Dugaan Tanah Bantaran Kali Cibeet Dijualbelikan pada Pembebasan Lahan di Desa Labansari, Cikarang Timur

- Penulis

Kamis, 3 Oktober 2024 - 15:57

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, Lintaskarawang.com – Tanah bantaran yang terbentuk secara alami akibat pengendapan di sepanjang Kali Cibeet kini menjadi sorotan. Proses pengendapan ini berlangsung selama bertahun-tahun akibat banjir, menyebabkan timbunan tanah dan perubahan fisik aliran sungai. Namun, peristiwa alami ini diduga dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk memperjualbelikan tanah bantaran pada saat pembebasan lahan di Desa Labansari, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, sekitar tahun 2017 hingga 2018. Kamis (03/10/2024).

Ketika pembebasan lahan untuk proyek besar seperti Meikarta berlangsung, muncul kabar mengenai dugaan jual beli tanah bantaran Kali Cibeet. Hal ini telah menjadi perbincangan luas di masyarakat setempat. Berdasarkan data, sekitar 447 bidang tanah di Desa Labansari telah dikuasai oleh perusahaan-perusahaan terkait. Dari investigasi tim, ditemukan dugaan bahwa beberapa bidang tanah bantaran Kali Cibeet juga telah dikuasai oleh perusahaan, salah satunya berbatasan dengan lahan milik seorang warga berinisial H.S.

Informasi lain menyebutkan bahwa pada tahun tersebut, lima perusahaan memperoleh izin lokasi pembebasan lahan, yang kini menguasai 1800 hektar tanah di tiga desa di Kecamatan Cikarang Timur dan Cikarang Pusat. Perusahaan-perusahaan tersebut adalah PT. Mega Profita Abadi, PT. Trimulya Utama Sukses, PT. Kencana Kemilau Bintang, PT. Panca Surya Energi, dan PT. Mitra Karisma Luhur.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Beberapa sumber yang dikonfirmasi mengakui adanya dugaan jual beli tanah bantaran, namun sulit untuk dibuktikan secara langsung. “Hanya pihak-pihak tertentu yang mengetahui proses tersebut, dan mungkin pemerintah desa yang terkait lebih paham karena adanya dokumen-dokumen resmi dalam transaksi jual beli tanah,” ungkap salah satu sumber.

Seorang warga yang identitasnya enggan disebutkan mengungkapkan, “Pembebasan lahan itu terjadi pada 2017 hingga awal 2018, harga tanah saat itu berkisar dari yang rendah hingga mencapai Rp190.000 per meter. Bahkan hanya dengan fotokopi SPPT, tanah bisa langsung di-DP,” jelasnya.

Baca Juga:  Polemik Berlanjut: Mantan Kepala Sekolah SDIT Atssurayya Ditengarai Sebarkan Hoax untuk Meraih Simpati Publik

Mengenai tanah bantaran yang diperjualbelikan, ia menambahkan bahwa rumor ini memang telah beredar di kalangan masyarakat tertentu. “Kabar itu memang ada, tapi tanpa bukti data yang jelas kita tidak bisa asal menuduh. Menurut warga, memang ada jual beli tanah di sepanjang pinggiran Kali Cibeet, tapi hanya orang-orang tertentu yang mengetahuinya,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, tim investigasi masih berusaha mencari sumber tambahan untuk memperkuat temuan yang ada.

Terkait dugaan jual beli tanah bantaran Kali Cibeet di Desa Labansari, Cikarang Timur, ada beberapa dasar hukum yang dapat menjadi rujukan. Secara umum, tanah bantaran atau tanah yang berada di sepanjang aliran sungai merupakan aset negara yang diatur oleh beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia, seperti:

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) – Mengatur bahwa tanah yang berada di kawasan sepanjang aliran sungai termasuk dalam tanah negara, dan pemanfaatannya harus sesuai dengan aturan perundang-undangan.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai – Pasal 1 ayat (2) menyebutkan bahwa bantaran sungai adalah ruang sepanjang kiri dan kanan sungai, yang berfungsi sebagai pengamanan atau perlindungan terhadap aliran air dan lingkungan di sekitar sungai. Penggunaan bantaran sungai untuk kegiatan tertentu memerlukan izin dari pemerintah atau otoritas terkait.

3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan – Tanah di sekitar bantaran sungai bisa juga dianggap sebagai kawasan hutan atau konservasi yang tidak boleh diperjualbelikan, kecuali ada izin khusus dari pemerintah.

Jika dugaan jual beli tanah bantaran terbukti, maka tindakan tersebut bisa melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Pemerintah daerah dan instansi terkait seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) seharusnya melakukan pengawasan ketat dan verifikasi terhadap dokumen-dokumen kepemilikan tanah di kawasan tersebut untuk memastikan legalitasnya.

(Red/AF)

 

Berita Terkait

Dualisme MUSKAB KADIN Karawang Memanas, Pakar Hukum Tegaskan Berpotensi Cacat Hukum
Kasus Suap Ijon Bekasi, Ade Kuswara Bantah Nama Ono Surono Terkait Aliran Dana
Viral! Mobil Ngamuk di Tuparev, Polres Karawang Amankan Pelaku
Remaja Putri di Karawang Diduga Dikeroyok Tiga Rekan Sebaya, Polisi Lakukan Penyelidikan
Sawah 9 Hektare Raib dari Penguasaan Pemilik, Dugaan Penggelapan Dilaporkan ke Polres Karawang
Anggota DPRD Jabar Pipik Taufik Ismail Kecam Perburuan Liar di Hutan Sanggabuana, Desak Penegakan Hukum Tegas
MK Kabulkan Uji Materi UU Pers, Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana Atas Karya Jurnalistik
Ujang Suhana Minta Oknum Penyalahguna Izin THM Holywings Diproses Hukum
Berita ini 29 kali dibaca
Tag :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 14:51

DPRD Karawang Siapkan Rekomendasi Penutupan Theatre Night Mart Usai Sidak

Rabu, 15 April 2026 - 06:34

APEK Karawang All Out Dukung Rafiudin Firdaus Jadi Ketua KADIN

Sabtu, 11 April 2026 - 10:17

Pembukaan Piala Pelajar AFKAB Karawang 2026, Ajang Bangkitkan Talenta Futsal Muda

Kamis, 9 April 2026 - 02:20

Pelayanan Prima dan Pembangunan Meningkat, Desa Kertasari Jadi Contoh bagi Desa Lain

Kamis, 2 April 2026 - 17:15

Perkuat Nilai Spiritual, Lintas Corporate Group Gelar Ziarah Perdana ke Mbah Priok

Rabu, 1 April 2026 - 13:27

Di Tengah Padatnya Tugas, Lurah Palumbonsari Tetap Prioritaskan Silaturahmi

Minggu, 29 Maret 2026 - 06:14

Pemudik Masih Berdatangan di Hari Terakhir Posko Arus Balik Lebaran di Klari Karawang

Selasa, 17 Maret 2026 - 19:21

MINIMNYA KASUR LIPAT DI POSKO ISTIRAHAT PEMUDIK

Berita Terbaru