Pertanyaan Muncul Terkait Kecelakaan Kerja di PT MPS: Apakah Pesangon Rp 30 Juta Cukup Layak?

- Penulis

Rabu, 3 Juli 2024 - 16:12

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – 3 Juli 2024. Sebuah kecelakaan kerja tragis terjadi di pabrik pupuk PT Multidaya Putra Sejahtera (MPS) yang terletak di Desa Karyasari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang. Kecelakaan ini mengakibatkan empat karyawan meninggal dunia. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (2/7/24) ketika para pekerja diduga mengalami keracunan saat membersihkan tangki di pabrik tersebut.

Menurut laporan, Marsidi bersama beberapa rekannya sedang melakukan proses pembersihan tangki yang digunakan dalam produksi pupuk. Pada saat itu, diduga terdapat gas beracun yang terperangkap di dalam tangki, menyebabkan keracunan pada para pekerja. Sebagian dari mereka dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara lainnya meninggal di Rumah Sakit Proklamasi.

Setelah peristiwa ini, PT MPS segera mengambil langkah untuk menanggapi insiden tragis tersebut. Pada Rabu (12/7/24), pihak perusahaan menerbitkan surat kesepakatan bersama.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Isi dari surat kesepakatan bersama tersebut antara lain:

1. Pihak pertama, dalam hal ini Direktur PT MPS, Rina, beralamat di Jalan Proklamasi Nomor 08 Dusun Baganlio RT 23 RW 09 Desa Karyasari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang.

2. Pihak kedua, yang mewakili ahli waris almarhum Marsidi, beralamat di Dusun Babakan Lio RT 027 RW 011 Desa Karyasari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang.

Baca Juga:  Bidang SDA Dinas PUPR Karawang Luncurkan Tiga Program Unggulan

Dalam surat tersebut, pihak pertama berjanji akan memberikan pesangon dan uang penghargaan masa kerja sebesar Rp 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) kepada pihak kedua.

Namun, hal ini menimbulkan pertanyaan tentang apakah pemberian penghargaan sebesar Rp 30.000.000 cukup layak dan pantas mengingat korban meninggal dunia akibat lingkungan kerja yang tidak standar.

Menurut beberapa pakar hukum ketenagakerjaan, perusahaan harus bertanggung jawab atas kondisi kerja yang aman dan sehat bagi karyawannya. Ketidakstandaran lingkungan kerja yang menyebabkan kematian seorang karyawan menunjukkan adanya kelalaian dari pihak perusahaan. Oleh karena itu, selain pesangon, perusahaan seharusnya memberikan penghargaan tambahan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan legal.

Meninggalnya korban akibat kecelakaan kerja dan lingkungan kerja yang tidak standar harus dihargai di luar pesangon yang sudah ditentukan oleh UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Peristiwa ini menjadi pengingat akan pentingnya penerapan standar keselamatan kerja yang ketat di setiap perusahaan. Pemerintah dan pihak berwenang diharapkan dapat melakukan investigasi lebih lanjut untuk memastikan bahwa semua perusahaan mematuhi regulasi keselamatan kerja demi menghindari insiden serupa di masa mendatang. (Red)

Berita Terkait

63 Desa Terima LHP AMJ, Publik Karawang Menanti Dibukanya Temuan dan Tindak Lanjut
Polsek Rengasdengklok Bergerak Cepat Tangani Kasus Bocah Tenggelam di Saluran Irigasi Desa Dewisari
Dugaan Penyimpangan BUMDes dan BLT Dana Desa Mencuat di Desa Gombongsari, Departemen Umum Hankam 88 Laskar NKRI Siap Tempuh Jalur Hukum
MBG untuk Anak, Bukan untuk Ulat: Dugaan Temuan Ulat di SDN Ciptamargi 4 Harus Diusut
Karawang Job Fair 2026 Dibuka, Tersedia Formasi Khusus Penyandang Disabilitas
BPD Tirtasari Memanas! Jumlah Pemilih Mendadak Berlipat, Proses Pemilihan Dituntut Diulang
DPRD Karawang Gelar Rapat Paripurna, Bahas KUA-PPAS 2027 dan Propemperda 2026
BUMDes Mandiri Sejahtera Parungmulya Dorong Masyarakat Jadi Mitra Strategis Kawasan Industri
Berita ini 92 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 11:05

Normalisasi Irigasi KW 15 Dimulai, BBWS Citarum Pimpin Pengerukan Sedimentasi Demi 13 Ribu Hektare Sawah Karawang Utara.

Selasa, 8 September 2026 - 07:01

Gebyar PATEN Majalaya Hadirkan Layanan Publik, Bantuan Sosial hingga Penyerahan Kunci Rutilahu

Selasa, 8 September 2026 - 06:58

Job Fair Gratis untuk Warga Desil 1–3, Bupati Aep Pangkas Biaya Pencari Kerja di Karawang

Selasa, 8 September 2026 - 06:55

Wakil Bupati Karawang Resmikan Masjid Al-Hayza di Griya Kosambi Asri, Hadiah Anak untuk Orang Tua Jadi Amal Jariyah

Selasa, 8 September 2026 - 06:37

Bupati Karawang Meriahkan Hari Jadi ke-393 Lewat Fun Run 3,93K dan Gerakan Karawang AMAN

Senin, 7 September 2026 - 10:50

Proyek Rehabilitasi SDN Sampalan 1 Karawang Disorot, Pekerja Diduga Abaikan APD dan Pengawasan Dipertanyakan

Minggu, 6 September 2026 - 14:27

Semarak Hari Jadi Karawang ke-393, 1.500 Peserta Ramaikan Fun Run 3,93K

Sabtu, 5 September 2026 - 15:22

RESCUE Berdampak & Karang Taruna Desa Situdam Gelar Aksi Bersih Sungai Cilamaya,Dalam Rangka Menyambut Milangkala Karawang ke-393  

Berita Terbaru