Pemerintah Kabupaten Bekasi Pecat Lima ASN yang Melanggar Aturan Kepegawaian dan Pidana

- Penulis

Kamis, 18 Juli 2024 - 07:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi

Gambar ilustrasi

Bekasi, Lintaskarawang.com – 18 Juli 2024 – Pemerintah Kabupaten Bekasi mengambil tindakan tegas terhadap sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar aturan kepegawaian dan pidana. Lima abdi negara tersebut diberhentikan atau dipecat karena melanggar ketentuan aturan kepegawaian.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen untuk meningkatkan kedisiplinan seluruh pegawai dan perbaikan kinerja yang berbasis pada pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Bekasi. Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan, menyampaikan keprihatinannya atas tindakan yang dilakukan oleh kelima ASN tersebut karena belum menjadi abdi negara yang baik.

Meskipun sebelum diberhentikan mereka telah diberi kesempatan untuk memperbaiki diri, namun menurut Dani, kelima abdi negara tersebut tidak mengindahkan fakta integritas, janji, serta sumpah mereka untuk mau berubah. “Dengan berat hati kita umumkan total ada lima yang diberhentikan. Kita prihatin masih ada juga ASN yang belum tergerak untuk menjadi ASN yang baik, bahkan melakukan pelanggaran demi pelanggaran. Sudah kita berikan kesempatan untuk memperbaiki diri, sudah menandatangani komitmen fakta integritas mau berubah, berjanji bersumpah dan lain sebagainya, tetapi setelah hampir setahun bahkan dua tahun diproses bina, masih melakukan hal yang sama,” kata Dani Ramdan pada 17 Juli 2024.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dani menegaskan bahwa kelima abdi negara tersebut diberhentikan akibat ulah dari diri sendiri, baik karena melakukan tindak pidana kejahatan atau korupsi, maupun tindak pelanggaran disiplin kepegawaian seperti tidak pernah masuk kerja atau bolos. “Ada PNS yang diberhentikan dengan tidak hormat karena melakukan tindak pidana kejahatan atau korupsi, dan ada juga yang diberhentikan karena pelanggaran tidak masuk kerja berturut-turut melebihi batas waktu yang ditentukan dalam peraturan,” tambahnya.

Baca Juga:  Kasus Dugaan Klaim Program Jurnalis, Laporan JTK ke Polres Karawang Masuki Tahap Pemeriksaan Saksi

“Mereka adalah pejabat administrator tingkat Sekretaris Dinas dan ada pula pejabat pengawas. Tidak hanya itu, ada tiga orang PNS juga diberhentikan dengan tidak hormat atas tidak dari permintaannya sendiri,” lanjut Dani.

Pejabat Fungsional di Penjara

Dani mengatakan dari lima abdi negara tersebut, satu orang pejabat fungsional diberhentikan karena dipenjara akibat terlibat dalam tindak pidana umum penipuan. “Satu orang pejabat fungsional karena dipidana penjara akibat tindak pidana umum penipuan,” kata Dani.

Dani menegaskan bahwa kejadian ini harus dijadikan sebagai pembelajaran berharga bagi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk terus menjaga integritas marwah abdi negara. “Kita semua harus menjadikan hal ini sebagai pembelajaran berharga agar selalu menjaga integritas dan menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya karena organisasi yang benar berwibawa itu adalah organisasi yang menjalankan aturannya,” ucapnya.

Dani menekankan bahwa pihaknya tidak membenci individu-individu yang terlibat, tetapi sebagai pemerintah, mereka harus mengutamakan kepentingan organisasi dan masyarakat. “Bukan karena kami benci terhadap orangnya, bukan karena tidak sayang, tetapi kita pemerintah memang harus mengutamakan kepentingan organisasi yaitu pemerintah daerah dan kepentingan masyarakat,” katanya.

Lebih lanjut, Dani mengakui bahwa sebagai Aparatur Sipil Negara, mereka digaji oleh masyarakat. Oleh karena itu, sangat tidak layak jika seorang abdi negara tidak melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. “Karena kita ini digaji oleh masyarakat, jadi sangat tidak layak kalau kita tidak melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya bahkan sebaliknya melanggar ketentuan hukum,” tandasnya. (Abie FU)

Berita Terkait

Diduga Cemarkan Nama Baik FWJI, Mantan Ketua Korwil Bekasi RSP alias Ros Dilaporkan ke Polisi
Ketua Umum Garda Wisesa Nusantara Kutuk Keras Oknum Pembuang Limbah B3 di Irigasi Desa Telukbango: “Ini Kejahatan Lingkungan”
Aktivitas Pengurugan di Lahan LP2B Masih Berjalan, Ketegasan Satpol PP Karawang Dipertanyakan
Dede Mulyana Kecam Dugaan Penculikan dan Penganiayaan Pengurus Karang Taruna Tamelang, Minta Kasus Diusut Tuntas
Seruan Musyawarah Berujung Dugaan Penculikan, Pengurus Karang Taruna Tamelang Mengaku Disiksa OTK
LBH Soroti Dugaan Pelanggaran Aset Negara di SDN Ciranggon I, Dinas dan APH Didesak Bertindak
Diduga Bongkar Aset Sebelum Izin Penghapusan, Revitalisasi SDN Ciranggon I Karawang Menuai Sorotan
Polisi Tangkap Lima Pemuda Terkait Dugaan Pelanggaran Kesusilaan di THM Karawang
Berita ini 5 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 06:54

Mentan Sidak Pompanisasi di Karawang, Pastikan Bantuan Tepat Sasaran untuk Petani

Selasa, 1 September 2026 - 06:47

Hadiah Cinta untuk Orang Tua, Wabup Karawang Resmikan Masjid Al-Hayza di Klari

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:52

Bawa Aspirasi Petani ke Menteri Pertanian, Ade Golun PJT II Rengasdengklok Sampaikan Keluhan Irigasi yang Dikeluhkan Warga

Senin, 31 Agustus 2026 - 07:50

BULOG bersama Bapanas Salurkan 181 Ribu Ton Beras Bantuan Pangan di Jawa Barat

Senin, 31 Agustus 2026 - 07:40

Departemen Umum Hankam 88 Laskar NKRI Pertanyakan Dugaan Pengelolaan Dana Desa Kendaljaya Tahun Anggaran 2024–2025

Minggu, 30 Agustus 2026 - 06:20

Saluran Irigasi Tersumbat Parah, 1.800 Hektare Sawah Terancam Kekurangan Air, Alat Berat Mulai Diterjunkan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 06:15

Mobil Anggota DPRD Karawang Dikepung 10 Orang Mengaku Debt Collector, Diduga Ada Intimidasi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 11:18

Berkas Aset BUMDes Sindangmulya Diduga Raib, BPD Soroti Transparansi dan Pertanyakan Pembentukan Direktur Baru

Berita Terbaru