Acep Jamhuri Diduga Langgar Netralitas ASN, LBH Arya Mandalika Desak KASN Bertindak Tegas

- Penulis

Rabu, 19 Juni 2024 - 13:26

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – Buntut manuver politik yang dilakukan ASN Kabupaten Karawang, Acep Jamhuri, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arya Mandalika buat laporan dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin ASN ke KASN.

Ketua Divisi Politik dan Hukum LBH Arya Mandalika, A Susanto mengatakan pihaknya telah membuat laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pelanggaran disiplin ASN atas nama Acep Jamhuri kepada KASN.

“Pada hari Rabu, (18/06) kami sudah membuat laporan kepada KASN terkait dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin ASN Kabupaten Karawang atas nama Acep Jamhuri,” ujar Susanto kepada awak media dikantornya, Rabu sore (18/06).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Susanto menjelaskan, dasar laporan yang LBH Arya Mandalika lakukan menyangkut manuver politik yang dilakukan ASN Acep Jamhuri berkaitan dengan pencalonanya menjadi Bakal Calon Bupati (Bacabup) di Pilkada Karawang Tahun 2024.

“Adapun dasar laporan yang kami buat, bahwa seperti diketahui status Acep Jamhuri sampai saat ini masih sebagai ASN, tetapi sudah melakukan kegiatan politik,” katanya.

Baca Juga:  Dukung Kelancaran Mudik, PUPR Karawang Tuntaskan Coring Hotmix 100% di Jalur Palumbonsari-Krasak

“Kegiatan politik yang dilakukan Acep, seperti adanya sebaran Baliho sosialisasi pencalonan Acep sebagai Bupati, salah satunya ada di Masjid Agung Karawang. Kemudian Acep telah menerima surat tugas dari sejumlah Partai Politik yang berkaitan dengan pencalonannya sebagai Bacabup, menandakan jika Acep diduga sudah melanggar aturan netralitas ASN dalam pemilu,” tambahnya.

Lebih lanjut Susanto menyebut jika ASN Acep Jamhuri diduga telah melanggar PP No 94 Tahun 2024 tentang Disiplin PNS, yang menegaskan jika ASN tidak diperbolehkan terlibat dalam politik.

“Kendati Acep sudah menyampaikan surat pengunduran dirinya dari ASN, namun proses tersebut belum selesai, dan dari sebelum surat itu diberikan kepada DKPSDM Karawang, Acep sudah jelas melakukan kegiatan politik dan terpublik,” katanya.

Atas dasar itu, Susanto meminta tindakan tegas KASN untuk memberi sanksi memberhentikan ASN Acep Jamhuri secara tidak terhormat.

“Karena Acep sudah terang – terangan melakukan kegiatan politik, kami mendesak KASN untuk memecat ASN Acep Jamhuri secara tidak terhormat,” tandasnya. (red)

Berita Terkait

Kapolda Jabar Ajak Semua Pihak Jaga Investasi di Karawang, Ormas dan LSM Sampaikan Aspirasi Soal Perusahaan Lokal
GMMK Gelar Aksi Unjuk Rasa, Desak Transparansi Anggaran dan Tes Urine Massal Pejabat Karawang
Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Pembangunan Rutilahu di Desa Kemiri Diprotes Keluarga Penerima Manfaat
Jaga Kondusivitas Kawasan Industri, Desa Mekarjaya dan Tamelang Sepakati Nota Kesepakatan Bersama dengan Karang Taruna
Dugaan Pengelolaan Dana Material P3-TGAI di Desa Malangsari Disorot, Ketua P3A Sebut Hanya Diberi Mandat Urus Pengairan
Perjuangan H. Karsim Berbuah Hasil, Dinas Pertanian Setujui Normalisasi Irigasi Rawamerta
Forum Permuda Desak Transparansi Penyewaan Sawah Bengkok Desa Kemiri, Ancam Tempuh Audiensi hingga Aksi
Satpol PP Resmi Hentikan Sementara Operasional Alfamart Kalijaya, Tindak Lanjut Sorotan Publik dan RDP DPRD
Berita ini 2 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 01:02

Di Harkopnas ke-79 Presiden Prabowo Euweuh Pangaruhna Pemerintah Tetap Fokus Jalankan Program Rakyat

Senin, 4 Mei 2026 - 05:18

Wamensos Lepas Kontingen Garuda Baru, Indonesia Siap Berlaga di Street Child World Cup Meksiko

Kamis, 30 April 2026 - 11:15

Kemenpora dan Kemenperin Teken PKS, Perkuat Industri Olahraga Nasional

Selasa, 21 April 2026 - 13:32

Kunjungi SRMP 22 Sigi, Gus Ipul Cek Pemanfaatan Fasilitas Pendidikan

Senin, 20 April 2026 - 14:14

Kemensos dan UIN Datokarama Palu Teken MoU Penguatan Penanganan Kelompok Rentan

Selasa, 14 April 2026 - 05:38

Usai Tutup Masa Jabatan, Anwar Usman Tersungkur di MK

Jumat, 10 April 2026 - 07:55

Kasus Suap Proyek Bekasi, Ade Kuswara Kunang Klaim Tak Ada Aliran Dana ke Ono Surono

Kamis, 9 April 2026 - 18:55

LSM Laskar NKRI Napak Tilas di Monumen Kebulatan Tekad Rengasdengklok

Berita Terbaru