Pencurian Tanah dan Penggelapan, Tersangka Ditangkap di Jakarta

- Penulis

Kamis, 20 Februari 2025 - 07:22

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – Kasus penggelapan dan penipuan terkait pengelolaan lahan yang melibatkan seorang tersangka berinisial EJ (52 tahun) berhasil diungkap oleh penyidik Polres Karawang. Berdasarkan laporan polisi nomor 483 yang diterima pada Maret 2023, korban yang merupakan ahli waris dari orang tua yang sudah meninggal dunia, melaporkan bahwa ia telah menjadi korban penggelapan terhadap lahan seluas lebih kurang 106 hektar yang dikelolanya.

Pada tahun 2017, korban melakukan kerjasama dengan tersangka EJ untuk mengelola lahan seluas 100 hektar. Dalam perjanjian tersebut, korban menyerahkan pengelolaan kepada tersangka dengan syarat tersangka membayar uang sewa sebesar 250 juta rupiah per tahun. Awalnya, pembayaran berjalan lancar hingga tahun 2018. Namun, pada tahun 2019, tersangka tidak lagi memenuhi kewajibannya dengan tidak membayar uang sewa yang disepakati.

Setelah berusaha menghubungi tersangka, korban mengetahui bahwa pengelolaan lahan tersebut telah dipindahtangankan oleh tersangka kepada pihak ketiga. Tersangka menyewakan lahan kepada lebih dari 20 penggarap tanpa sepengetahuan korban. Setiap penggarap membayar antara 5 hingga 6 juta rupiah per musim tanam, yang kemudian dimanfaatkan oleh tersangka.

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai 1,5 miliar rupiah. Penyidik telah berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 131 AJB (Akta Jual Beli) yang menunjukkan bahwa pembeli lahan adalah keluarga atau ahli waris korban, serta sejumlah kwitansi pembayaran yang diserahkan oleh para penggarap kepada tersangka.

Penyidik akhirnya berhasil menangkap tersangka setelah melakukan pencarian intensif, menyusul penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO). Pada tanggal 19 Februari 2025, tersangka berhasil ditangkap di Jakarta, setelah lebih dari satu bulan menjadi buronan.

Tersangka EJ dikenakan pasal penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Penyidik kini melanjutkan penyidikan untuk mengeksplorasi kemungkinan adanya tersangka lainnya dalam kasus ini.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat mengenai pentingnya menjaga kesepakatan dalam setiap bentuk kerjasama, serta pentingnya kewaspadaan terhadap potensi penipuan dan penggelapan. Penyidik Polres Karawang terus bekerja untuk mengungkap seluruh fakta yang ada di balik kasus ini. (Ripai)

Berita Terkait

Diduga Cemarkan Nama Baik FWJI, Mantan Ketua Korwil Bekasi RSP alias Ros Dilaporkan ke Polisi
Ketua Umum Garda Wisesa Nusantara Kutuk Keras Oknum Pembuang Limbah B3 di Irigasi Desa Telukbango: “Ini Kejahatan Lingkungan”
Aktivitas Pengurugan di Lahan LP2B Masih Berjalan, Ketegasan Satpol PP Karawang Dipertanyakan
Dede Mulyana Kecam Dugaan Penculikan dan Penganiayaan Pengurus Karang Taruna Tamelang, Minta Kasus Diusut Tuntas
Seruan Musyawarah Berujung Dugaan Penculikan, Pengurus Karang Taruna Tamelang Mengaku Disiksa OTK
LBH Soroti Dugaan Pelanggaran Aset Negara di SDN Ciranggon I, Dinas dan APH Didesak Bertindak
Diduga Bongkar Aset Sebelum Izin Penghapusan, Revitalisasi SDN Ciranggon I Karawang Menuai Sorotan
Polisi Tangkap Lima Pemuda Terkait Dugaan Pelanggaran Kesusilaan di THM Karawang
Berita ini 40 kali dibaca
Tag :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 07:42

GOR Disdikpora Berubah Jadi Gudang Alat Kesenian, Terbengkalai dan Terasa Angker

Kamis, 27 Agustus 2026 - 03:31

Kabid SDA PUPR Karawang Sulit Dihubungi, Layakkah Disebut Pelayan Publik?

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:47

Ribuan Warga Waringinjaya Meriahkan HUT RI ke-81, GRC 1 & 2 Gelar Karnaval hingga Gerak Jalan Santai

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 07:42

Reses III Ketua DPRD Karawang Endang Sodikin Serap Aspirasi Warga Perumahan Niera Palumbonsari

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:46

Dukungan Menguat, Ade Santi Resmi Daftar sebagai Calon PAW Kepala Desa Gempol Sari

Jumat, 21 Agustus 2026 - 08:05

Dion Surya Sukanda Nomor Urut 2 Menangkan Pemilihan Anggota BPD Karyasari dengan 36 Suara

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:43

Peringatan Keras Tim PAW Ade Santi, Mr. Kim: Panitia Diminta Jaga Independensi Pemilihan PAW Kades Gempolsari

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:29

Leni Marlina Nomor 3 Raih Suara Terbanyak, Terpilih sebagai Perwakilan Perempuan BPD Desa Gombongsari

Berita Terbaru