Pencurian Tanah dan Penggelapan, Tersangka Ditangkap di Jakarta

- Penulis

Kamis, 20 Februari 2025 - 07:22

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – Kasus penggelapan dan penipuan terkait pengelolaan lahan yang melibatkan seorang tersangka berinisial EJ (52 tahun) berhasil diungkap oleh penyidik Polres Karawang. Berdasarkan laporan polisi nomor 483 yang diterima pada Maret 2023, korban yang merupakan ahli waris dari orang tua yang sudah meninggal dunia, melaporkan bahwa ia telah menjadi korban penggelapan terhadap lahan seluas lebih kurang 106 hektar yang dikelolanya.

Pada tahun 2017, korban melakukan kerjasama dengan tersangka EJ untuk mengelola lahan seluas 100 hektar. Dalam perjanjian tersebut, korban menyerahkan pengelolaan kepada tersangka dengan syarat tersangka membayar uang sewa sebesar 250 juta rupiah per tahun. Awalnya, pembayaran berjalan lancar hingga tahun 2018. Namun, pada tahun 2019, tersangka tidak lagi memenuhi kewajibannya dengan tidak membayar uang sewa yang disepakati.

Setelah berusaha menghubungi tersangka, korban mengetahui bahwa pengelolaan lahan tersebut telah dipindahtangankan oleh tersangka kepada pihak ketiga. Tersangka menyewakan lahan kepada lebih dari 20 penggarap tanpa sepengetahuan korban. Setiap penggarap membayar antara 5 hingga 6 juta rupiah per musim tanam, yang kemudian dimanfaatkan oleh tersangka.

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai 1,5 miliar rupiah. Penyidik telah berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 131 AJB (Akta Jual Beli) yang menunjukkan bahwa pembeli lahan adalah keluarga atau ahli waris korban, serta sejumlah kwitansi pembayaran yang diserahkan oleh para penggarap kepada tersangka.

Penyidik akhirnya berhasil menangkap tersangka setelah melakukan pencarian intensif, menyusul penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO). Pada tanggal 19 Februari 2025, tersangka berhasil ditangkap di Jakarta, setelah lebih dari satu bulan menjadi buronan.

Tersangka EJ dikenakan pasal penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Penyidik kini melanjutkan penyidikan untuk mengeksplorasi kemungkinan adanya tersangka lainnya dalam kasus ini.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat mengenai pentingnya menjaga kesepakatan dalam setiap bentuk kerjasama, serta pentingnya kewaspadaan terhadap potensi penipuan dan penggelapan. Penyidik Polres Karawang terus bekerja untuk mengungkap seluruh fakta yang ada di balik kasus ini. (Ripai)

Berita Terkait

BPD Kutaampel Laporkan Kades ke Polisi, Pengelolaan Anggaran Desa 2025 Dipersoalkan
Diduga Cemarkan Nama Baik FWJI, Mantan Ketua Korwil Bekasi RSP alias Ros Dilaporkan ke Polisi
Ketua Umum Garda Wisesa Nusantara Kutuk Keras Oknum Pembuang Limbah B3 di Irigasi Desa Telukbango: “Ini Kejahatan Lingkungan”
Aktivitas Pengurugan di Lahan LP2B Masih Berjalan, Ketegasan Satpol PP Karawang Dipertanyakan
Dede Mulyana Kecam Dugaan Penculikan dan Penganiayaan Pengurus Karang Taruna Tamelang, Minta Kasus Diusut Tuntas
Seruan Musyawarah Berujung Dugaan Penculikan, Pengurus Karang Taruna Tamelang Mengaku Disiksa OTK
LBH Soroti Dugaan Pelanggaran Aset Negara di SDN Ciranggon I, Dinas dan APH Didesak Bertindak
Diduga Bongkar Aset Sebelum Izin Penghapusan, Revitalisasi SDN Ciranggon I Karawang Menuai Sorotan
Berita ini 40 kali dibaca
Tag :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:31

Dugaan Perbuatan Melanggar Hukum oleh PT. NIJ terhadap PT Saptari Sentosa Sejahtera Resmi Layangkan Gugatan di Pengadilan Negeri Karawang

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:56

Motor Warga Mogok Usai Isi Pertalite di SPBU Pedes, Pengawas Minta Maaf

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:13

FMSB TEGAS: JANGAN TERBITKAN IZIN UNTUK PT CMM JIKA LOKASINYA TIDAK SESUAI PERUNTUKAN!

Minggu, 18 Oktober 2026 - 05:40

Proyek Pembangunan RKB POS PAUD BAHRUL ILMI Pakisjaya Rp.189 Juta Di sorot.APD di pertanyakan.

Jumat, 16 Oktober 2026 - 06:59

Kebakaran Kantor ATR/BPN Karawang Jadi Sorotan, Pipik Taufik Ismail Pertanyakan Keamanan dan Cadangan Data Pertanahan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 04:40

Program Modul Gratis Pemkab Karawang Jadi Perhatian, SDN Gempol Karya I Ikuti Kebijakan Pendidikan Daerah

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:37

Dini Novi Andriyani S.E. Raih Nomor Urut 1 dalam Pengundian Calon Kepala Desa Sindangkarya

Kamis, 15 Oktober 2026 - 04:51

Rohmat Sagita Dapat Nomor Urut 3 dalam Pilkades Mulyajaya, Pendukung Beri Kawalan

Berita Terbaru