Pertanyaan Muncul Terkait Kecelakaan Kerja di PT MPS: Apakah Pesangon Rp 30 Juta Cukup Layak?

- Penulis

Rabu, 3 Juli 2024 - 16:12

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – 3 Juli 2024. Sebuah kecelakaan kerja tragis terjadi di pabrik pupuk PT Multidaya Putra Sejahtera (MPS) yang terletak di Desa Karyasari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang. Kecelakaan ini mengakibatkan empat karyawan meninggal dunia. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (2/7/24) ketika para pekerja diduga mengalami keracunan saat membersihkan tangki di pabrik tersebut.

Menurut laporan, Marsidi bersama beberapa rekannya sedang melakukan proses pembersihan tangki yang digunakan dalam produksi pupuk. Pada saat itu, diduga terdapat gas beracun yang terperangkap di dalam tangki, menyebabkan keracunan pada para pekerja. Sebagian dari mereka dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara lainnya meninggal di Rumah Sakit Proklamasi.

Setelah peristiwa ini, PT MPS segera mengambil langkah untuk menanggapi insiden tragis tersebut. Pada Rabu (12/7/24), pihak perusahaan menerbitkan surat kesepakatan bersama.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Isi dari surat kesepakatan bersama tersebut antara lain:

1. Pihak pertama, dalam hal ini Direktur PT MPS, Rina, beralamat di Jalan Proklamasi Nomor 08 Dusun Baganlio RT 23 RW 09 Desa Karyasari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang.

2. Pihak kedua, yang mewakili ahli waris almarhum Marsidi, beralamat di Dusun Babakan Lio RT 027 RW 011 Desa Karyasari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang.

Baca Juga:  Bahas Proker Kedepan, FWJ Indonesia Korwil Tangkot Dorong Infrastruktur dan SDM Berkualitas

Dalam surat tersebut, pihak pertama berjanji akan memberikan pesangon dan uang penghargaan masa kerja sebesar Rp 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) kepada pihak kedua.

Namun, hal ini menimbulkan pertanyaan tentang apakah pemberian penghargaan sebesar Rp 30.000.000 cukup layak dan pantas mengingat korban meninggal dunia akibat lingkungan kerja yang tidak standar.

Menurut beberapa pakar hukum ketenagakerjaan, perusahaan harus bertanggung jawab atas kondisi kerja yang aman dan sehat bagi karyawannya. Ketidakstandaran lingkungan kerja yang menyebabkan kematian seorang karyawan menunjukkan adanya kelalaian dari pihak perusahaan. Oleh karena itu, selain pesangon, perusahaan seharusnya memberikan penghargaan tambahan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan legal.

Meninggalnya korban akibat kecelakaan kerja dan lingkungan kerja yang tidak standar harus dihargai di luar pesangon yang sudah ditentukan oleh UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Peristiwa ini menjadi pengingat akan pentingnya penerapan standar keselamatan kerja yang ketat di setiap perusahaan. Pemerintah dan pihak berwenang diharapkan dapat melakukan investigasi lebih lanjut untuk memastikan bahwa semua perusahaan mematuhi regulasi keselamatan kerja demi menghindari insiden serupa di masa mendatang. (Red)

Berita Terkait

Resto Saung Berkah Gurame Layangkan Somasi ke Resto Sumoreang, Minta Klarifikasi dan Permintaan Maaf Terbuka
Nasabah LKM Karawang Menunggu Uang Kembali, Bupati Didesak Turun Tangan: Mengapa Belum Ada Kepastian?
DPRD Karawang Siap Kawal Aspirasi PPPK Paruh Waktu, Perjuangkan Kepastian Status dan Kesejahteraan
PT NIJ Tak Hadiri RDP, DPRD Karawang Kecewa: Persoalan Kemitraan dan Tenaga Kerja Jadi Sorotan
Munas APPI 2026 Perkuat Profesionalisme dan Independensi Pers
Bupati Karawang Komitmen Tingkatkan Anggaran UMKM, Targetkan Capai Rp13 Miliar di 2027
SETAHUN BERLALU, MASALAH DI SAMPALAN KEMBALI MENCuat: Septic Tank di Bahu Jalan Jadi Sorotan Proyek Pelebaran
JUT Kosambibatu Disorot, Hasil Pengukuran dan Klarifikasi Pihak Terkait Jadi Bahan Verifikasi
Berita ini 92 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:12

Resto Saung Berkah Gurame Layangkan Somasi ke Resto Sumoreang, Minta Klarifikasi dan Permintaan Maaf Terbuka

Jumat, 23 Oktober 2026 - 08:22

Nasabah LKM Karawang Menunggu Uang Kembali, Bupati Didesak Turun Tangan: Mengapa Belum Ada Kepastian?

Jumat, 23 Oktober 2026 - 03:34

DPRD Karawang Siap Kawal Aspirasi PPPK Paruh Waktu, Perjuangkan Kepastian Status dan Kesejahteraan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:46

PT NIJ Tak Hadiri RDP, DPRD Karawang Kecewa: Persoalan Kemitraan dan Tenaga Kerja Jadi Sorotan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:43

Munas APPI 2026 Perkuat Profesionalisme dan Independensi Pers

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:17

JUT Kosambibatu Disorot, Hasil Pengukuran dan Klarifikasi Pihak Terkait Jadi Bahan Verifikasi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 03:04

FMSB TEGASKAN KOMITMEN KAWAL PERSOALAN PT CMM, IQBAL MAULANA: JANGAN LECEHKAN PENEGAKAN ATURAN PEMERINTAH DAERAH!

Kamis, 15 Oktober 2026 - 03:18

Ahmad Basuni Nomor Urut 1, Ahmad Jaenudin Nomor 2 dalam Pilkades Sampalan Kutawaluya

Berita Terbaru