Bupati Karawang Instruksikan Larangan Pungutan di Satuan Pendidikan Negeri

- Penulis

Rabu, 12 Februari 2025 - 11:29

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, S.E., resmi mengeluarkan Instruksi Bupati Karawang Nomor 100.3.4.2/322/Inspt/2025 tentang Larangan Pungutan dalam Bentuk Apapun di Lingkup Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah. Instruksi ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Karawang. (11/2/2025).

Dalam instruksinya, Bupati menegaskan bahwa seluruh jajaran di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang, termasuk Kepala Sekolah TK/PAUD, SD, dan SMP Negeri, dilarang melakukan pungutan atau iuran dalam bentuk apapun yang nilainya telah ditentukan.

Instruksi ini juga melarang sekolah untuk memperjualbelikan atau mengarahkan pembelian Lembar Kerja Siswa (LKS), buku pelajaran, bahan ajar, dan seragam sekolah. Selain itu, sekolah juga tidak diperkenankan melakukan pemotongan atau pungutan dalam pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP).

Bupati Karawang meminta Kepala Disdikpora untuk melakukan pembinaan dan pengawasan secara berjenjang agar instruksi ini dipatuhi oleh seluruh satuan pendidikan negeri di Karawang. Jika ditemukan pelanggaran, masyarakat dapat melaporkannya ke Tim Saber Pungli Kabupaten Karawang melalui Inspektorat Kabupaten Karawang atau WhatsApp di nomor 082211369376.

Bupati menegaskan bahwa instruksi ini harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan berlaku mulai tanggal ditetapkan, yaitu 11 Februari 2025.

Dengan adanya instruksi ini, Pemkab Karawang berharap dunia pendidikan di daerahnya bisa lebih bersih dari pungutan liar serta memberikan akses pendidikan yang lebih adil bagi seluruh siswa. (LK)

 

Berita Terkait

GWN Desak Usut Tuntas Kematian Massal Ikan di Saluran Irigasi Johar
Keadilan yang Tertunda, Pelapor Soroti Lambannya Penanganan Kasus di Polsek Kedungwaringin
Aliansi LBH Karawang Bawa Kasus Grand Swarna dan Kartika Residence ke Senayan
Ketua Forum Aktivis Karawang Mr. Kim: Rakyat Bersatu Tolak Oligarki Masuk Kampung
Kejari Karawang Segel Kantor Pusat PT BAS, Penyidikan Dugaan Korupsi KPR Bank Himbara Terus Bergulir
Barang Sudah Turun, Plang Belum Ada: Dugaan Minimarket di Kalijaya Dinilai “Ngebut” Meski Ditolak Warga
Kejari Karawang Selidiki Dugaan Korupsi KPR BTN di Kartika Residence dan Citra Swarna Grande
Viral Ancam Gorok Wartawan, Ken Ken Diamankan dan Dilimpahkan ke Polresta Tangerang
Berita ini 176 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 09:07

LBH GABBAR Surati BAPENDA Karawang, Minta Klarifikasi Pengelolaan Pajak Daerah dan Upah Pungut

Selasa, 2 Juni 2026 - 04:34

Ketua DPAC PSN Tempuran Serahkan Tembusan SK Kepengurusan kepada Muspika, Perkuat Sinergi dengan Pemerintah dan Aparat

Senin, 1 Juni 2026 - 06:09

Maju di Pilkades Rengasdengklok Selatan, Aka Prioritaskan Pelayanan dan Kesejahteraan Masyarakat

Senin, 1 Juni 2026 - 02:52

Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Ujang Suhana: Bung Karno Beri Nyali, Tan Malaka Beri Otak, Prabu Siliwangi Beri Adab

Minggu, 31 Mei 2026 - 06:03

Proyek Drainase Pulojaya Disorot: Kualitas Dipertanyakan, Pengawas Jangan Tutup Mata!

Sabtu, 30 Mei 2026 - 02:22

Ade Golun PJT II Keluhkan Semrawutnya Kabel dan Tiang Utilitas yang Hambat Normalisasi Saluran di Batujaya

Jumat, 29 Mei 2026 - 04:51

Natala Sumedha Soroti Dugaan Wanprestasi PT CNP, Pemkab Karawang Diminta Tegas

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:44

Alfamart di Kalijaya Diprotes Warga, Legalitas Perizinan Belum Terjawab dalam Musyawarah

Berita Terbaru