Rifka Maulida Nomor Urut 2 Menang Pemilihan BPD Desa Karyasari Keterwakilan Perempuan, Raih 25 Suara

- Penulis

Minggu, 23 Agustus 2026 - 03:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang | Lintaskarawang.com — Rifka Maulida, calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) nomor urut 2, berhasil memenangkan pemilihan BPD Desa Karyasari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, untuk keterwakilan perempuan.

Dalam pemilihan tersebut, Rifka Maulida memperoleh 25 suara, sekaligus menempatkan dirinya sebagai calon terpilih untuk mewakili unsur perempuan dalam keanggotaan BPD Desa Karyasari.

Perolehan suara tersebut menjadi hasil dari proses pemilihan yang melibatkan masyarakat Desa Karyasari. Warga menggunakan hak pilihnya untuk menentukan sosok yang dinilai mampu membawa dan menyampaikan aspirasi perempuan di tingkat desa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemenangan Rifka Maulida juga menjadi bagian penting dalam proses pengisian keanggotaan BPD Desa Karyasari. Sebagai lembaga yang memiliki fungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, keberadaan keterwakilan perempuan diharapkan dapat memperkuat penyampaian berbagai kebutuhan warga.

Baca Juga:  Pemkab Karawang dan PDAM Bahas Investasi Perluasan Jangkauan SPAM

Dengan raihan 25 suara, Rifka Maulida kini memiliki tanggung jawab baru untuk menjalankan amanah masyarakat yang telah memberikan dukungan kepadanya. Suara yang diperolehnya bukan hanya menjadi angka dalam hasil pemilihan, tetapi juga menjadi bentuk kepercayaan warga.

Ke depan, masyarakat tentu berharap anggota BPD terpilih dapat menjalankan tugas dengan baik, terbuka terhadap aspirasi warga, serta mampu menjalin komunikasi dengan pemerintah desa maupun masyarakat.

Khusus bagi Rifka Maulida, kemenangan ini menjadi awal dari tanggung jawab baru untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat, terutama suara perempuan di Desa Karyasari.

Hasil pemilihan Ini sekaligus menegaskan bahwa partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam menentukan keterwakilan warga di tingkat pemerintahan desa.

Penulis : Apih kasur

Penyunting : Wahid

Berita Terkait

Proyek Sanitasi Ratusan Juta di Pajaten Jadi Sorotan, 23 Unit Dibangun, Papan Informasi Diduga Belum Terpasang
210 Bakal Calon Kades Ikuti Tes CAT, Bupati Karawang Tegaskan Seleksi Harus Transparan
Pekerja Tak Pakai APD, Proyek Rehabilitasi SDN Batujaya I Karawang Jadi Sorotan
Viral Video Genangan di Depan SPPG Pasirjengkol 3 Karawang, Benarkah Limbah Dapur? Ini Klarifikasinya
DPRD Karawang Terima Aspirasi Pedagang Pasar Telagasari, Revitalisasi Diminta Ditunda
2.251 Anggota BPD Karawang Dilantik, Masa Keanggotaan 2026–2034
Konsolidasi 234 SC Jabar di Karawang, Bahas Penguatan Kader dan Persiapan Konvencab
Berat Badan Capai 160 Kg, Rivaldy Terbaring Tak Berdaya, Pemkab Karawang Turun Tangan
Berita ini 0 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 04:57

GMPI DPC CIKAMPEK SURATI PT CELEBES NATURAL PROPERTINDO, TUNTUT HAK INVESTOR PASAR PEMDA

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 06:27

JAGA REPUTASI INVESTASI BYD DAN VINFAST, FMSB DESAK PENEGAKAN HUKUM TERKAIT PT CMM DI SUBANG

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 05:03

MIRIS! Rumah RUTILAHU di Dewisari Rampung Sebulan, Upah Pekerja Tak Kunjung Dibayar, Warga Malah Tekor Rp800 Ribu

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:30

Ketum BARAK Indonesia Tantang KIM Buka Data: Jangan Asal Kaitkan Ormas dengan Gangguan Investasi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:23

Ketum Banaspati Minta KIM Tak Cap Ormas dan LSM sebagai Gangguan Investasi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:52

KIM Dikritik KOMPAK: Kritik Masyarakat Jangan Dicap Gangguan Keamanan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:43

Laskar Merah Putih Kritik KIM: Jangan Stigmatisasi Ormas sebagai Pengganggu Investasi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:29

Fajar Try Suari Kritik Narasi KIM: Audiensi Ormas dan LSM Tak Bisa Serta-Merta Dikategorikan Gangguan Investasi

Berita Terbaru