Peningkatan Jalan Batujaya-Segarjaya di Karawang Disorot, Diduga Dikerjakan Asal Jadi

- Penulis

Selasa, 1 Oktober 2024 - 09:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – Proyek peningkatan jalan Batujaya-Segarjaya yang seharusnya menjadi solusi perbaikan infrastruktur di wilayah tersebut justru menuai sorotan. Proyek yang dikerjakan oleh CV. Asmep Grup dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 senilai Rp2,83 miliar ini diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Proyek ini mencakup perbaikan jalan sepanjang 400 m² dengan lebar 4,5 m², serta 700 m² dengan lebar 4 m². Selain itu, proyek ini juga mencakup pekerjaan turap yang dimaksudkan untuk menjaga stabilitas jalan. Namun, kualitas pengerjaan turap ini menjadi sorotan. Turap yang seharusnya kokoh justru terlihat bergelombang dan diduga tidak simetris, mengindikasikan bahwa pengerjaannya tidak maksimal.

Seorang pekerja di lapangan yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kepada media bahwa dimensi turap memiliki tinggi 130 cm, lebar atas 30 cm, dan lebar bawah 50 cm. Namun, kondisi turap tersebut memperlihatkan banyak kejanggalan, mulai dari ketidakrataan hingga material yang diduga tidak sesuai standar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, pengamatan langsung di lapangan juga memperlihatkan bahwa pondasi yang digunakan terlihat kurang kokoh. Material pondasi diduga tidak sesuai standar, dengan campuran adukan yang kurang dan batu pondasi yang hanya ditancapkan tanpa diperkuat, sehingga terkesan bahwa pekerjaan ini dikerjakan secara asal-asalan.

Baca Juga:  Pemerintah Kabupaten Bekasi Pecat Lima ASN yang Melanggar Aturan Kepegawaian dan Pidana

Masyarakat setempat menyayangkan kondisi ini, mengingat pentingnya infrastruktur jalan tersebut bagi aktivitas sehari-hari. Warga berharap agar pemerintah segera mengambil tindakan tegas untuk memperbaiki kualitas pengerjaan sebelum dampak buruk terjadi.

“Kami butuh jalan yang kuat dan bertahan lama, bukan proyek abal-abal yang sebentar lagi rusak,” keluh seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya. Selasa (01/10/2024).

Secara hukum, pelaksanaan proyek ini diatur dalam Pasal 24 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang menyatakan bahwa setiap proyek konstruksi wajib dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis yang telah ditentukan dalam kontrak. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat mengakibatkan sanksi administrasi dan hukum bagi pihak pelaksana.

Dengan nilai kontrak yang cukup besar, Pemkab Karawang diharapkan tidak lengah dan lebih jeli dalam melakukan pengawasan terhadap proyek-proyek yang dibiayai dari anggaran daerah. Hasil pengerjaan yang baik merupakan hak masyarakat, terutama jika menyangkut keselamatan pengguna jalan. (D’Kasur)

 

Berita Terkait

BPD Kutaampel Laporkan Kades ke Polisi, Pengelolaan Anggaran Desa 2025 Dipersoalkan
Diduga Cemarkan Nama Baik FWJI, Mantan Ketua Korwil Bekasi RSP alias Ros Dilaporkan ke Polisi
Ketua Umum Garda Wisesa Nusantara Kutuk Keras Oknum Pembuang Limbah B3 di Irigasi Desa Telukbango: “Ini Kejahatan Lingkungan”
Aktivitas Pengurugan di Lahan LP2B Masih Berjalan, Ketegasan Satpol PP Karawang Dipertanyakan
Dede Mulyana Kecam Dugaan Penculikan dan Penganiayaan Pengurus Karang Taruna Tamelang, Minta Kasus Diusut Tuntas
Seruan Musyawarah Berujung Dugaan Penculikan, Pengurus Karang Taruna Tamelang Mengaku Disiksa OTK
LBH Soroti Dugaan Pelanggaran Aset Negara di SDN Ciranggon I, Dinas dan APH Didesak Bertindak
Diduga Bongkar Aset Sebelum Izin Penghapusan, Revitalisasi SDN Ciranggon I Karawang Menuai Sorotan
Berita ini 32 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:17

JUT Kosambibatu Disorot, Hasil Pengukuran dan Klarifikasi Pihak Terkait Jadi Bahan Verifikasi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 03:18

Ahmad Basuni Nomor Urut 1, Ahmad Jaenudin Nomor 2 dalam Pilkades Sampalan Kutawaluya

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:53

Masyarakat Soroti Pembangunan Rehabilitasi Mushola SMPN I Pakisjaya Diduga Tidak Transparan.dan abaikan K3.

Rabu, 14 Oktober 2026 - 07:03

SEGEL DIPASANG, AKTIVITAS DIDUGA BERJALAN: MENGUJI KETEGASAN DAN KOMITMEN PEMERINTAH KABUPATEN SUBANG TERHADAP PT CMM

Rabu, 14 Oktober 2026 - 04:24

Dugaan Korupsi Dana Desa TA 2025 Desa Kutaampel. H Karna : Ini Dalam Proses Pemeriksaan Pihak Kepolisian

Minggu, 11 Oktober 2026 - 04:57

GMPI DPC CIKAMPEK SURATI PT CELEBES NATURAL PROPERTINDO, TUNTUT HAK INVESTOR PASAR PEMDA

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 06:27

JAGA REPUTASI INVESTASI BYD DAN VINFAST, FMSB DESAK PENEGAKAN HUKUM TERKAIT PT CMM DI SUBANG

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 05:03

MIRIS! Rumah RUTILAHU di Dewisari Rampung Sebulan, Upah Pekerja Tak Kunjung Dibayar, Warga Malah Tekor Rp800 Ribu

Berita Terbaru