Polres Karawang Ungkap Kasus Pembunuhan Nenek di Klari, Pelaku Ternyata Cucu Sendiri

- Penulis

Jumat, 2 Mei 2025 - 08:16

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – Polres Karawang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang disertai pembunuhan berencana terhadap seorang nenek di wilayah Klari. 2/04/2025 Kasus ini dirilis secara resmi oleh Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, dalam konferensi pers yang digelar di Media Center Polres Karawang.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Selasa siang, 29 April 2025, sekitar pukul 12.00 WIB di Dusun Pasir Bogor, Desa Kiarapayung, Kecamatan Klari. Korban, seorang nenek bernama Hj. Emot binti Misna, ditemukan bersimbah darah di dalam rumahnya oleh seorang saksi setelah terdengar suara keributan.

Saat itu suami korban sedang salat Zuhur di masjid. Saksi mendengar suara dari rumah korban, dan saat didatangi, korban sudah dalam keadaan terbaring bersimbah darah dengan luka di leher dan dada,” jelas Kapolres.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Klari namun nyawanya tidak tertolong. Dari hasil penyelidikan cepat, kurang dari 24 jam setelah kejadian, polisi berhasil menangkap dua orang tersangka berinisial SP dan NJ. SP berperan sebagai eksekutor, sementara NJ membantu aksi kejahatan tersebut.

Baca Juga:  Kapolres Karawang AKBP Edwar Zulkarnain Berpindah Tugas Sampaikan Ucapan Menohok kepada Media Karawang

Yang mengejutkan, tersangka utama SP ternyata merupakan cucu kandung korban, bahkan dikenal sebagai cucu kesayangan. Motif pembunuhan diduga kuat karena faktor ekonomi. Pelaku ingin menguasai harta milik korban, termasuk sebuah gelang emas seberat 100 gram yang saat kejadian sedang dikenakan oleh korban.

Saat korban berusaha mempertahankan gelangnya, pelaku langsung menikam dengan pisau yang sudah disiapkan,” ujar Kapolres.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu unit motor Honda Scoopy merah, surat pembelian emas, seutas tali hitam, dan dua unit handphone milik pelaku.

Polisi menjerat kedua pelaku dengan pasal berlapis: Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 339 tentang pembunuhan dengan pemberatan, Pasal 338 tentang pembunuhan, dan/atau Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimal adalah penjara seumur hidup.

Kapolres Karawang menegaskan komitmen pihaknya dalam mengungkap kasus-kasus kejahatan berat di wilayah hukumnya dengan cepat dan tuntas. (Ripai)

Berita Terkait

Polres Karawang Amankan Dua Pengedar Obat Keras Terlarang di Purwasari
Forklift Tersangkut di Flyover Bypass Karawang, Lalu Lintas Sempat Tersendat
Diduga Proyek Rutilahu Bermasalah Warga Soroti Ketiadaan Papan Informasi dan Material Tidak Sesuai
Dituding Jalankan Investasi Bodong, Pasutri Karawang Digeruduk Korban dan Dilaporkan
PENCURIAN MOTOR TEREKAM CCTV RUMAH WARGA
Enam Warga Karawang Tewas Dalam Kecelakaan Maut Di Majalengka berikut Identitasnya
SPPG Pancawati 2 Dirusak Dua Orang
Tiang Listrik Roboh Diterjang Angin Kencang di Dusun Kebonjaya, Desa Sungai Buntu‎
Berita ini 37 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 05:24

Viral! Mobil Ngamuk di Tuparev, Polres Karawang Amankan Pelaku

Kamis, 5 Maret 2026 - 15:44

Remaja Putri di Karawang Diduga Dikeroyok Tiga Rekan Sebaya, Polisi Lakukan Penyelidikan

Senin, 9 Februari 2026 - 09:23

Sawah 9 Hektare Raib dari Penguasaan Pemilik, Dugaan Penggelapan Dilaporkan ke Polres Karawang

Jumat, 23 Januari 2026 - 05:05

Anggota DPRD Jabar Pipik Taufik Ismail Kecam Perburuan Liar di Hutan Sanggabuana, Desak Penegakan Hukum Tegas

Rabu, 21 Januari 2026 - 02:40

MK Kabulkan Uji Materi UU Pers, Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana Atas Karya Jurnalistik

Minggu, 11 Januari 2026 - 14:56

Ujang Suhana Minta Oknum Penyalahguna Izin THM Holywings Diproses Hukum

Jumat, 19 Desember 2025 - 02:33

Diduga Pungli Berkedok Raport, SDN Sampalan 1 Disorot Langgar Juknis BOS

Rabu, 17 Desember 2025 - 08:09

Oknum Petugas PLN Karawang Diduga Mainkan kWh Ilegal, Negara dan Warga Dirugikan

Berita Terbaru