Bupati Karawang Instruksikan Larangan Pungutan di Satuan Pendidikan Negeri

- Penulis

Rabu, 12 Februari 2025 - 11:29

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, S.E., resmi mengeluarkan Instruksi Bupati Karawang Nomor 100.3.4.2/322/Inspt/2025 tentang Larangan Pungutan dalam Bentuk Apapun di Lingkup Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah. Instruksi ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Karawang. (11/2/2025).

Dalam instruksinya, Bupati menegaskan bahwa seluruh jajaran di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang, termasuk Kepala Sekolah TK/PAUD, SD, dan SMP Negeri, dilarang melakukan pungutan atau iuran dalam bentuk apapun yang nilainya telah ditentukan.

Instruksi ini juga melarang sekolah untuk memperjualbelikan atau mengarahkan pembelian Lembar Kerja Siswa (LKS), buku pelajaran, bahan ajar, dan seragam sekolah. Selain itu, sekolah juga tidak diperkenankan melakukan pemotongan atau pungutan dalam pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP).

Bupati Karawang meminta Kepala Disdikpora untuk melakukan pembinaan dan pengawasan secara berjenjang agar instruksi ini dipatuhi oleh seluruh satuan pendidikan negeri di Karawang. Jika ditemukan pelanggaran, masyarakat dapat melaporkannya ke Tim Saber Pungli Kabupaten Karawang melalui Inspektorat Kabupaten Karawang atau WhatsApp di nomor 082211369376.

Bupati menegaskan bahwa instruksi ini harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan berlaku mulai tanggal ditetapkan, yaitu 11 Februari 2025.

Dengan adanya instruksi ini, Pemkab Karawang berharap dunia pendidikan di daerahnya bisa lebih bersih dari pungutan liar serta memberikan akses pendidikan yang lebih adil bagi seluruh siswa. (LK)

 

Berita Terkait

BARJAS KARAWANG DISOROT! Dugaan Kongkalikong Tender Flyover Cikampek Harus Diusut
Satu Lolos di LPSE, Dua Diundang Klarifikasi: Dugaan Kejanggalan Tender Karawang Picu Sorotan Publik
Tangis Anak Bongkar Dugaan Asusila di Tirtajaya, Kasus Kini Ditangani Polres Karawang
Bapenda Karawang Perkuat Sinergi dengan Dunia Usaha, Sosialisasikan Opsen PKB dan BBNKB 2026 kepada 900 Peserta
Ketua Umum Garda Wisesa Nusantara Kutuk Keras Oknum Pembuang Limbah B3 di Irigasi Desa Telukbango: “Ini Kejahatan Lingkungan”
Proyek Rehabilitasi SDN Mekarpohaci III Disorot, Dugaan Material Kayu Tak Sesuai Spesifikasi Picu Permintaan Evaluasi
Aktivitas Pengurugan di Lahan LP2B Masih Berjalan, Ketegasan Satpol PP Karawang Dipertanyakan
TOKO SUBUR TELOR DILAPORKAN JUAL MINYAK GORENG CURAH TANPA LEBEL SNI & MERK
Berita ini 176 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:21

Petani dan Pemerintah Desa Gebangjaya Gotong Royong Bersihkan Eceng Gondok, Aliran Sungai Kembali Dinormalisasi

Senin, 20 Juli 2026 - 09:16

Bhabinkamtibmas Polsek Rengasdengklok Bekali Siswa Baru SMK Mitra Karya soal Disiplin, Bahaya Bullying hingga Bijak Bermedia Sosial

Senin, 20 Juli 2026 - 04:09

Penutupan Nobar Juara Piala Dunia 2026 di Karawang Resmi Berakhir, Omzet UMKM Tembus Hampir Rp1,2 Miliar

Minggu, 19 Juli 2026 - 04:46

Diding Haryono Usung Transparansi dan Aplikasi Aspirasi, Siap Bertarung di Pemilihan BPD Desa Kutanegara

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:40

Korin Ucapkan Selamat HUT Bhayangkara ke-80, PT YPPI Dukung Turnamen Kapolsek Ciampel Cup U-35

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:38

Musdus Bojong Karya II Tetapkan Prioritas Pembangunan, Warga dan Mahasiswa UBP Karawang Dorong Solusi Pengelolaan Sampah

Jumat, 17 Juli 2026 - 05:36

Juru Pengairan PJT Pedes Soroti Minimnya Keterlibatan Linmas Desa Payungsari dalam Gorol Irigasi

Senin, 13 Juli 2026 - 00:51

Melangkah sebagai Bakal Calon BPD Periode 2026–2029, Dede Suhendar Siap Perjuangkan Aspirasi Warga Tiga Dusun

Berita Terbaru