Dugaan Pemalsuan Dokumen SPK di PUPR Karawang, Aktivis Desak Langkah Hukum Segera

- Penulis

Minggu, 22 September 2024 - 02:13

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Andri Kurniawan Aktivis Karawang

Andri Kurniawan Aktivis Karawang

Karawang, lintaskarawang.com – Publik Karawang digegerkan oleh beredarnya informasi terkait pengadaan makan siang gratis yang diplot pada Bidang Bangunan dan Gedung Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang. Tidak hanya masyarakat yang dibuat terkejut, H. Rusman Kusnadi, Kepala Dinas PUPR Karawang, juga mengaku heran saat mendapati kabar tersebut.

Menurut Rusman, informasi mengenai Surat Perintah Kerja (SPK) yang diduga terkait pengadaan makan siang gratis ini sangat mengherankan, terlebih setelah dilakukan pengecekan ke Bidang Bangunan dan Gedung yang terkait.

Hasil pengecekan menyatakan bahwa SPK dengan nomor 027.201/SKP/Mkn.h.KPA-BGN/2024 tertanggal 4 Agustus 2024, yang disebutkan diberikan kepada PT Yunita Setia Mandiri dan PT Cipta Usaha untuk pelaksanaan pekerjaan pada 1 Oktober 2024 hingga 1 Oktober 2025, ternyata tidak pernah ada.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kabar ini menimbulkan pertanyaan dari berbagai pihak, termasuk beberapa elemen masyarakat yang aktif menyikapi persoalan di Karawang. Mereka mempertanyakan asal-usul dokumen SPK tersebut.

Baca Juga:  ULP PLN Rengasdengklok Didesak Tempuh Upaya Hukum Atas Dugaan Pencurian Listrik di Proyek Kantor Kecamatan Jayakerta

Andri Kurniawan, seorang aktivis yang cukup aktif di Karawang, menyampaikan keprihatinannya. “Jika SPK tersebut diyakini hoaks oleh Kadis PUPR Karawang, patut diduga ada pihak yang sengaja memalsukan dengan mengatasnamakan Bidang Bangunan dan Gedung Dinas PUPR Karawang,” ujarnya pada Minggu (22/9/2024).

Andri menegaskan bahwa masalah ini perlu diusut secara tuntas. Menurutnya, selain merugikan nama baik Dinas PUPR Karawang, hal ini juga mencemarkan reputasi pribadi H. Rusman dan Dani, Kepala Bidang Bangunan dan Gedung.

“Langkah pertama yang harus diambil adalah dengan mengundang perusahaan yang disebut dalam kontrak atau SPK palsu tersebut. Perlu segera dilakukan klarifikasi, dari mana mereka mendapatkan SPK tersebut,” tambah Andri.

Lebih lanjut, Andri juga menekankan bahwa jika terbukti ada pemalsuan, tindakan hukum harus segera diambil oleh Dinas PUPR Karawang bersama dengan kedua perusahaan terkait. “Tidak menutup kemungkinan ada kerugian materiil yang ditanggung oleh perusahaan bila pemalsuan ini terbukti,”pungkasnya. (Red)

 

Berita Terkait

Ujang Suhana Minta Oknum Penyalahguna Izin THM Holywings Diproses Hukum
Diduga Pungli Berkedok Raport, SDN Sampalan 1 Disorot Langgar Juknis BOS
Oknum Petugas PLN Karawang Diduga Mainkan kWh Ilegal, Negara dan Warga Dirugikan
Pengerjaan Proyek SMKN Batujaya Tuai Kritik, Pekerja Diduga Tak Gunakan APD
Dugaan Pungli PTSL di Cadas Kertajaya Terkuak, Warga Bayar Jutaan Demi Sertifikat
Tersangka Bedo Diringkus di Majalengka, Kasus Penipuan Sewa Mobil di Karawang Terungkap
Bedo Diduga Penipu Berkedok Penyewa Mobil, Warga Kalibuaya Geram: ‘Sudah Dua Minggu, Mobil Gak Pulang?
Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosa Karyawan Minimarket yang Jasadnya Ditemukan di Curug Berhasil Ditangkap
Berita ini 208 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 10:08

Gebrakan FMI Karawang di Gedung DPRD: Febry Ramadhan Bongkar Ketidaksinkronan Data OSS Theatre Night Mart

Kamis, 15 Januari 2026 - 07:39

Bupati Karawang Tinjau Pembangunan SDN Dawuan Tengah 1, Tekankan Mutu dan Keselamatan Bangunan

Kamis, 15 Januari 2026 - 06:56

Pengusaha Asal Karawang Tembus Pasar Eropa dan Asia

Kamis, 15 Januari 2026 - 06:01

Tingkatkan Keimanan, Polsek Klari Laksanakan Binrohtal dan Santuni Anak Yatim

Kamis, 15 Januari 2026 - 05:47

Mr KiM: Perda Tenaga Kerja Lokal Harus Diperkuat Insentif agar Investasi dan Kesejahteraan Sejalan

Selasa, 13 Januari 2026 - 10:05

Pemotongan TKD Capai Rp 753 Miliar, Pemkab Karawang Konsultasi Langsung ke Kemenkeu RI

Selasa, 13 Januari 2026 - 07:44

Izin Helen’s Cinema Resto & Bar Diduga Akal-akalan, OPD Akui Tak Sesuai Peruntukan

Selasa, 13 Januari 2026 - 04:31

MUI dan Ormas Islam Kecam Keras Berdirinya Helen’s Cinema Resto and Bar di Jantung Kota Karawang

Berita Terbaru