Karawang | Lintaskarawang.com – Kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten Karawang. Dalam rangka memperingati Hari Jadi Karawang ke-393, Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan program diskon atau keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sekaligus pembebasan denda.
Program keringanan tersebut berlaku mulai 1 September hingga 30 September 2026.
Kebijakan ini diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran PBB-P2, khususnya bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun besaran keringanan pembayaran PBB-P2 yang diberikan berdasarkan tahun pajak adalah sebagai berikut:
– Tahun 1993–2012: keringanan 80 persen + bebas denda.
– Tahun 2013–2021: keringanan 30 persen + bebas denda.
– Tahun 2022–2024: keringanan 20 persen + bebas denda.
– Tahun 2025: keringanan 10 persen + bebas denda.
– Tahun 2026: bebas denda.
Program tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan Bupati Karawang Nomor 100.3.3.2/Kep.473-Huk/2026.
Pemkab Karawang mengajak masyarakat untuk memanfaatkan periode program tersebut sebelum batas waktu berakhir pada 30 September 2026.
Masyarakat juga dapat melakukan pengecekan informasi PBB-P2 melalui kanal resmi Bapenda Kabupaten Karawang.
Cek informasi PBB-P2:
“Portal Cek PBB Kabupaten Karawang” (https://cekpbb.karawangkab.go.id)
Informasi Bapenda Kabupaten Karawang:
“Bapenda Kabupaten Karawang” (https://bapenda.karawangkab.go.id)
Program diskon dan bebas denda ini menjadi momentum bagi wajib pajak untuk mengurangi beban tunggakan sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak daerah.
Pajak yang dibayarkan masyarakat pada akhirnya menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan di Kabupaten Karawang.
Karawang Maju, Karawang Motekar.
(LK)













Tinggalkan Balasan