Komisi IV DPRD Karawang Gelar RDP Lanjutan Terkait Sengketa Siswa dengan LPK

Karawang, Lintaskarawang.com – Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas lanjutan penyelesaian sengketa antara siswa dengan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK). Rapat yang berlangsung di ruang Komisi IV DPRD Karawang ini dipimpin oleh Ketua Komisi IV, didampingi Wakil Ketua, Sekretaris, serta anggota Komisi IV lainnya.

Dalam pertemuan ini, hadir pihak pemohon yang terdiri dari kuasa hukum para siswa beserta orang tua mereka, sementara dari pihak termohon turut hadir pemilik LPK beserta kuasa hukumnya. Selain itu, turut hadir perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karawang.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Kuasa hukum para siswa, Hamid, menyampaikan bahwa kliennya yang berjumlah 15 orang mengalami penahanan ijazah serta aset pribadi, seperti BPKB kendaraan, oleh pihak LPK Galuh Berkarya. Ia berharap melalui RDP ini, hak-hak mereka bisa segera dikembalikan.

“Kami mengapresiasi jalannya rapat ini karena banyak informasi baru yang terungkap. Harapan kami, siswa yang telah dikeluarkan dari LPK bisa mendapatkan kembali ijazah dan aset mereka tanpa ada kendala,” ujar Hamid, Rabu (12/3/2025).

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa penyelesaian permasalahan ini harus mengedepankan musyawarah dan mufakat agar semua pihak mendapatkan solusi yang adil. Namun, karena belum tercapai kesepakatan dalam RDP ini, rapat lanjutan akan kembali digelar pada Senin, 24 Maret 2025.

Di sisi lain, Sekretaris Komisi IV DPRD Karawang, Asep Syarifudin, menegaskan bahwa RDP ini bertujuan untuk memperjelas duduk permasalahan yang terjadi. Ia berharap dalam pertemuan berikutnya, dapat ditemukan solusi yang menguntungkan kedua belah pihak.

“Kami ingin permasalahan ini segera tuntas dengan jalan terbaik. Harapannya, para siswa bisa segera melanjutkan karier mereka, baik di dalam negeri maupun luar negeri, sementara pihak LPK tetap dapat menjalankan programnya sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (LK)

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *