Efisiensi Penggunaan Sarana dan Prasarana Kantor, Pemkab Karawang Terbitkan Surat Edaran Baru

- Penulis

Selasa, 4 Februari 2025 - 11:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, H. Asep Aang Rahmatullah, S.ST.P., M.P.,

Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, H. Asep Aang Rahmatullah, S.ST.P., M.P.,

Karawang, Lintaskarawang.com – Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Sekretariat Daerah resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 468 Tahun 2025 tentang Budaya Kerja Efisiensi Penggunaan Sarana dan Prasarana Kantor. Surat edaran ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, H. Asep Aang Rahmatullah, S.ST.P., M.P., menegaskan bahwa seluruh Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Karawang diwajibkan untuk segera mengambil langkah-langkah penghematan dalam penggunaan listrik, air, serta pemanfaatan fasilitas kantor lainnya.

Dalam surat edaran tersebut, disebutkan beberapa langkah konkret yang harus dilakukan, seperti menugaskan pejabat urusan umum untuk memantau penggunaan listrik dan air secara berkala. Selain itu, penggunaan lampu kerja hanya diperbolehkan mulai pukul 07.30 WIB hingga 16.30 WIB jika pencahayaan alami dirasa kurang memadai.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Semua perangkat elektronik seperti AC, lampu, printer, dan dispenser wajib dimatikan setelah jam kerja berakhir. Operasional perangkat tersebut juga hanya difungsikan sebagian dan dimatikan jika tidak digunakan,” jelas Asep Aang.

Baca Juga:  Spektakuler! Milangkala ke 50 Kuta Makmur Hadirkan Tradisi, Hiburan, dan Kepedulian Sosial

Tidak hanya itu, surat edaran tersebut juga menginstruksikan agar pemanfaatan dokumen elektronik ditingkatkan, termasuk penggunaan tata naskah dinas elektronik. Bagi pegawai yang melakukan lembur, diimbau untuk bekerja dalam satu ruangan bersama seperti ruang rapat guna menghemat energi.

Keberhasilan efisiensi ini akan diukur dari menurunnya penggunaan daya listrik dan pembayaran tagihan listrik setiap bulannya. Setiap perangkat daerah diwajibkan melaporkan hasil evaluasi efisiensi tersebut, disertai bukti penggunaan daya listrik, kepada Sekretaris Daerah melalui BKPSDM Kabupaten Karawang. Laporan dapat disampaikan melalui tautan resmi di https://s.id/BudayaKerjaEfisiensi.

“Kami berharap seluruh perangkat daerah dapat mematuhi dan menjalankan instruksi ini dengan baik demi mendukung kebijakan efisiensi anggaran pemerintah. Setiap langkah kecil akan berdampak besar terhadap pengelolaan anggaran yang lebih efektif dan efisien,” tambahnya.

Surat edaran ini juga ditembuskan kepada Bupati Karawang sebagai bentuk laporan resmi. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan budaya kerja yang lebih hemat dan efisien dapat diterapkan secara konsisten di seluruh lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang. (LK)

 

Berita Terkait

Kembalikan Pengelolaan Pasar Cikampek 1 ke Pemkab, Tolak BOT Pengelolaan Pasar oleh Perusahaan Swasta
Iduladha 2026, Pemkab Karawang Distribusikan 25 Sapi dan Kurban Presiden Prabowo
Bayar PBB-P2 Kini Lebih Mudah, Warga Karawang Tak Perlu Antre Lagi
Kunjungi Warga Telukjambe, Pipik Taufik Ismail Tegaskan Komitmen Serap Aspirasi Masyarakat
Dugaan Honor Aparatur Lingkungan Belum Dibayar, Pemerintahan Desa Mulyajaya Jadi Sorotan
Hadiri Rapat Minggon, Kapolsek Purwasari Ajak Semua Elemen Jaga Kondusifitas Wilayah
Aep Syaepuloh Bahagia Ikuti Kirab Mahkota Binokasih, Tunggangi Kuda dan Sapa Ribuan Warga Karawang
Lapas Warungkiara Gelar Ikrar Bersih HP Ilegal, Narkoba, dan Penipuan, Tegaskan Komitmen Integritas
Berita ini 94 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 09:07

LBH GABBAR Surati BAPENDA Karawang, Minta Klarifikasi Pengelolaan Pajak Daerah dan Upah Pungut

Selasa, 2 Juni 2026 - 04:34

Ketua DPAC PSN Tempuran Serahkan Tembusan SK Kepengurusan kepada Muspika, Perkuat Sinergi dengan Pemerintah dan Aparat

Senin, 1 Juni 2026 - 06:09

Maju di Pilkades Rengasdengklok Selatan, Aka Prioritaskan Pelayanan dan Kesejahteraan Masyarakat

Senin, 1 Juni 2026 - 02:52

Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Ujang Suhana: Bung Karno Beri Nyali, Tan Malaka Beri Otak, Prabu Siliwangi Beri Adab

Minggu, 31 Mei 2026 - 06:03

Proyek Drainase Pulojaya Disorot: Kualitas Dipertanyakan, Pengawas Jangan Tutup Mata!

Sabtu, 30 Mei 2026 - 02:22

Ade Golun PJT II Keluhkan Semrawutnya Kabel dan Tiang Utilitas yang Hambat Normalisasi Saluran di Batujaya

Jumat, 29 Mei 2026 - 04:51

Natala Sumedha Soroti Dugaan Wanprestasi PT CNP, Pemkab Karawang Diminta Tegas

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:44

Alfamart di Kalijaya Diprotes Warga, Legalitas Perizinan Belum Terjawab dalam Musyawarah

Berita Terbaru