa gas PT Pindo Deli II Karawang.

Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Abdul Jalil menyampaikan, ada sebanyak dua tersangka yang sementara ini kita amankan dari peristiwa kebocoran gas tersebut.

“Terdapat sebanyak 138 korban yakni warga Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Karawang,” ujar Abdul Jalil, dalam jumpa pers di aula viccon makopolres Karawang, Senin 5 Februari 2024.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Reskrim, dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka diantaranya berinisial MD Kepala Shift Storage Clhorine, RP Kepala Regu Filling Station Clhorine.

Penetapan kedua tersangka tersebut berdasarkan atas fakta yang ditemukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Disnakertrans dan Puslabfor Mabes Polri. Ditemukan fakta bahwa PT Pindo Deli II Karawang berdasarkan Pengawasan ketenagakerjaan Disnakertrans Karawang antara lain: Perusahaan tidak memiliki standard operasional prosedur terkait dengan penanganan kerusakan pada jalur pipa pengisian dan tidak tercantum dalam dokumen pengendalian potensi bahaya.

Belum teridentifikasi potensi bahaya pada saat proses perbaikan jalur pipa pengisian ( Filling ) Sementara itu, berdasarkan temuan Puslabfor Mabes Polri ditemukan fakta

Pada saat kejadian gas detektor pada area caustic soda plant menunjukan alarm adanya peningkatan gas klorin sebesar Hasil pemeriksaan di TKP oleh tim Puslabfor ditemukan adanya pipa yang mengalami kebocoran yang berasal dari Chlorine Storage menuju Tangki Hypochloryte yang diduga menjadi penyebab utama keluarnya gas klorin ke udara ambien,

Baca Juga:  Misteri Tuan Tanah di Sepadan Jalan Interchange Karawang Barat: Alas Hak Tak Terungkap, Kepemilikan Masih Gelap

Tim Puslabfor merekomendasikan pemeriksaan TKP oleh Subbid Metalurgi Bid Balmetfor untuk melakukan pemeriksaan terhadap pipa yang bocor untuk mengetahui penyebab kebocoran.

Hasil dari pengecekan yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karawang ditemukan fakta antara lain: Bahwa kejadian kebocoran gas clorin di unit caustic soda PT. Pindodeli 2 sebelumnya telah terjadi sebanyak 4 kali. Pada bulan Nopember 2017, perusahaan telah dikenakan sanksi administratif Pada bulan Mei 2018,

perusahaan telah dikenakan sanksi administratif Pada bulan Juni 2021, perusahaan telah dikenakan sanksi administratif Pada bulan September 2022, perusahaan telah dikenakan sanksi administratif.

Polres Karawang selain telah mengamankan kedua tersangka, pihak kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti antara lain: Tabel grafik hasil pemeriksaan kriminalistik puslabfor mabes polri Surat SHO (Save Hand Over) SOP Hasil Resume medis Hasil pemeriksaan UPTD Ketenagakerjaan.

Satu pipa trap chlorine Satu pipa Filling Kedua tersangka di jerat dengan pasal perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang dimaksud dengan pasal 99 ayat (2) jo pasal 116 UUDRI No.32 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana paling lama tiga tahun penjara.

(Red/Suci)

Berita Terkait

Sungai Perbatasan Cilamaya–Ciasem Dikeluhkan Berbau Menyengat, Warga Minta DLHK Turun Tangan
Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Proyek Jalan Poros Tanjung Mekar Rp189 Juta Disorot Warga
DPRD Karawang Resmi Dukung Draft RUU Perlindungan Ketenagakerjaan
Skandal KPR Fiktif Karawang Makin Melebar! Kejari Tetapkan Dua Bos Bank Himbara Jadi Tersangka, Total Kini 7 Orang
Proyek Jalan di Puseurjaya Disorot, Muncul Dugaan Permintaan Uang Koordinasi hingga Jutaan Rupiah
63 Desa Terima LHP AMJ, Publik Karawang Menanti Dibukanya Temuan dan Tindak Lanjut
Dugaan Penyimpangan BUMDes dan BLT Dana Desa Mencuat di Desa Gombongsari, Departemen Umum Hankam 88 Laskar NKRI Siap Tempuh Jalur Hukum
MBG untuk Anak, Bukan untuk Ulat: Dugaan Temuan Ulat di SDN Ciptamargi 4 Harus Diusut
Berita ini 1 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 04:12

Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Proyek Jalan Poros Tanjung Mekar Rp189 Juta Disorot Warga

Jumat, 11 September 2026 - 02:35

DPRD Karawang Resmi Dukung Draft RUU Perlindungan Ketenagakerjaan

Kamis, 10 September 2026 - 12:14

Skandal KPR Fiktif Karawang Makin Melebar! Kejari Tetapkan Dua Bos Bank Himbara Jadi Tersangka, Total Kini 7 Orang

Kamis, 10 September 2026 - 08:22

Proyek Jalan di Puseurjaya Disorot, Muncul Dugaan Permintaan Uang Koordinasi hingga Jutaan Rupiah

Senin, 7 September 2026 - 12:27

63 Desa Terima LHP AMJ, Publik Karawang Menanti Dibukanya Temuan dan Tindak Lanjut

Jumat, 4 September 2026 - 06:26

Dugaan Penyimpangan BUMDes dan BLT Dana Desa Mencuat di Desa Gombongsari, Departemen Umum Hankam 88 Laskar NKRI Siap Tempuh Jalur Hukum

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:56

MBG untuk Anak, Bukan untuk Ulat: Dugaan Temuan Ulat di SDN Ciptamargi 4 Harus Diusut

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:22

Karawang Job Fair 2026 Dibuka, Tersedia Formasi Khusus Penyandang Disabilitas

Berita Terbaru