Pencurian Tanah dan Penggelapan, Tersangka Ditangkap di Jakarta

- Penulis

Kamis, 20 Februari 2025 - 07:22

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – Kasus penggelapan dan penipuan terkait pengelolaan lahan yang melibatkan seorang tersangka berinisial EJ (52 tahun) berhasil diungkap oleh penyidik Polres Karawang. Berdasarkan laporan polisi nomor 483 yang diterima pada Maret 2023, korban yang merupakan ahli waris dari orang tua yang sudah meninggal dunia, melaporkan bahwa ia telah menjadi korban penggelapan terhadap lahan seluas lebih kurang 106 hektar yang dikelolanya.

Pada tahun 2017, korban melakukan kerjasama dengan tersangka EJ untuk mengelola lahan seluas 100 hektar. Dalam perjanjian tersebut, korban menyerahkan pengelolaan kepada tersangka dengan syarat tersangka membayar uang sewa sebesar 250 juta rupiah per tahun. Awalnya, pembayaran berjalan lancar hingga tahun 2018. Namun, pada tahun 2019, tersangka tidak lagi memenuhi kewajibannya dengan tidak membayar uang sewa yang disepakati.

Setelah berusaha menghubungi tersangka, korban mengetahui bahwa pengelolaan lahan tersebut telah dipindahtangankan oleh tersangka kepada pihak ketiga. Tersangka menyewakan lahan kepada lebih dari 20 penggarap tanpa sepengetahuan korban. Setiap penggarap membayar antara 5 hingga 6 juta rupiah per musim tanam, yang kemudian dimanfaatkan oleh tersangka.

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai 1,5 miliar rupiah. Penyidik telah berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 131 AJB (Akta Jual Beli) yang menunjukkan bahwa pembeli lahan adalah keluarga atau ahli waris korban, serta sejumlah kwitansi pembayaran yang diserahkan oleh para penggarap kepada tersangka.

Penyidik akhirnya berhasil menangkap tersangka setelah melakukan pencarian intensif, menyusul penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO). Pada tanggal 19 Februari 2025, tersangka berhasil ditangkap di Jakarta, setelah lebih dari satu bulan menjadi buronan.

Tersangka EJ dikenakan pasal penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Penyidik kini melanjutkan penyidikan untuk mengeksplorasi kemungkinan adanya tersangka lainnya dalam kasus ini.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat mengenai pentingnya menjaga kesepakatan dalam setiap bentuk kerjasama, serta pentingnya kewaspadaan terhadap potensi penipuan dan penggelapan. Penyidik Polres Karawang terus bekerja untuk mengungkap seluruh fakta yang ada di balik kasus ini. (Ripai)

Berita Terkait

Dualisme MUSKAB KADIN Karawang Memanas, Pakar Hukum Tegaskan Berpotensi Cacat Hukum
Kasus Suap Ijon Bekasi, Ade Kuswara Bantah Nama Ono Surono Terkait Aliran Dana
Viral! Mobil Ngamuk di Tuparev, Polres Karawang Amankan Pelaku
Remaja Putri di Karawang Diduga Dikeroyok Tiga Rekan Sebaya, Polisi Lakukan Penyelidikan
Sawah 9 Hektare Raib dari Penguasaan Pemilik, Dugaan Penggelapan Dilaporkan ke Polres Karawang
Anggota DPRD Jabar Pipik Taufik Ismail Kecam Perburuan Liar di Hutan Sanggabuana, Desak Penegakan Hukum Tegas
MK Kabulkan Uji Materi UU Pers, Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana Atas Karya Jurnalistik
Ujang Suhana Minta Oknum Penyalahguna Izin THM Holywings Diproses Hukum
Berita ini 40 kali dibaca
Tag :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 05:09

Kasus Suap Ijon Bekasi, Ade Kuswara Bantah Nama Ono Surono Terkait Aliran Dana

Minggu, 12 April 2026 - 05:24

Viral! Mobil Ngamuk di Tuparev, Polres Karawang Amankan Pelaku

Kamis, 5 Maret 2026 - 15:44

Remaja Putri di Karawang Diduga Dikeroyok Tiga Rekan Sebaya, Polisi Lakukan Penyelidikan

Senin, 9 Februari 2026 - 09:23

Sawah 9 Hektare Raib dari Penguasaan Pemilik, Dugaan Penggelapan Dilaporkan ke Polres Karawang

Jumat, 23 Januari 2026 - 05:05

Anggota DPRD Jabar Pipik Taufik Ismail Kecam Perburuan Liar di Hutan Sanggabuana, Desak Penegakan Hukum Tegas

Rabu, 21 Januari 2026 - 02:40

MK Kabulkan Uji Materi UU Pers, Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana Atas Karya Jurnalistik

Minggu, 11 Januari 2026 - 14:56

Ujang Suhana Minta Oknum Penyalahguna Izin THM Holywings Diproses Hukum

Jumat, 19 Desember 2025 - 02:33

Diduga Pungli Berkedok Raport, SDN Sampalan 1 Disorot Langgar Juknis BOS

Berita Terbaru