Pertanyaan Muncul Terkait Kecelakaan Kerja di PT MPS: Apakah Pesangon Rp 30 Juta Cukup Layak?

- Penulis

Rabu, 3 Juli 2024 - 16:12

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – 3 Juli 2024. Sebuah kecelakaan kerja tragis terjadi di pabrik pupuk PT Multidaya Putra Sejahtera (MPS) yang terletak di Desa Karyasari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang. Kecelakaan ini mengakibatkan empat karyawan meninggal dunia. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (2/7/24) ketika para pekerja diduga mengalami keracunan saat membersihkan tangki di pabrik tersebut.

Menurut laporan, Marsidi bersama beberapa rekannya sedang melakukan proses pembersihan tangki yang digunakan dalam produksi pupuk. Pada saat itu, diduga terdapat gas beracun yang terperangkap di dalam tangki, menyebabkan keracunan pada para pekerja. Sebagian dari mereka dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara lainnya meninggal di Rumah Sakit Proklamasi.

Setelah peristiwa ini, PT MPS segera mengambil langkah untuk menanggapi insiden tragis tersebut. Pada Rabu (12/7/24), pihak perusahaan menerbitkan surat kesepakatan bersama.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Isi dari surat kesepakatan bersama tersebut antara lain:

1. Pihak pertama, dalam hal ini Direktur PT MPS, Rina, beralamat di Jalan Proklamasi Nomor 08 Dusun Baganlio RT 23 RW 09 Desa Karyasari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang.

2. Pihak kedua, yang mewakili ahli waris almarhum Marsidi, beralamat di Dusun Babakan Lio RT 027 RW 011 Desa Karyasari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang.

Baca Juga:  Komisi IV DPRD Karawang Gelar RDP Lanjutan Terkait Sengketa Siswa dengan LPK

Dalam surat tersebut, pihak pertama berjanji akan memberikan pesangon dan uang penghargaan masa kerja sebesar Rp 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) kepada pihak kedua.

Namun, hal ini menimbulkan pertanyaan tentang apakah pemberian penghargaan sebesar Rp 30.000.000 cukup layak dan pantas mengingat korban meninggal dunia akibat lingkungan kerja yang tidak standar.

Menurut beberapa pakar hukum ketenagakerjaan, perusahaan harus bertanggung jawab atas kondisi kerja yang aman dan sehat bagi karyawannya. Ketidakstandaran lingkungan kerja yang menyebabkan kematian seorang karyawan menunjukkan adanya kelalaian dari pihak perusahaan. Oleh karena itu, selain pesangon, perusahaan seharusnya memberikan penghargaan tambahan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan legal.

Meninggalnya korban akibat kecelakaan kerja dan lingkungan kerja yang tidak standar harus dihargai di luar pesangon yang sudah ditentukan oleh UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Peristiwa ini menjadi pengingat akan pentingnya penerapan standar keselamatan kerja yang ketat di setiap perusahaan. Pemerintah dan pihak berwenang diharapkan dapat melakukan investigasi lebih lanjut untuk memastikan bahwa semua perusahaan mematuhi regulasi keselamatan kerja demi menghindari insiden serupa di masa mendatang. (Red)

Berita Terkait

TOKO SUBUR TELOR DILAPORKAN JUAL MINYAK GORENG CURAH TANPA LEBEL SNI & MERK
Dewan Tani H. Karsim Dengarkan Keluhan Petani Sekarwangi, Soroti Krisis Air Irigasi hingga Serangan Hama Tikus
Tawuran Pelajar di Klari Kembali Makan Korban, Lima Jari Siswa Putus Jadi Alarm Darurat Kekerasan Remaja
Dewan Pers Tegur Ucapan yang Merendahkan Wartawan, Hotman Paris Akhirnya Minta Maaf
Selidiki Penyebab Kematian, Unit Reskrim Polsek Rengasdengklok Olah TKP Penemuan Mayat di Desa Kampung sawah
Diduga Tidak Netral, Aktivis Laskar NKRI Soroti Pencalonan BPD Perwakilan Perempuan di Desa Gombongsari
Pendaftaran BPD Desa Mekarsari Resmi Ditutup, Sosialisasi Jadi Sorotan Warga di Media Sosial
Kapolres Karawang Perkuat Sinergitas Bersama Kejari dan Yonif 305/Tengkorak, Wujudkan Karawang Aman dan Kondusif
Berita ini 92 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:19

TOKO SUBUR TELOR DILAPORKAN JUAL MINYAK GORENG CURAH TANPA LEBEL SNI & MERK

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:54

Dewan Tani H. Karsim Dengarkan Keluhan Petani Sekarwangi, Soroti Krisis Air Irigasi hingga Serangan Hama Tikus

Minggu, 19 Juli 2026 - 01:47

Diduga Tidak Netral, Aktivis Laskar NKRI Soroti Pencalonan BPD Perwakilan Perempuan di Desa Gombongsari

Kamis, 16 Juli 2026 - 03:46

Pendaftaran BPD Desa Mekarsari Resmi Ditutup, Sosialisasi Jadi Sorotan Warga di Media Sosial

Kamis, 16 Juli 2026 - 02:05

Kapolres Karawang Perkuat Sinergitas Bersama Kejari dan Yonif 305/Tengkorak, Wujudkan Karawang Aman dan Kondusif

Senin, 13 Juli 2026 - 11:00

Kapolda Jabar Ajak Semua Pihak Jaga Investasi di Karawang, Ormas dan LSM Sampaikan Aspirasi Soal Perusahaan Lokal

Senin, 13 Juli 2026 - 10:13

GMMK Gelar Aksi Unjuk Rasa, Desak Transparansi Anggaran dan Tes Urine Massal Pejabat Karawang

Senin, 13 Juli 2026 - 01:02

Di Harkopnas ke-79 Presiden Prabowo Euweuh Pangaruhna Pemerintah Tetap Fokus Jalankan Program Rakyat

Berita Terbaru