Dugaan Titipan Pokir Didalam Proyek Konsolidasi Akan Segera Dilaporkan HJBK Ke Kejagung RI

- Penulis

Kamis, 24 Oktober 2024 - 07:20

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – Kasus suap menyuap antara anggota legislatif dan pengusaha kembali mencuat, memperburuk citra lembaga legislatif dan memicu konsekuensi hukum yang berat. Terbaru, sejumlah pihak harus menghadapi vonis penjara akibat keterlibatan dalam praktik kotor meminta proyek sebagai kompensasi aspirasi yang diusulkan oleh anggota legislatif kepada kementerian atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Modus operandi yang sering terjadi adalah oknum anggota legislatif meminta proyek tertentu kepada lembaga eksekutif, kemudian menunjuk pengusaha yang telah mereka pilih untuk menggarap proyek tersebut. Praktik ini telah menjadi kasus yang berulang baik di tingkat pemerintah pusat maupun daerah, membentuk yurisprudensi hukum yang semakin kuat.

Lebih parahnya, tidak hanya oknum legislatif dan pengusaha yang terlibat harus menanggung hukuman, tetapi unsur eksekutif seperti Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga sering terseret dalam kasus ini. Hal ini karena proses legalisasi kontrak proyek yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melibatkan peran penting dari PPK.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Herdi Asyafi, Koordinator Harapan Jabar Bebas Korupsi, menyayangkan praktik permintaan jatah proyek oleh oknum anggota legislatif yang masih sering terjadi. “Kasus seperti ini sudah berulang kali terjadi, hingga berujung pada vonis hukuman penjara. Namun, tampaknya itu tidak memberikan efek jera,” ungkapnya pada Kamis, (24/10/2024).

Ia menambahkan, salah satu contoh kasus di Kabupaten Karawang pada tahun 2022 pernah menghebohkan publik. Kasus tersebut melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penyelidikan dugaan permainan proyek APBD yang merupakan usulan dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang, yang dikenal sebagai proyek Pokok-Pokok Pikiran (Pokir).

Baca Juga:  WhatsApp Jadi Alat Tekan? Rekaman Percakapan Ketua RW Blok R dan Kades Sukaluyu Bocor

Lebih lanjut, Herdi menjelaskan bahwa modus operandi yang diduga dilakukan oleh oknum anggota DPRD adalah menunjuk beberapa kontraktor sebagai calon penyedia jasa, yang kemudian direkomendasikan kepada dinas terkait yang menerima usulan aspirasi. “Diduga, telah terjadi komitmen fee antara oknum anggota DPRD dan kontraktor, bahkan ironisnya ada istilah ‘ijon’ atau pengambilan uang terlebih dahulu,” katanya.

Herdi juga menegaskan bahwa dalam konstitusi, ada dua sumber usulan dalam pembangunan, yaitu Musrenbang dan hasil reses anggota legislatif. Namun, Undang-Undang hanya memberikan wewenang kepada legislatif untuk menyerap, menampung, dan mengusulkan, tanpa mengintervensi hingga ke ranah teknis.

Lebih lanjut, ia juga menyoroti bahwa kini terjadi usulan yang seolah satu jalur antara Musrenbang dan aspirasi anggota legislatif. Hal ini diantisipasi dengan istilah konsolidasi melalui E-Purchasing dalam pengadaan langsung. Namun, diduga tetap ada klaim jatah proyek dari usulan Pokir tersebut.

“Dugaan transaksional Pokir di Karawang bukan hanya terjadi di dinas teknis yang menangani proyek konstruksi, tetapi juga di dinas non-teknis seperti Dinas Pariwisata dan Kebudayaan serta Dinas Pendidikan dalam pengadaan alat kesenian dan olahraga,” tambahnya.

Di akhir pernyataannya, Herdi mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi beberapa petunjuk baru terkait dugaan tersebut dan akan menyerahkannya kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI). “Kami melihat semangat Pak Prabowo dalam pemberantasan korupsi dalam pidato pertamanya setelah pelantikan Presiden dan Wakil Presiden,” pungkasnya. (Red)

 

Berita Terkait

Diduga Cemarkan Nama Baik FWJI, Mantan Ketua Korwil Bekasi RSP alias Ros Dilaporkan ke Polisi
Ketua Umum Garda Wisesa Nusantara Kutuk Keras Oknum Pembuang Limbah B3 di Irigasi Desa Telukbango: “Ini Kejahatan Lingkungan”
Aktivitas Pengurugan di Lahan LP2B Masih Berjalan, Ketegasan Satpol PP Karawang Dipertanyakan
Dede Mulyana Kecam Dugaan Penculikan dan Penganiayaan Pengurus Karang Taruna Tamelang, Minta Kasus Diusut Tuntas
Seruan Musyawarah Berujung Dugaan Penculikan, Pengurus Karang Taruna Tamelang Mengaku Disiksa OTK
LBH Soroti Dugaan Pelanggaran Aset Negara di SDN Ciranggon I, Dinas dan APH Didesak Bertindak
Diduga Bongkar Aset Sebelum Izin Penghapusan, Revitalisasi SDN Ciranggon I Karawang Menuai Sorotan
Polisi Tangkap Lima Pemuda Terkait Dugaan Pelanggaran Kesusilaan di THM Karawang
Berita ini 20 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 07:12

GMPI Rengasdengklok Selatan Pertanyakan Mekanisme Pembagian Undangan Beras Bapanas, Soroti Dugaan Keterlibatan Oknum BPD Berinisial DS

Senin, 14 September 2026 - 13:48

Natala Sumedakap Cup 8 Resmi Bergulir, 64 Pasangan Ganda Ramaikan Turnamen Badminton HUT Karawang ke-393

Minggu, 13 September 2026 - 15:25

Anggota KPPS Desa Sampalan Resmi Dilantik, Siap Kawal Pilkades 2026 Berlangsung Jujur, Aman, dan Kondusif,

Minggu, 13 September 2026 - 15:20

Rescue Karang Taruna dan Warga Bengle Bersatu Bersihkan Lingkungan, Semangat Gotong Royong Warnai HUT Karawang ke-393

Selasa, 8 September 2026 - 11:05

Normalisasi Irigasi KW 15 Dimulai, BBWS Citarum Pimpin Pengerukan Sedimentasi Demi 13 Ribu Hektare Sawah Karawang Utara.

Selasa, 8 September 2026 - 07:01

Gebyar PATEN Majalaya Hadirkan Layanan Publik, Bantuan Sosial hingga Penyerahan Kunci Rutilahu

Selasa, 8 September 2026 - 06:58

Job Fair Gratis untuk Warga Desil 1–3, Bupati Aep Pangkas Biaya Pencari Kerja di Karawang

Selasa, 8 September 2026 - 06:55

Wakil Bupati Karawang Resmikan Masjid Al-Hayza di Griya Kosambi Asri, Hadiah Anak untuk Orang Tua Jadi Amal Jariyah

Berita Terbaru