PEMERINTAH TERBITKAN SURAT EDARAN BERSAMA TENTANG PEMBELAJARAN DI BULAN RAMADAN 1446 H/2025

Jakarta, Lintaskarawang.com – 27 Januari 2025. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi. Edaran ini bertujuan untuk memastikan kelangsungan proses pembelajaran selama Ramadan sambil mendorong penguatan nilai keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia bagi peserta didik.

SEB ini mengatur berbagai bentuk kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan, termasuk pembelajaran mandiri, tadarus Alquran, pesantren kilat, serta kegiatan keagamaan lainnya yang disesuaikan dengan keyakinan peserta didik. Dengan adanya pedoman ini, diharapkan kegiatan belajar tetap berjalan optimal tanpa mengurangi esensi ibadah Ramadan.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Dalam edaran tersebut, pemerintah menetapkan bahwa kegiatan pembelajaran pada 27-28 Februari serta 3-5 Maret 2025 akan dilakukan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai dengan penugasan sekolah/madrasah. Sementara itu, mulai 6-25 Maret 2025, pembelajaran akan kembali berlangsung di sekolah/madrasah dengan tambahan kegiatan keagamaan seperti tadarus, kajian Islam, dan pesantren kilat bagi peserta didik Muslim, serta kegiatan rohani bagi peserta didik non-Muslim.

Adapun libur Idulfitri telah ditetapkan pada 26-28 Maret serta 2-4 dan 7-8 April 2025. Setelah perayaan Idulfitri, kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah akan kembali dilaksanakan mulai 9 April 2025.

Pemerintah daerah dan instansi terkait juga diminta untuk berperan aktif dalam menyusun rencana pembelajaran selama bulan Ramadan. Kantor Wilayah Kementerian Agama di setiap provinsi dan kabupaten/kota diharapkan dapat menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan keagamaan di madrasah dan satuan pendidikan keagamaan. Sementara itu, orang tua/wali diharapkan mendampingi dan membimbing anak-anak dalam menjalankan ibadah dan kegiatan belajar mandiri di rumah.

Dengan adanya SEB ini, pemerintah menegaskan komitmennya dalam menjaga keseimbangan antara pendidikan dan ibadah selama bulan suci Ramadan. Untuk informasi lebih lanjut dan mengunduh Surat Edaran Bersama ini, masyarakat dapat mengakses laman resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui tautan berikut:

https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2025/01/surat-edaran-bersama-3-menteri-tentang-pembelajaran-di-bulan-ramadan-tahun-1446-hijriah2025-masehi.

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *