Efisiensi Penggunaan Sarana dan Prasarana Kantor, Pemkab Karawang Terbitkan Surat Edaran Baru

- Penulis

Selasa, 4 Februari 2025 - 11:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, H. Asep Aang Rahmatullah, S.ST.P., M.P.,

Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, H. Asep Aang Rahmatullah, S.ST.P., M.P.,

Karawang, Lintaskarawang.com – Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Sekretariat Daerah resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 468 Tahun 2025 tentang Budaya Kerja Efisiensi Penggunaan Sarana dan Prasarana Kantor. Surat edaran ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, H. Asep Aang Rahmatullah, S.ST.P., M.P., menegaskan bahwa seluruh Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Karawang diwajibkan untuk segera mengambil langkah-langkah penghematan dalam penggunaan listrik, air, serta pemanfaatan fasilitas kantor lainnya.

Dalam surat edaran tersebut, disebutkan beberapa langkah konkret yang harus dilakukan, seperti menugaskan pejabat urusan umum untuk memantau penggunaan listrik dan air secara berkala. Selain itu, penggunaan lampu kerja hanya diperbolehkan mulai pukul 07.30 WIB hingga 16.30 WIB jika pencahayaan alami dirasa kurang memadai.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Semua perangkat elektronik seperti AC, lampu, printer, dan dispenser wajib dimatikan setelah jam kerja berakhir. Operasional perangkat tersebut juga hanya difungsikan sebagian dan dimatikan jika tidak digunakan,” jelas Asep Aang.

Baca Juga:  Wujud Solidaritas, Pemkab Karawang Kirim Bantuan bagi Masyarakat Aceh Tamiang

Tidak hanya itu, surat edaran tersebut juga menginstruksikan agar pemanfaatan dokumen elektronik ditingkatkan, termasuk penggunaan tata naskah dinas elektronik. Bagi pegawai yang melakukan lembur, diimbau untuk bekerja dalam satu ruangan bersama seperti ruang rapat guna menghemat energi.

Keberhasilan efisiensi ini akan diukur dari menurunnya penggunaan daya listrik dan pembayaran tagihan listrik setiap bulannya. Setiap perangkat daerah diwajibkan melaporkan hasil evaluasi efisiensi tersebut, disertai bukti penggunaan daya listrik, kepada Sekretaris Daerah melalui BKPSDM Kabupaten Karawang. Laporan dapat disampaikan melalui tautan resmi di https://s.id/BudayaKerjaEfisiensi.

“Kami berharap seluruh perangkat daerah dapat mematuhi dan menjalankan instruksi ini dengan baik demi mendukung kebijakan efisiensi anggaran pemerintah. Setiap langkah kecil akan berdampak besar terhadap pengelolaan anggaran yang lebih efektif dan efisien,” tambahnya.

Surat edaran ini juga ditembuskan kepada Bupati Karawang sebagai bentuk laporan resmi. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan budaya kerja yang lebih hemat dan efisien dapat diterapkan secara konsisten di seluruh lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang. (LK)

 

Berita Terkait

Di Harkopnas ke-79 Presiden Prabowo Euweuh Pangaruhna Pemerintah Tetap Fokus Jalankan Program Rakyat
Harkopnas Ke – 79 Karawang Mobilisasi 2.050 Anggota KDPMP Siap Wujudkan Koperasi Berdaya
Panitia Resmi Terima Tiga Bakal Calon BPD Desa Gebangjaya, Tahapan Pemilihan Kini Bergulir
DPRD Karawang Finalisasi Raperda Tantribun, Perkuat Aturan Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat
DPRD Karawang Bahas Raperda Kabupaten Layak Anak, Pansus Bedah Pasal Demi Pasal
Perluas Struktur Organisasi, DPC PSN Karawang Serahkan SK DPAC Kecamatan Klari
Komitmen PRIMA di Tengah Renovasi, Kejari Karawang Pastikan Layanan Hukum Tetap Optimal
Bupati Karawang Sidak Tempat Hiburan Malam, Temukan Sejumlah Pelanggaran Perizinan
Berita ini 94 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 05:11

Ormas Paguyuban Masyarakat Karawang Ancam Demo 30 Hari Berturut-turut, Desak Bupati Tinjau Langsung Proyek Bermasalah

Senin, 20 Juli 2026 - 03:39

Sekda Karawang Ingatkan ASN Jaga Etos Kerja Usai Nobar Final Piala Dunia 2026, Omzet UMKM Tembus Rp1,19 Miliar

Minggu, 19 Juli 2026 - 12:53

Menggugat “Diktator Administratif Saatnya Kebijakan Kebudayaan Berpihak pada Seniman, Bukan Sekadar Kertas

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:44

DPMD dan Dinsos Karawang Perkuat Sinergi Bersama Karang Taruna, Wujudkan LKD yang Aktif, Mandiri, dan Berdaya

Jumat, 17 Juli 2026 - 06:35

Serap Aspirasi Masyarakat, Pipik Taufik Ismail Dorong Percepatan Pembangunan Desa di Karawang

Jumat, 17 Juli 2026 - 03:29

DPRD Karawang Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025 dan Proyeksi KUA-PPAS 2027, Bupati Tekankan Efisiensi Anggaran

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:40

Satlantas Polres Karawang Larang Mobil Pick Up Angkut Penumpang Demi Keselamatan

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:30

Bupati Aep Tinjau Gebyar PATEN di Karawang Barat, Salurkan Bansos dan Resmikan Program Pembangunan

Berita Terbaru