Karawang, Lintaskarawang.com – Sebuah rekaman percakapan yang beredar melalui pesan suara WhatsApp pada hari ini, Kamis (03/10/2024), memicu sorotan. Rekaman tersebut diduga melibatkan salah satu warga Blok R, berinisial ELS, dengan Ketua RW Blok R, GWN, terkait adanya tekanan dari Kepala Desa Sukaluyu, Kecamatan Telukjambe Timur.
Dalam rekaman tersebut, Ketua RW Blok R, GWN, membenarkan adanya instruksi dari Kepala Desa melalui grup WhatsApp para RW, yang mengarahkan agar mereka memasang baliho Paslon 01 di wilayah masing-masing.
“Benar, ada arahan dari Kades melalui WhatsApp grup untuk memasang baliho Paslon 01,” ujar GWN dalam percakapan tersebut.
GWN juga mengaku merasa tertekan untuk mengikuti arahan tersebut karena posisinya sebagai bawahan Kepala Desa. “Kades itu atasan saya, jadi saya tidak bisa menolak instruksinya,” ungkap GWN lebih lanjut.
Rekaman percakapan ini menimbulkan kekhawatiran terkait netralitas pejabat publik. Berdasarkan regulasi yang diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasal 280, 282, dan 490, Kepala Desa dan perangkat desa dilarang melakukan politik praktis. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi pidana, baik berupa hukuman penjara maupun denda.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait, termasuk Bawaslu, terkait dugaan pelanggaran ini. (Red)