Karawang, lintaskarawang.com – Publik Karawang digegerkan oleh beredarnya informasi terkait pengadaan makan siang gratis yang diplot pada Bidang Bangunan dan Gedung Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang. Tidak hanya masyarakat yang dibuat terkejut, H. Rusman Kusnadi, Kepala Dinas PUPR Karawang, juga mengaku heran saat mendapati kabar tersebut.
Menurut Rusman, informasi mengenai Surat Perintah Kerja (SPK) yang diduga terkait pengadaan makan siang gratis ini sangat mengherankan, terlebih setelah dilakukan pengecekan ke Bidang Bangunan dan Gedung yang terkait.
Hasil pengecekan menyatakan bahwa SPK dengan nomor 027.201/SKP/Mkn.h.KPA-BGN/2024 tertanggal 4 Agustus 2024, yang disebutkan diberikan kepada PT Yunita Setia Mandiri dan PT Cipta Usaha untuk pelaksanaan pekerjaan pada 1 Oktober 2024 hingga 1 Oktober 2025, ternyata tidak pernah ada.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kabar ini menimbulkan pertanyaan dari berbagai pihak, termasuk beberapa elemen masyarakat yang aktif menyikapi persoalan di Karawang. Mereka mempertanyakan asal-usul dokumen SPK tersebut.
Andri Kurniawan, seorang aktivis yang cukup aktif di Karawang, menyampaikan keprihatinannya. “Jika SPK tersebut diyakini hoaks oleh Kadis PUPR Karawang, patut diduga ada pihak yang sengaja memalsukan dengan mengatasnamakan Bidang Bangunan dan Gedung Dinas PUPR Karawang,” ujarnya pada Minggu (22/9/2024).
Andri menegaskan bahwa masalah ini perlu diusut secara tuntas. Menurutnya, selain merugikan nama baik Dinas PUPR Karawang, hal ini juga mencemarkan reputasi pribadi H. Rusman dan Dani, Kepala Bidang Bangunan dan Gedung.
“Langkah pertama yang harus diambil adalah dengan mengundang perusahaan yang disebut dalam kontrak atau SPK palsu tersebut. Perlu segera dilakukan klarifikasi, dari mana mereka mendapatkan SPK tersebut,” tambah Andri.
Lebih lanjut, Andri juga menekankan bahwa jika terbukti ada pemalsuan, tindakan hukum harus segera diambil oleh Dinas PUPR Karawang bersama dengan kedua perusahaan terkait. “Tidak menutup kemungkinan ada kerugian materiil yang ditanggung oleh perusahaan bila pemalsuan ini terbukti,”pungkasnya. (Red)


















