Efisiensi Penggunaan Sarana dan Prasarana Kantor, Pemkab Karawang Terbitkan Surat Edaran Baru

- Penulis

Selasa, 4 Februari 2025 - 11:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, H. Asep Aang Rahmatullah, S.ST.P., M.P.,

Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, H. Asep Aang Rahmatullah, S.ST.P., M.P.,

Karawang, Lintaskarawang.com – Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Sekretariat Daerah resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 468 Tahun 2025 tentang Budaya Kerja Efisiensi Penggunaan Sarana dan Prasarana Kantor. Surat edaran ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, H. Asep Aang Rahmatullah, S.ST.P., M.P., menegaskan bahwa seluruh Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Karawang diwajibkan untuk segera mengambil langkah-langkah penghematan dalam penggunaan listrik, air, serta pemanfaatan fasilitas kantor lainnya.

Dalam surat edaran tersebut, disebutkan beberapa langkah konkret yang harus dilakukan, seperti menugaskan pejabat urusan umum untuk memantau penggunaan listrik dan air secara berkala. Selain itu, penggunaan lampu kerja hanya diperbolehkan mulai pukul 07.30 WIB hingga 16.30 WIB jika pencahayaan alami dirasa kurang memadai.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Semua perangkat elektronik seperti AC, lampu, printer, dan dispenser wajib dimatikan setelah jam kerja berakhir. Operasional perangkat tersebut juga hanya difungsikan sebagian dan dimatikan jika tidak digunakan,” jelas Asep Aang.

Baca Juga:  Jalan Sempit di Jalur Rawamerta-Kutawaluya Dikeluhkan Warga, Berisiko Macet dan Kecelakaan

Tidak hanya itu, surat edaran tersebut juga menginstruksikan agar pemanfaatan dokumen elektronik ditingkatkan, termasuk penggunaan tata naskah dinas elektronik. Bagi pegawai yang melakukan lembur, diimbau untuk bekerja dalam satu ruangan bersama seperti ruang rapat guna menghemat energi.

Keberhasilan efisiensi ini akan diukur dari menurunnya penggunaan daya listrik dan pembayaran tagihan listrik setiap bulannya. Setiap perangkat daerah diwajibkan melaporkan hasil evaluasi efisiensi tersebut, disertai bukti penggunaan daya listrik, kepada Sekretaris Daerah melalui BKPSDM Kabupaten Karawang. Laporan dapat disampaikan melalui tautan resmi di https://s.id/BudayaKerjaEfisiensi.

“Kami berharap seluruh perangkat daerah dapat mematuhi dan menjalankan instruksi ini dengan baik demi mendukung kebijakan efisiensi anggaran pemerintah. Setiap langkah kecil akan berdampak besar terhadap pengelolaan anggaran yang lebih efektif dan efisien,” tambahnya.

Surat edaran ini juga ditembuskan kepada Bupati Karawang sebagai bentuk laporan resmi. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan budaya kerja yang lebih hemat dan efisien dapat diterapkan secara konsisten di seluruh lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang. (LK)

 

Berita Terkait

FMSB TEGASKAN KOMITMEN KAWAL PERSOALAN PT CMM, IQBAL MAULANA: JANGAN LECEHKAN PENEGAKAN ATURAN PEMERINTAH DAERAH!
Bupati Aep Tekankan Jabatan ASN sebagai Amanah, Dorong Kolaborasi dan Integritas
Hari Kesaktian Pancasila 2026, Pemkab Karawang Gelar Upacara Khidmat di Plaza Pemda
APBD Perubahan 2026 Karawang Disepakati, Pemkab Fokus Perkuat Kesejahteraan Masyarakat
Ratusan Kapal Iringi Pelarungan Dondang, Ruat Laut Blanakan ke-59 Meriahkan Laut Jawa dan Jadi Simbol Syukur Nelayan Subang
DPRD Karawang Gelar Rapat Paripurna, Bahas Perubahan APBD 2026 hingga APBD 2027
Bapenda Karawang Hadirkan Pelayanan Pajak Jemput Bola di Gebyar PATEN Kecamatan Majalaya
Kabar Gembira! Pemkab Karawang Beri Diskon hingga 80 Persen dan Bebas Denda PBB-P2
Berita ini 94 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 03:04

FMSB TEGASKAN KOMITMEN KAWAL PERSOALAN PT CMM, IQBAL MAULANA: JANGAN LECEHKAN PENEGAKAN ATURAN PEMERINTAH DAERAH!

Kamis, 15 Oktober 2026 - 03:18

Ahmad Basuni Nomor Urut 1, Ahmad Jaenudin Nomor 2 dalam Pilkades Sampalan Kutawaluya

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:53

Masyarakat Soroti Pembangunan Rehabilitasi Mushola SMPN I Pakisjaya Diduga Tidak Transparan.dan abaikan K3.

Rabu, 14 Oktober 2026 - 07:03

SEGEL DIPASANG, AKTIVITAS DIDUGA BERJALAN: MENGUJI KETEGASAN DAN KOMITMEN PEMERINTAH KABUPATEN SUBANG TERHADAP PT CMM

Rabu, 14 Oktober 2026 - 04:24

Dugaan Korupsi Dana Desa TA 2025 Desa Kutaampel. H Karna : Ini Dalam Proses Pemeriksaan Pihak Kepolisian

Minggu, 11 Oktober 2026 - 04:57

GMPI DPC CIKAMPEK SURATI PT CELEBES NATURAL PROPERTINDO, TUNTUT HAK INVESTOR PASAR PEMDA

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 06:27

JAGA REPUTASI INVESTASI BYD DAN VINFAST, FMSB DESAK PENEGAKAN HUKUM TERKAIT PT CMM DI SUBANG

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 05:03

MIRIS! Rumah RUTILAHU di Dewisari Rampung Sebulan, Upah Pekerja Tak Kunjung Dibayar, Warga Malah Tekor Rp800 Ribu

Berita Terbaru