Karawang, Lintaskarawang.com – Widio (62), pria asal Karawang, kini dalam kondisi kritis setelah menjalani prosedur medis di Rumah Sakit Primaya Karawang. Ia mengalami luka terbuka di bagian perut hingga harus menggunakan selang untuk buang air kecil. Kejadian ini terungkap saat pasien diwawancarai tim Lintaskarawang.com, Jumat (14/03/25).
Dugaan Kesalahan Prosedural
Diduga, terdapat kesalahan prosedural dalam tindakan medis yang dilakukan oleh dokter spesialis urologi yang sama, yang sebelumnya juga menangani kasus serupa di dua rumah sakit berbeda.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut keterangan pasien, tidak ada informed consent atau persetujuan tertulis yang diberikan sebelum tindakan medis dilakukan. Awalnya, prosedur yang direncanakan adalah Extracorporeal Shock Wave Lithotripsy (ESWL), metode non-invasif untuk menghancurkan batu ginjal. Namun, yang dilakukan justru operasi pembedahan tanpa menggunakan laser.
Masalah semakin bertambah ketika bekas jahitan dibuka sebelum benar-benar kering, sesuai arahan dokter, yang kemudian menyebabkan kebocoran dan luka berlubang.
Tanggapan RS Primaya Karawang
Saat dikonfirmasi, pihak Manajemen Rumah Sakit Primaya Karawang menyatakan bahwa tindakan medis yang dilakukan telah sesuai dengan standar kedokteran dan telah mendapatkan persetujuan dari pasien. Meski demikian, mereka juga menyatakan kesiapan untuk merujuk pasien ke rumah sakit yang memiliki fasilitas lebih lengkap.
“Saya tidak tahu kondisi pasien sekarang, tapi rumah sakit memfasilitasi apa yang diperlukan. Primaya tidak hanya di Karawang, tetapi juga di Bekasi, yang memiliki peralatan lebih lengkap, pasien bisa dirujuk ke RS Primaya Bekasi,” ujar Kartini, perwakilan manajemen RS Primaya.
Lebih lanjut, Kartini menegaskan bahwa pasien BPJS tetap bisa mendapatkan perawatan tanpa biaya tambahan.
“Di Karawang, memang tidak semua peralatan tersedia untuk pasien BPJS. Tapi jika dirujuk ke RS Primaya Bekasi, tetap kami fasilitasi. Jika kondisinya memburuk, kami siap menjemput pasien dengan ambulans bersama dokter untuk melakukan observasi. Jika masih memungkinkan dirawat di Karawang, kami akan memberikan perawatan terbaik,” jelasnya.
Hak Pasien dan Aspek Hukum
Kasus ini menyoroti pentingnya prinsip informed consent dalam dunia medis. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, setiap pasien berhak mendapatkan informasi yang jelas sebelum menjalani tindakan medis.
Selain itu, pasien juga berhak atas pelayanan kesehatan yang manusiawi, adil, dan tanpa diskriminasi, termasuk hak atas informasi, privasi, dan keamanan selama perawatan di rumah sakit.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan diharapkan mendapat tindak lanjut dari pihak berwenang guna melindungi hak-hak pasien serta meningkatkan standar pelayanan medis di Karawang. (LK)













Tinggalkan Balasan