Dugaan Pelecehan Seksual di SMAN 1 Cibuaya Picu Kemarahan, GMPI Desak Proses Hukum Tanpa Kompromi

- Penulis

Rabu, 8 April 2026 - 13:20

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bunda Ani Kepala Departemen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Ormas DPP GMPI

Bunda Ani Kepala Departemen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Ormas DPP GMPI

Karawang | Lintaskarawang.com – Dunia pendidikan di Kabupaten Karawang kembali tercoreng oleh dugaan tindakan tak bermoral yang dilakukan oleh oknum pendidik. Seorang guru berinisial K yang mengajar di SMA Negeri 1 Cibuaya, Kecamatan Cibuaya, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap siswinya sendiri yang berinisial NA.

Peristiwa ini sontak memicu kemarahan keluarga korban. Tidak tinggal diam, pihak keluarga langsung mendatangi sekolah tempat pelaku mengajar pada Selasa (07/04/2026) guna meminta klarifikasi sekaligus menuntut pertanggungjawaban atas dugaan perbuatan bejat tersebut.

Kedatangan keluarga korban menjadi bentuk kekecewaan mendalam terhadap institusi pendidikan yang seharusnya menjadi tempat aman bagi para siswa, bukan justru menjadi ruang yang membuka peluang terjadinya tindakan asusila oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan, khususnya di Karawang. Kepercayaan masyarakat terhadap tenaga pendidik kini kembali dipertanyakan, menyusul maraknya dugaan kasus serupa yang melibatkan oknum guru di berbagai daerah.

Menyikapi hal tersebut, Kepala Departemen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Ormas DPP GMPI yang dikenal dengan sebutan Bunda Ani, mengutuk keras tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum guru tersebut.

Baca Juga:  Dugaan Penggunaan Listrik Kantor Kecamatan oleh Kontraktor Proyek Rp 3,2 Miliar Disorot: “Penyalahgunaan Aset Negara Tak Bisa Dibiarkan”

Ia menegaskan bahwa tindakan pelecehan seksual terhadap siswa merupakan kejahatan serius yang tidak dapat ditoleransi dalam bentuk apa pun, terlebih dilakukan oleh seorang pendidik yang seharusnya menjadi teladan.

“Ini adalah perbuatan keji dan tidak berperikemanusiaan. Kami mengutuk keras tindakan tersebut. Tidak boleh ada ruang untuk penyelesaian secara damai dalam kasus seperti ini,” tegas Bunda Ani pada Rabu (8/4/2026).

Lebih lanjut, ia mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan dan memproses pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku tanpa tebang pilih, demi memberikan efek jera serta keadilan bagi korban.

Bunda Ani juga mengingatkan agar pihak sekolah tidak mencoba menutup-nutupi kasus ini. Transparansi dan keberpihakan kepada korban menjadi hal mutlak yang harus dikedepankan dalam penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.

Kasus ini diharapkan menjadi momentum bagi semua pihak, baik pemerintah, sekolah, maupun masyarakat, untuk memperkuat sistem perlindungan terhadap anak dan memastikan bahwa lingkungan pendidikan benar-benar menjadi tempat yang aman, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual. (LK)

Berita Terkait

SETAHUN BERLALU, MASALAH DI SAMPALAN KEMBALI MENCuat: Septic Tank di Bahu Jalan Jadi Sorotan Proyek Pelebaran
Kebakaran Hebat Kantor BPN Karawang, Wamen ATR/BPN Tinjau Lokasi Kejadian
Polsek Rengasdengklok Bergerak Cepat Tangani Kasus Bocah Tenggelam di Saluran Irigasi Desa Dewisari
Tawuran Pelajar di Klari Kembali Makan Korban, Lima Jari Siswa Putus Jadi Alarm Darurat Kekerasan Remaja
Selidiki Penyebab Kematian, Unit Reskrim Polsek Rengasdengklok Olah TKP Penemuan Mayat di Desa Kampung sawah
Kebakaran Hebat Hanguskan Belasan Lapak Palet di Jalur Pantura Waringinjaya, Lalu Lintas Lumpuh Total
Viral Dugaan Pesta Sesama Jenis, Holywings Karawang Ditutup Sementara oleh Satpol PP
Kecelakaan di Jalan Lingkar Luar Tanjungpura – Klari, Muatan Beras Berserakan di Jalan
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:31

Dugaan Perbuatan Melanggar Hukum oleh PT. NIJ terhadap PT Saptari Sentosa Sejahtera Resmi Layangkan Gugatan di Pengadilan Negeri Karawang

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:56

Motor Warga Mogok Usai Isi Pertalite di SPBU Pedes, Pengawas Minta Maaf

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:13

FMSB TEGAS: JANGAN TERBITKAN IZIN UNTUK PT CMM JIKA LOKASINYA TIDAK SESUAI PERUNTUKAN!

Minggu, 18 Oktober 2026 - 05:40

Proyek Pembangunan RKB POS PAUD BAHRUL ILMI Pakisjaya Rp.189 Juta Di sorot.APD di pertanyakan.

Jumat, 16 Oktober 2026 - 06:59

Kebakaran Kantor ATR/BPN Karawang Jadi Sorotan, Pipik Taufik Ismail Pertanyakan Keamanan dan Cadangan Data Pertanahan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 04:40

Program Modul Gratis Pemkab Karawang Jadi Perhatian, SDN Gempol Karya I Ikuti Kebijakan Pendidikan Daerah

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:37

Dini Novi Andriyani S.E. Raih Nomor Urut 1 dalam Pengundian Calon Kepala Desa Sindangkarya

Kamis, 15 Oktober 2026 - 04:51

Rohmat Sagita Dapat Nomor Urut 3 dalam Pilkades Mulyajaya, Pendukung Beri Kawalan

Berita Terbaru