Polemik Kepengurusan Masjid Agung: Proses Penetapan Diduga Tidak Sesuai Regulasi

- Penulis

Minggu, 26 Januari 2025 - 10:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumber foto Ig Karawang info

Sumber foto Ig Karawang info

Karawang, Lintaskarawang.com – 26 Januari 2025. Polemik terkait kepengurusan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Agung kembali mencuat setelah adanya keputusan yang dinilai tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku. Sejumlah pihak menyoroti bahwa kepengurusan yang ditetapkan tidak melibatkan Pemerintah Daerah (Pemda) sebagaimana mestinya, serta terdapat indikasi prosedur yang tidak sesuai dengan standar idarah masjid agung.

Masjid Agung, sesuai dengan ketentuan, merupakan masjid utama di ibu kota pemerintahan kabupaten/kota yang ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota atas rekomendasi Kepala Kantor Kementerian Agama setempat. Selain sebagai pusat kegiatan keagamaan dan sosial masyarakat, Masjid Agung juga menjadi rujukan serta pembina bagi masjid-masjid lain di wilayahnya. Oleh karena itu, kepengurusannya harus memiliki dasar hukum yang jelas dan kuat.

Salah satu permasalahan yang menjadi sorotan adalah status formatur yang telah diputuskan. Seharusnya, setelah keputusan formatur ditetapkan, individu yang tidak lagi memiliki kewenangan, seperti Ajam, tidak berhak mengambil keputusan dalam kepengurusan DKM. Namun, hingga saat ini masih ditemukan ketidakjelasan mengenai status kepemimpinan yang sah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejanggalan lainnya adalah penggunaan stempel Ikatan Remaja Masjid (IRM) dalam dokumen resmi kepengurusan. Padahal, IRM bukanlah badan yang memiliki otoritas dalam pengelolaan DKM Masjid Agung. Hal ini memunculkan dugaan bahwa ada upaya untuk mengesampingkan aturan yang seharusnya berlaku dalam penetapan kepengurusan.

Baca Juga:  Koperasi Merah Putih Resmi Berdiri di Sampalan, Kepala Desa: Ini Langkah Awal Kemandirian Ekonomi

Lebih jauh, landasan hukum yang digunakan dalam pengambilan keputusan ini dinilai tidak berbasis regulasi yang jelas. Bahkan, keputusan yang dibuat dianggap mereduksi kebijakan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, yang seharusnya menjadi acuan dalam pengelolaan masjid-masjid besar di daerah.

Yang lebih mengkhawatirkan, posisi Pemerintah Daerah dalam proses pemilihan kepengurusan DKM Masjid Agung tampaknya dikesampingkan. Padahal, sesuai aturan, pemilihan kepengurusan harus melibatkan Pemda, dan pengangkatan Ketua DKM Masjid Agung harus melalui keputusan Bupati atau Wali Kota. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa kepengurusan masjid dijalankan oleh pihak yang kompeten dan memiliki legitimasi hukum.

Situasi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat dan jamaah Masjid Agung. Banyak yang mempertanyakan mengapa prosedur yang seharusnya transparan dan sesuai aturan justru diabaikan. Jika tidak segera diselesaikan, polemik ini berpotensi menimbulkan konflik berkepanjangan yang dapat mengganggu aktivitas keagamaan di Masjid Agung.

Masyarakat dan berbagai pihak kini mendesak agar Pemerintah Daerah dan Kementerian Agama segera turun tangan untuk memastikan bahwa kepengurusan DKM Masjid Agung dibentuk sesuai dengan aturan yang berlaku. Langkah ini penting untuk menjaga marwah Masjid Agung sebagai pusat kegiatan keagamaan dan sosial yang ideal di Kabupaten/Kota. (LK)

Sumber: Asep Kurniawan, SH

Berita Terkait

Bupati Karawang Tegaskan: Fasum dan Fasos Perumahan Harus Terpusat, Tidak Lagi Tercecer
Nama Besar Sundawani Karawang Tercoreng Ulah Oknum, Ketua DPD Naik Pitam
AMKI Karawang Rapat Konsolidasi Perdana, Endang Nupo : Rapat ini menjadi titik awal penguatan organisasi
Rapat Konsolidasi Perdana, Pengurus AMKI Karawang : Merumuskan Arah Strategis Organisasi ke Depan
Kades Kutajaya Apresiasi Gerak Cepat Polisi, Sindir Pesantren Diam Soal Kasus Rudapaksa Santri
Warga Karawang Mohon Keadilan ke Bupati, Diduga Putus Kontrak Kerja Gegara Ditagih Kolektor
Dugaan Pemalsuan Akta Kelahiran oleh Klinik, Orangtua Akan Tempuh Jalur Hukum
Desa Mulyajaya Disorot, Kasi PMD Kutawaluya: Sudah Kami Tegur, Dana Desa Tahap II Belum Bisa Cair
Berita ini 40 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 00:58

Sigap Damkar Karawang Tangani ODGJ di Jatisari

Jumat, 3 Oktober 2025 - 15:27

DPRD Jabar Soroti Legalitas Aktivitas Cut and Fill PT Vanesa di KNIC

Jumat, 3 Oktober 2025 - 15:15

Polemik Proyek Pagar Kemenag Karawang, LMP Mada Jabar Angkat Bicara

Selasa, 30 September 2025 - 13:01

Rapat Konsolidasi Perdana, Pengurus AMKI Karawang : Merumuskan Arah Strategis Organisasi ke Depan

Selasa, 30 September 2025 - 03:57

Sosialisasi Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Dorong Penerapan Norma K3 dan SMK3 di Tempat Kerja

Selasa, 30 September 2025 - 01:39

Warga Dusun Cibenda Apresiasi Pembangunan Saluran Air oleh Pemerintah

Senin, 29 September 2025 - 06:59

Cegah overcapacity Lapas Sukabumi Pindahkan 20 Warga Binaan

Minggu, 28 September 2025 - 09:20

Kecelakaan Motor Terjadi di Perempatan Bakan Ngantai Irigasi Mekarsari

Berita Terbaru

Daerah

Sigap Damkar Karawang Tangani ODGJ di Jatisari

Sabtu, 4 Okt 2025 - 00:58