KARAWANG | Lintaskarawang.com – Departemen Umum Hankam 88 Laskar NKRI mempertanyakan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa di Desa Kendaljaya, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, untuk Tahun Anggaran 2024 dan 2025 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dugaan tersebut mencuat berdasarkan sejumlah item penggunaan anggaran yang tercatat dalam laporan pertanggungjawaban keuangan Pemerintah Desa Kendaljaya yang dilaporkan kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Desa.
Berdasarkan data yang dihimpun, realisasi Dana Desa Kendaljaya Tahun Anggaran 2024 tercatat sebesar Rp1.303.820.000. Anggaran tersebut dialokasikan untuk berbagai kegiatan, di antaranya penyelenggaraan festival kesenian sebesar Rp50.000.000 serta peningkatan produksi peternakan, termasuk pengadaan alat produksi, pengolahan peternakan, dan pembangunan kandang sebesar Rp20.200.000.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, pada Tahun Anggaran 2025, realisasi Dana Desa tercatat sebesar Rp1.181.323.000. Beberapa item anggaran yang menjadi sorotan antara lain pemeliharaan Jalan Usaha Tani (JUT) sebesar Rp11.200.000, Rp59.380.000, dan Rp6.304.000. Selain itu terdapat anggaran penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan sebesar Rp283.248.600 serta penyertaan modal sebesar Rp236.265.000.
Departemen Umum Hankam 88 Laskar NKRI menilai sejumlah realisasi kegiatan tersebut perlu mendapat klarifikasi lebih lanjut karena diduga tidak sebanding dengan kondisi di lapangan. Hal itu memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian dalam pengelolaan anggaran desa.
“Berdasarkan hasil penelusuran data serta laporan masyarakat, kami menemukan sejumlah item kegiatan Dana Desa Tahun 2024 dan 2025 yang patut diduga terjadi penyimpangan. Kami mendesak Aparat Penegak Hukum untuk melakukan penyelidikan dan audit secara menyeluruh,” ujar salah satu sumber, Minggu (16/8/2026).
Menurutnya, pengelolaan keuangan desa harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, efektif, dan efisien, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Meski demikian, dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan audit oleh pihak yang berwenang. Audit diperlukan untuk memastikan ada atau tidaknya ketidaksesuaian antara laporan administrasi, realisasi kegiatan, kondisi fisik di lapangan, serta manfaat yang diterima masyarakat.
Masyarakat berharap penggunaan Dana Desa Kendaljaya Tahun Anggaran 2024 dan 2025 dapat dibuka secara terang benderang dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Desa Kendaljaya belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Penulis : Apih Kasur
Penyunting : Wahid












