Miris !!! Pasien RS Primaya di Karawang Alami Luka Parah Usai Operasi

- Penulis

Rabu, 19 Maret 2025 - 05:22

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – Widio (62), pria asal Karawang, kini dalam kondisi kritis setelah menjalani prosedur medis di Rumah Sakit Primaya Karawang. Ia mengalami luka terbuka di bagian perut hingga harus menggunakan selang untuk buang air kecil. Kejadian ini terungkap saat pasien diwawancarai tim Lintaskarawang.com, Jumat (14/03/25).

Dugaan Kesalahan Prosedural

Diduga, terdapat kesalahan prosedural dalam tindakan medis yang dilakukan oleh dokter spesialis urologi yang sama, yang sebelumnya juga menangani kasus serupa di dua rumah sakit berbeda.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut keterangan pasien, tidak ada informed consent atau persetujuan tertulis yang diberikan sebelum tindakan medis dilakukan. Awalnya, prosedur yang direncanakan adalah Extracorporeal Shock Wave Lithotripsy (ESWL), metode non-invasif untuk menghancurkan batu ginjal. Namun, yang dilakukan justru operasi pembedahan tanpa menggunakan laser.

Masalah semakin bertambah ketika bekas jahitan dibuka sebelum benar-benar kering, sesuai arahan dokter, yang kemudian menyebabkan kebocoran dan luka berlubang.

Tanggapan RS Primaya Karawang

Saat dikonfirmasi, pihak Manajemen Rumah Sakit Primaya Karawang menyatakan bahwa tindakan medis yang dilakukan telah sesuai dengan standar kedokteran dan telah mendapatkan persetujuan dari pasien. Meski demikian, mereka juga menyatakan kesiapan untuk merujuk pasien ke rumah sakit yang memiliki fasilitas lebih lengkap.

“Saya tidak tahu kondisi pasien sekarang, tapi rumah sakit memfasilitasi apa yang diperlukan. Primaya tidak hanya di Karawang, tetapi juga di Bekasi, yang memiliki peralatan lebih lengkap, pasien bisa dirujuk ke RS Primaya Bekasi,” ujar Kartini, perwakilan manajemen RS Primaya.

Baca Juga:  Kecelakaan di Pabrik Pupuk PT MPS, Bupati Karawang Bergerak Cepat

Lebih lanjut, Kartini menegaskan bahwa pasien BPJS tetap bisa mendapatkan perawatan tanpa biaya tambahan.

“Di Karawang, memang tidak semua peralatan tersedia untuk pasien BPJS. Tapi jika dirujuk ke RS Primaya Bekasi, tetap kami fasilitasi. Jika kondisinya memburuk, kami siap menjemput pasien dengan ambulans bersama dokter untuk melakukan observasi. Jika masih memungkinkan dirawat di Karawang, kami akan memberikan perawatan terbaik,” jelasnya.

Hak Pasien dan Aspek Hukum

Kasus ini menyoroti pentingnya prinsip informed consent dalam dunia medis. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, setiap pasien berhak mendapatkan informasi yang jelas sebelum menjalani tindakan medis.

Selain itu, pasien juga berhak atas pelayanan kesehatan yang manusiawi, adil, dan tanpa diskriminasi, termasuk hak atas informasi, privasi, dan keamanan selama perawatan di rumah sakit.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan diharapkan mendapat tindak lanjut dari pihak berwenang guna melindungi hak-hak pasien serta meningkatkan standar pelayanan medis di Karawang. (LK)

Berita Terkait

Munas APPI 2026 Perkuat Profesionalisme dan Independensi Pers
Bupati Karawang Komitmen Tingkatkan Anggaran UMKM, Targetkan Capai Rp13 Miliar di 2027
SETAHUN BERLALU, MASALAH DI SAMPALAN KEMBALI MENCuat: Septic Tank di Bahu Jalan Jadi Sorotan Proyek Pelebaran
JUT Kosambibatu Disorot, Hasil Pengukuran dan Klarifikasi Pihak Terkait Jadi Bahan Verifikasi
FMSB TEGASKAN KOMITMEN KAWAL PERSOALAN PT CMM, IQBAL MAULANA: JANGAN LECEHKAN PENEGAKAN ATURAN PEMERINTAH DAERAH!
Ahmad Basuni Nomor Urut 1, Ahmad Jaenudin Nomor 2 dalam Pilkades Sampalan Kutawaluya
Kebakaran Hebat Kantor BPN Karawang, Wamen ATR/BPN Tinjau Lokasi Kejadian
Masyarakat Soroti Pembangunan Rehabilitasi Mushola SMPN I Pakisjaya Diduga Tidak Transparan.dan abaikan K3.
Berita ini 33 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 02:08

Gebyar PATEN Hadir di Kecamatan Rengasdengklok, Warga Dapat Mengakses Beragam Layanan Publik hingga Sunat Gratis

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:31

Dugaan Perbuatan Melanggar Hukum oleh PT. NIJ terhadap PT Saptari Sentosa Sejahtera Resmi Layangkan Gugatan di Pengadilan Negeri Karawang

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:13

FMSB TEGAS: JANGAN TERBITKAN IZIN UNTUK PT CMM JIKA LOKASINYA TIDAK SESUAI PERUNTUKAN!

Minggu, 18 Oktober 2026 - 05:40

Proyek Pembangunan RKB POS PAUD BAHRUL ILMI Pakisjaya Rp.189 Juta Di sorot.APD di pertanyakan.

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 10:48

Konsumen Sudah Lunas, Kost Belum Rampung! GRANADA LIVING KARAWANG Disorot, Kontraktor Mengaku Belum Dibayar

Jumat, 16 Oktober 2026 - 06:59

Kebakaran Kantor ATR/BPN Karawang Jadi Sorotan, Pipik Taufik Ismail Pertanyakan Keamanan dan Cadangan Data Pertanahan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 04:40

Program Modul Gratis Pemkab Karawang Jadi Perhatian, SDN Gempol Karya I Ikuti Kebijakan Pendidikan Daerah

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:37

Dini Novi Andriyani S.E. Raih Nomor Urut 1 dalam Pengundian Calon Kepala Desa Sindangkarya

Berita Terbaru