Proyek Penurapan TPU Wagir Disorot, Tanah Warga Diambil Tanpa Kompensasi

- Penulis

Senin, 29 Juli 2024 - 15:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – Proyek penurapan jalan di TPU Wagir RT 12 RW 05 Dusun Wagir 2, Desa Bangle, Kecamatan Majalaya, dengan kode P13000010, tengah menjadi sorotan publik. Proyek ini didanai oleh APBD Tahun Anggaran 2024 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 143.689.000,00 dan dilaksanakan oleh CV. Hade Karya Pradana. Pelaksanaan proyek ini dimulai pada 13 Juni 2024 hingga 11 Agustus 2024, selama 60 hari kalender.

Volume pekerjaan proyek ini mencakup panjang 97 meter dengan tinggi 1,20 meter dan panjang 70 meter dengan tinggi 1,20 meter. Namun, proyek yang seharusnya meningkatkan infrastruktur dan aksesibilitas di wilayah tersebut tidak lepas dari masalah.

Permasalahan utama yang muncul adalah terkait penggunaan lahan milik Arif Hidayat. Tanah milik Arif seluas satu meter diambil untuk proyek ini, dan tanaman serta pagar pembatas tanahnya digeser tanpa ada kompensasi yang jelas. Arif menyatakan bahwa pihak proyek sebelumnya berjanji akan memberikan ganti rugi, namun hingga saat ini janji tersebut belum terpenuhi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Arif Hidayat, SH, pemilik lahan tersebut, tanahnya diambil seluas satu meter tanpa ada ganti rugi sepeser pun. “Lahan saya ini sudah diambil satu meter di empang Bangle 2. Tanaman beserta pagar pembatas tanah digeser untuk perluasan ukuran jalan tanpa ada ganti rugi sepeser pun dari mandor saudara Rizky,” ungkap Arif Hidayat pada Senin (29/7/2024).

Arif juga menegaskan bahwa ia telah meminta kompensasi yang jelas sebelum proyek berjalan. “Intinya ganti rugi lahan saya sama pohon gimana Pak Wakil, saya izinkan tapi kompensasi musti beres dulu,” tegasnya pada kepala dusun sebelum proyek dimulai.

Baca Juga:  Pembangunan Jembatan Badami Desa Margakarya Diduga Ada Kecurangan

Meskipun proyek penurapan TPU Dusun Wagir 2 sudah selesai, kompensasi yang dijanjikan masih belum diterima oleh Arif Hidayat. Hal ini menimbulkan ketidakpuasan dan keresahan dari pihak pemilik lahan.

Saat dikonfirmasi, Kepala Dusun menyatakan bahwa penggunaan lahan Arif Hidayat sudah mendapat persetujuan dari yang bersangkutan. Namun, pernyataan ini dibantah oleh Arif Hidayat yang merasa tidak ada kesepakatan tanpa adanya kompensasi yang jelas.

“Wakil (Kepala Dusun) menyatakan bahwa pihaknya sudah mendapat persetujuan dari saya terkait penggunaan lahan tersebut. Padahal, saya tidak pernah menyetujui tanpa adanya kompensasi yang jelas,” kata Arif Hidayat.

Arif memberikan izin atas dasar wakil berbicara bahwa program tersebut merupakan inisiatif program dari Gerindra, “Namun tidak tahunya ternyata APBD. saya ga tahu kalau ini dari APBD, saya mengiyakan asal pekerja CV mengerti soal uang ganti rugi pohon dan lahan saya karena saya juga bayar pajaknya,” jelas Arif.

Permasalahan ini menimbulkan pertanyaan terkait transparansi dan keadilan dalam pelaksanaan proyek yang didanai oleh APBD. Apakah janji kompensasi akan direalisasikan atau hanya janji semata?

Proyek penurapan TPU Dusun Wagir 2 seharusnya menjadi solusi untuk fasilitas umum yang lebih baik. Namun, masalah yang muncul akibat kurangnya transparansi dan komunikasi yang jelas antara pihak proyek dan pemilik lahan harus segera diselesaikan agar tidak menimbulkan dampak negatif lebih lanjut.

Hingga berita ini diterbitkan, mandor proyek, Rizky, belum memberikan jawaban walaupun sudah dihubungi melalui chat WhatsApp. (Red)

 

Berita Terkait

Kebakaran Hebat Hanguskan Belasan Lapak Palet di Jalur Pantura Waringinjaya, Lalu Lintas Lumpuh Total
Dede Mulyana Kecam Dugaan Penculikan dan Penganiayaan Pengurus Karang Taruna Tamelang, Minta Kasus Diusut Tuntas
Seruan Musyawarah Berujung Dugaan Penculikan, Pengurus Karang Taruna Tamelang Mengaku Disiksa OTK
LBH Soroti Dugaan Pelanggaran Aset Negara di SDN Ciranggon I, Dinas dan APH Didesak Bertindak
Diduga Bongkar Aset Sebelum Izin Penghapusan, Revitalisasi SDN Ciranggon I Karawang Menuai Sorotan
Polisi Tangkap Lima Pemuda Terkait Dugaan Pelanggaran Kesusilaan di THM Karawang
Viral Dugaan Pesta Sesama Jenis, Holywings Karawang Ditutup Sementara oleh Satpol PP
Keadilan yang Tertunda, Pelapor Soroti Lambannya Penanganan Kasus di Polsek Kedungwaringin
Berita ini 42 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:44

DPMD dan Dinsos Karawang Perkuat Sinergi Bersama Karang Taruna, Wujudkan LKD yang Aktif, Mandiri, dan Berdaya

Jumat, 17 Juli 2026 - 03:29

DPRD Karawang Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025 dan Proyeksi KUA-PPAS 2027, Bupati Tekankan Efisiensi Anggaran

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:40

Satlantas Polres Karawang Larang Mobil Pick Up Angkut Penumpang Demi Keselamatan

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:30

Bupati Aep Tinjau Gebyar PATEN di Karawang Barat, Salurkan Bansos dan Resmikan Program Pembangunan

Selasa, 14 Juli 2026 - 06:56

Karang Taruna Desa Parungmulya dan Telukjambe Sepakat Jaga Iklim Investasi di PT. SAS Kawasan Industri BAM

Senin, 13 Juli 2026 - 01:52

Bupati Karawang Aep Syaepuloh Koperasi Harus Jadi Motor Penggerak UMKM dan Penguatan Ekonomi Daerah

Selasa, 7 Juli 2026 - 07:43

Petani Kemiri Apresiasi Program P3-TGAI, Jaringan Irigasi Diharapkan Mampu Tingkatkan Hasil Pertanian

Senin, 6 Juli 2026 - 10:43

Enam Bulan Menumpang, Kisah Ibu Sarwi Jadi Pengingat Pentingnya Respons Cepat Penanganan Rumah Roboh

Berita Terbaru