POLDA JABAR UNGKAP KASUS TINDAK PIDANA ITE IDENTITY THEFT

- Penulis

Kamis, 5 September 2024 - 07:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung, lintaskarawang.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat berhasil mengungkap dugaan tindak pidana *Identity Theft* atau pencurian identitas yang dilakukan melalui jaringan internet oleh Unit III Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar. Pengungkapan ini dilakukan pada hari Kamis, 29 Agustus 2024, sekitar pukul 13.00 WITA.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Jules Abraham Abast, S.I.K, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Jabar pada Rabu (4/9/2024), menjelaskan bahwa kasus ini diungkap berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/330/VIII/2024/SPKT/Polda Jawa Barat. Kasus ini terkait penyalahgunaan identitas dengan modus mengaku sebagai penyedia jasa seksual melalui *Video Call Sex* (VCS) dan *Open Booking Online* (Open BO).

Kombes Jules menyebut bahwa tersangka memanipulasi korban dengan berpura-pura sebagai penyedia layanan seksual atas nama “Borison Management”. Tersangka memanfaatkan identitas palsu untuk mendapatkan keuntungan materi dari pelapor, yang kemudian mengalami kerugian.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kronologis kejadian berawal pada 21 Juli 2024, ketika korban mendapat tawaran melalui grup Telegram bernama ‘Open BO Jabodetabek’. Korban tertarik dengan tawaran *Video Call Sex* yang diajukan akun bernama Ratna,” ujar Jules.

Korban kemudian mentransfer dana awal sebesar Rp50.000 ke rekening milik tersangka. Selanjutnya, korban kembali diminta mentransfer sejumlah uang oleh pihak yang mengaku sebagai agen penyedia layanan tersebut. Total kerugian korban mencapai sekitar Rp38 juta akibat penipuan yang dilakukan secara bertahap.

Baca Juga:  IMRON (Rekan KORBAN) : "Pelaku pakai SLAYER (penutup) wajah dan KUPLUK Jaket

“Penyelidikan menemukan bahwa ada empat tersangka, yaitu MML, S, BA, dan MFAN. Mereka merupakan warga binaan Rutan Kelas 2B Balikpapan. Masing-masing memiliki peran, dari berpura-pura sebagai agen hingga pengelola akun Telegram,” tambahnya.

Tersangka pertama dan kedua merupakan warga binaan yang bertindak sebagai agen manajemen dan pemilik akun Telegram “Ratna”. Tersangka ketiga, berinisial BA, bertindak sebagai *accounting*, sementara tersangka MFAN berperan sebagai staf administrasi dari kelompok tersebut.

Polisi telah memeriksa enam saksi dan dua saksi ahli, serta menyita barang bukti berupa telepon genggam, akun WhatsApp, rekening bank, dan file rekaman suara sebagai bukti transaksi penipuan.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 51 Jo Pasal 35 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar,” pungkas Kombes Jules. (Burhan)

Berita Terkait

Sekretaris I MUI Karawang Soroti Maraknya Peredaran Tramadol dan Eximer, Dampak Mengancam Generasi Muda
Digempur Polisi! 37 Tersangka dan Puluhan Ribu Pil Haram Dibongkar di Karawang
Kegembiraan Berubah Duka, Penganiayaan di Acara Nikahan Renggut Nyawa
Dugaan Oknum TNI dan Kematian Alfin
Pencurian Motor di Karawang Terungkap Lewat CCTV, Warga Diminta Waspada
Empat Prajurit TNI Diamankan Terkait Dugaan Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS
Modus Rekrutmen Mengatasnamakan PT Dali Foods Indonesia, Korban Merugi Jutaan Rupiah
Dua Terduga Spesialis Curanmor Diringkus Tim Sanggabuana Polres Karawang
Berita ini 14 kali dibaca
Tag :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 17:10

Viral Dugaan Penculikan Anak di Kotabaru Karawang, Polisi Pastikan Hanya Kesalahpahaman

Jumat, 24 April 2026 - 08:36

Bupati Karawang Lepas 443 Jemaah Haji Kloter JKS 04, Pastikan Sehat dan Siap Berangkat

Kamis, 23 April 2026 - 11:39

Mobil Dinas Desa Rangdumulya Mangkrak, Seperti Hidup Segan Mati Tak Mau

Kamis, 23 April 2026 - 10:27

Bapas Bogor Deklarasi Zero Pungli dan Narkoba, Tegaskan Komitmen Integritas Tanpa Toleransi

Rabu, 22 April 2026 - 05:03

Sapi Kurban Premium dari Boyolali Hadir di Karawang, Harga Mulai Rp 23 Juta!

Selasa, 21 April 2026 - 15:31

Resmi Dibuka! Program HAKI Gratis untuk UMKM Karawang, Ini Cara Daftarnya

Selasa, 21 April 2026 - 13:32

Kunjungi SRMP 22 Sigi, Gus Ipul Cek Pemanfaatan Fasilitas Pendidikan

Selasa, 21 April 2026 - 09:53

Akhirnya Terwujud! Gapura Impian Warga Rangdumulya Resmi Dibangun

Berita Terbaru