Pertanyaan Muncul Terkait Kecelakaan Kerja di PT MPS: Apakah Pesangon Rp 30 Juta Cukup Layak?

- Penulis

Rabu, 3 Juli 2024 - 16:12

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – 3 Juli 2024. Sebuah kecelakaan kerja tragis terjadi di pabrik pupuk PT Multidaya Putra Sejahtera (MPS) yang terletak di Desa Karyasari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang. Kecelakaan ini mengakibatkan empat karyawan meninggal dunia. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (2/7/24) ketika para pekerja diduga mengalami keracunan saat membersihkan tangki di pabrik tersebut.

Menurut laporan, Marsidi bersama beberapa rekannya sedang melakukan proses pembersihan tangki yang digunakan dalam produksi pupuk. Pada saat itu, diduga terdapat gas beracun yang terperangkap di dalam tangki, menyebabkan keracunan pada para pekerja. Sebagian dari mereka dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara lainnya meninggal di Rumah Sakit Proklamasi.

Setelah peristiwa ini, PT MPS segera mengambil langkah untuk menanggapi insiden tragis tersebut. Pada Rabu (12/7/24), pihak perusahaan menerbitkan surat kesepakatan bersama.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Isi dari surat kesepakatan bersama tersebut antara lain:

1. Pihak pertama, dalam hal ini Direktur PT MPS, Rina, beralamat di Jalan Proklamasi Nomor 08 Dusun Baganlio RT 23 RW 09 Desa Karyasari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang.

2. Pihak kedua, yang mewakili ahli waris almarhum Marsidi, beralamat di Dusun Babakan Lio RT 027 RW 011 Desa Karyasari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang.

Baca Juga:  MUNCUL PULUHAN PATOK DI KAWASAN KARST PANGKALAN MASYARAKAT DAN AKTIFIS MINTA PEMERINTAH TURUN TANGAN

Dalam surat tersebut, pihak pertama berjanji akan memberikan pesangon dan uang penghargaan masa kerja sebesar Rp 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) kepada pihak kedua.

Namun, hal ini menimbulkan pertanyaan tentang apakah pemberian penghargaan sebesar Rp 30.000.000 cukup layak dan pantas mengingat korban meninggal dunia akibat lingkungan kerja yang tidak standar.

Menurut beberapa pakar hukum ketenagakerjaan, perusahaan harus bertanggung jawab atas kondisi kerja yang aman dan sehat bagi karyawannya. Ketidakstandaran lingkungan kerja yang menyebabkan kematian seorang karyawan menunjukkan adanya kelalaian dari pihak perusahaan. Oleh karena itu, selain pesangon, perusahaan seharusnya memberikan penghargaan tambahan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan legal.

Meninggalnya korban akibat kecelakaan kerja dan lingkungan kerja yang tidak standar harus dihargai di luar pesangon yang sudah ditentukan oleh UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Peristiwa ini menjadi pengingat akan pentingnya penerapan standar keselamatan kerja yang ketat di setiap perusahaan. Pemerintah dan pihak berwenang diharapkan dapat melakukan investigasi lebih lanjut untuk memastikan bahwa semua perusahaan mematuhi regulasi keselamatan kerja demi menghindari insiden serupa di masa mendatang. (Red)

Berita Terkait

Kejari Karawang Segel Kantor Pusat PT BAS, Penyidikan Dugaan Korupsi KPR Bank Himbara Terus Bergulir
Barang Sudah Turun, Plang Belum Ada: Dugaan Minimarket di Kalijaya Dinilai “Ngebut” Meski Ditolak Warga
Kecelakaan di Jalan Lingkar Luar Tanjungpura – Klari, Muatan Beras Berserakan di Jalan
Kejari Karawang Selidiki Dugaan Korupsi KPR BTN di Kartika Residence dan Citra Swarna Grande
Viral Ancam Gorok Wartawan, Ken Ken Diamankan dan Dilimpahkan ke Polresta Tangerang
Diduga Abaikan Kepatuhan Perizinan, PT. Raja Jeva Nisi Disorot Keras: Bangun Gudang Baru Tanpa PBG dan Belum Kantongi SLF
Merasa Dirugikan, Konsumen Kartika Residence Gandeng LBH Lintas Buana Nusantara untuk Tempuh Jalur Hukum
Truk Muatan Minyak Sayur Terguling di Jalur Pantura, Arus Lalu Lintas di Jatisari Macet Panjang
Berita ini 92 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 04:38

Hadiri Rapat Minggon, Kapolsek Purwasari Ajak Semua Elemen Jaga Kondusifitas Wilayah

Senin, 11 Mei 2026 - 04:12

KDM Hadiri Pelantikan PAN se-Jawa Barat, Zulhas Targetkan Tiga Besar pada Pemilu 2029

Jumat, 8 Mei 2026 - 06:43

Tokoh Masyarakat dan Pemuda Karawang Wetan Bersuara Usai Polemik Proposal Kelurahan, Minta Tata Kelola Lebih Transparan

Rabu, 6 Mei 2026 - 05:13

Jalal Abdul Nasir Buka Program Bantuan Listrik Gratis, Warga Karawang Mulai Bisa Daftar

Selasa, 5 Mei 2026 - 04:10

HUT ke-58, H. Tulus Widodo Tebar Kepedulian untuk Ribuan Warga dan Anak Yatim di Karawang

Senin, 4 Mei 2026 - 15:05

Bawaslu Sambangi DPC PDI Perjuangan Karawang, Konsolidasi Kepartaian Mulai Dipanaskan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 11:51

Aksi May Day di Karawang Memanas, Massa Bakar Ban dan Aksi di Pemda

Sabtu, 2 Mei 2026 - 07:17

Hak Jawab Yayasan Pangan Lestari Nusantara: Dapur SPPG Kemiri Belum Beroperasi, Peluang UMKM Tetap Terbuka

Berita Terbaru