PEMERINTAH TERBITKAN SURAT EDARAN BERSAMA TENTANG PEMBELAJARAN DI BULAN RAMADAN 1446 H/2025

- Penulis

Senin, 27 Januari 2025 - 14:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Lintaskarawang.com – 27 Januari 2025. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi. Edaran ini bertujuan untuk memastikan kelangsungan proses pembelajaran selama Ramadan sambil mendorong penguatan nilai keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia bagi peserta didik.

SEB ini mengatur berbagai bentuk kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan, termasuk pembelajaran mandiri, tadarus Alquran, pesantren kilat, serta kegiatan keagamaan lainnya yang disesuaikan dengan keyakinan peserta didik. Dengan adanya pedoman ini, diharapkan kegiatan belajar tetap berjalan optimal tanpa mengurangi esensi ibadah Ramadan.

Dalam edaran tersebut, pemerintah menetapkan bahwa kegiatan pembelajaran pada 27-28 Februari serta 3-5 Maret 2025 akan dilakukan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai dengan penugasan sekolah/madrasah. Sementara itu, mulai 6-25 Maret 2025, pembelajaran akan kembali berlangsung di sekolah/madrasah dengan tambahan kegiatan keagamaan seperti tadarus, kajian Islam, dan pesantren kilat bagi peserta didik Muslim, serta kegiatan rohani bagi peserta didik non-Muslim.

Adapun libur Idulfitri telah ditetapkan pada 26-28 Maret serta 2-4 dan 7-8 April 2025. Setelah perayaan Idulfitri, kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah akan kembali dilaksanakan mulai 9 April 2025.

Pemerintah daerah dan instansi terkait juga diminta untuk berperan aktif dalam menyusun rencana pembelajaran selama bulan Ramadan. Kantor Wilayah Kementerian Agama di setiap provinsi dan kabupaten/kota diharapkan dapat menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan keagamaan di madrasah dan satuan pendidikan keagamaan. Sementara itu, orang tua/wali diharapkan mendampingi dan membimbing anak-anak dalam menjalankan ibadah dan kegiatan belajar mandiri di rumah.

Dengan adanya SEB ini, pemerintah menegaskan komitmennya dalam menjaga keseimbangan antara pendidikan dan ibadah selama bulan suci Ramadan. Untuk informasi lebih lanjut dan mengunduh Surat Edaran Bersama ini, masyarakat dapat mengakses laman resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui tautan berikut:

https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2025/01/surat-edaran-bersama-3-menteri-tentang-pembelajaran-di-bulan-ramadan-tahun-1446-hijriah2025-masehi.

 

Berita Terkait

Sejumlah Atap Bangunan Rusak, SMPN 2 Rawamerta Lakukan Rehabilitasi
Ucapan “Media Butuh Duit” dari Oknum Korwilcambidik Tirtajaya Picu Kemarahan Insan Pers
Transisi PAUD ke SD, Guru SDN 1 Karawang Wetan dan SDN 1 Adiarsa Timur Kunjungi TKQ Anissa
Polemik Biaya Pramuka di SDN 1 Karawang Wetan, Kepala Sekolah Buka Suara dan Luruskan Informasi
585 Siswa SMKN 3 Karawang Lulus 100 Persen, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Hadiri Pelepasan
TK Kartika Siliwangi Juara 1 Tari Rampak Gendang di Porseni IGTKI Karawang
Harumkan Nama Karawang, SMAN 5 Borong Predikat Favorit di Ajang Nasional UI
Wali Murid Menjerit, Praktisi Hukum Geram Soroti Dugaan Pungli di SDN 1 Karawang Wetan
Berita ini 21 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 06:23

Kejari Karawang Selidiki Dugaan Korupsi KPR BTN di Kartika Residence dan Citra Swarna Grande

Senin, 18 Mei 2026 - 12:42

Viral Ancam Gorok Wartawan, Ken Ken Diamankan dan Dilimpahkan ke Polresta Tangerang

Minggu, 17 Mei 2026 - 12:20

Merasa Dirugikan, Konsumen Kartika Residence Gandeng LBH Lintas Buana Nusantara untuk Tempuh Jalur Hukum

Senin, 11 Mei 2026 - 09:59

Identitas Pelajar yang Tewas di Bantaran Citarum Terungkap, Polisi Temukan Luka di Leher

Senin, 11 Mei 2026 - 05:40

Sesosok Mayat Diduga Remaja Ditemukan Tersungkur di Bantaran Citarum Karawang

Jumat, 8 Mei 2026 - 07:52

Merasa Diberhentikan Sepihak, Ketua Pengawas Koperasi RS Bayukarta Minta DPRD Turun Tangan

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:26

LBH Lintas Buana Nusantara Ajukan RDP ke DPRD Karawang, Soroti Dugaan Kejanggalan Izin Alfamart di Talagasari

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:28

Jaga Karawang Tetap Kondusif, Polres Karawang Gandeng Masyarakat dalam Gerakan Sabuk Kamtibmas

Berita Terbaru