Dugaan Tanah Bantaran Kali Cibeet Dijualbelikan pada Pembebasan Lahan di Desa Labansari, Cikarang Timur

- Penulis

Kamis, 3 Oktober 2024 - 15:57

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, Lintaskarawang.com – Tanah bantaran yang terbentuk secara alami akibat pengendapan di sepanjang Kali Cibeet kini menjadi sorotan. Proses pengendapan ini berlangsung selama bertahun-tahun akibat banjir, menyebabkan timbunan tanah dan perubahan fisik aliran sungai. Namun, peristiwa alami ini diduga dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk memperjualbelikan tanah bantaran pada saat pembebasan lahan di Desa Labansari, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, sekitar tahun 2017 hingga 2018. Kamis (03/10/2024).

Ketika pembebasan lahan untuk proyek besar seperti Meikarta berlangsung, muncul kabar mengenai dugaan jual beli tanah bantaran Kali Cibeet. Hal ini telah menjadi perbincangan luas di masyarakat setempat. Berdasarkan data, sekitar 447 bidang tanah di Desa Labansari telah dikuasai oleh perusahaan-perusahaan terkait. Dari investigasi tim, ditemukan dugaan bahwa beberapa bidang tanah bantaran Kali Cibeet juga telah dikuasai oleh perusahaan, salah satunya berbatasan dengan lahan milik seorang warga berinisial H.S.

Informasi lain menyebutkan bahwa pada tahun tersebut, lima perusahaan memperoleh izin lokasi pembebasan lahan, yang kini menguasai 1800 hektar tanah di tiga desa di Kecamatan Cikarang Timur dan Cikarang Pusat. Perusahaan-perusahaan tersebut adalah PT. Mega Profita Abadi, PT. Trimulya Utama Sukses, PT. Kencana Kemilau Bintang, PT. Panca Surya Energi, dan PT. Mitra Karisma Luhur.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Beberapa sumber yang dikonfirmasi mengakui adanya dugaan jual beli tanah bantaran, namun sulit untuk dibuktikan secara langsung. “Hanya pihak-pihak tertentu yang mengetahui proses tersebut, dan mungkin pemerintah desa yang terkait lebih paham karena adanya dokumen-dokumen resmi dalam transaksi jual beli tanah,” ungkap salah satu sumber.

Seorang warga yang identitasnya enggan disebutkan mengungkapkan, “Pembebasan lahan itu terjadi pada 2017 hingga awal 2018, harga tanah saat itu berkisar dari yang rendah hingga mencapai Rp190.000 per meter. Bahkan hanya dengan fotokopi SPPT, tanah bisa langsung di-DP,” jelasnya.

Baca Juga:  Amburadul! Pembangunan TPT Pertanian di Dusun Pojoklaban, Karawang Dinilai Tak Terkendali

Mengenai tanah bantaran yang diperjualbelikan, ia menambahkan bahwa rumor ini memang telah beredar di kalangan masyarakat tertentu. “Kabar itu memang ada, tapi tanpa bukti data yang jelas kita tidak bisa asal menuduh. Menurut warga, memang ada jual beli tanah di sepanjang pinggiran Kali Cibeet, tapi hanya orang-orang tertentu yang mengetahuinya,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, tim investigasi masih berusaha mencari sumber tambahan untuk memperkuat temuan yang ada.

Terkait dugaan jual beli tanah bantaran Kali Cibeet di Desa Labansari, Cikarang Timur, ada beberapa dasar hukum yang dapat menjadi rujukan. Secara umum, tanah bantaran atau tanah yang berada di sepanjang aliran sungai merupakan aset negara yang diatur oleh beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia, seperti:

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) – Mengatur bahwa tanah yang berada di kawasan sepanjang aliran sungai termasuk dalam tanah negara, dan pemanfaatannya harus sesuai dengan aturan perundang-undangan.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai – Pasal 1 ayat (2) menyebutkan bahwa bantaran sungai adalah ruang sepanjang kiri dan kanan sungai, yang berfungsi sebagai pengamanan atau perlindungan terhadap aliran air dan lingkungan di sekitar sungai. Penggunaan bantaran sungai untuk kegiatan tertentu memerlukan izin dari pemerintah atau otoritas terkait.

3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan – Tanah di sekitar bantaran sungai bisa juga dianggap sebagai kawasan hutan atau konservasi yang tidak boleh diperjualbelikan, kecuali ada izin khusus dari pemerintah.

Jika dugaan jual beli tanah bantaran terbukti, maka tindakan tersebut bisa melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Pemerintah daerah dan instansi terkait seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) seharusnya melakukan pengawasan ketat dan verifikasi terhadap dokumen-dokumen kepemilikan tanah di kawasan tersebut untuk memastikan legalitasnya.

(Red/AF)

 

Berita Terkait

Ketua Umum Garda Wisesa Nusantara Kutuk Keras Oknum Pembuang Limbah B3 di Irigasi Desa Telukbango: “Ini Kejahatan Lingkungan”
Aktivitas Pengurugan di Lahan LP2B Masih Berjalan, Ketegasan Satpol PP Karawang Dipertanyakan
Dede Mulyana Kecam Dugaan Penculikan dan Penganiayaan Pengurus Karang Taruna Tamelang, Minta Kasus Diusut Tuntas
Seruan Musyawarah Berujung Dugaan Penculikan, Pengurus Karang Taruna Tamelang Mengaku Disiksa OTK
LBH Soroti Dugaan Pelanggaran Aset Negara di SDN Ciranggon I, Dinas dan APH Didesak Bertindak
Diduga Bongkar Aset Sebelum Izin Penghapusan, Revitalisasi SDN Ciranggon I Karawang Menuai Sorotan
Polisi Tangkap Lima Pemuda Terkait Dugaan Pelanggaran Kesusilaan di THM Karawang
Keadilan yang Tertunda, Pelapor Soroti Lambannya Penanganan Kasus di Polsek Kedungwaringin
Berita ini 29 kali dibaca
Tag :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 02:48

Berkas Tak Ditandatangani Kepala Desa, Relim Justru Digugurkan: Ada Apa di Balik Proses Pencalonan BPD Desa Waluya?

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:46

Lawan Kekerasan Anak dan Perempuan, Polresta Karawang Perkuat Sinergi Lintas Sektor

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:02

BARJAS KARAWANG DISOROT! Dugaan Kongkalikong Tender Flyover Cikampek Harus Diusut

Rabu, 29 Juli 2026 - 05:04

Satu Lolos di LPSE, Dua Diundang Klarifikasi: Dugaan Kejanggalan Tender Karawang Picu Sorotan Publik

Selasa, 28 Juli 2026 - 06:03

Tangis Anak Bongkar Dugaan Asusila di Tirtajaya, Kasus Kini Ditangani Polres Karawang

Senin, 27 Juli 2026 - 04:45

Bapenda Karawang Perkuat Sinergi dengan Dunia Usaha, Sosialisasikan Opsen PKB dan BBNKB 2026 kepada 900 Peserta

Jumat, 24 Juli 2026 - 03:48

Ketua Umum Garda Wisesa Nusantara Kutuk Keras Oknum Pembuang Limbah B3 di Irigasi Desa Telukbango: “Ini Kejahatan Lingkungan”

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:15

Proyek Rehabilitasi SDN Mekarpohaci III Disorot, Dugaan Material Kayu Tak Sesuai Spesifikasi Picu Permintaan Evaluasi

Berita Terbaru