Karawang | Lintaskarawang.com – Polemik proses pencalonan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Waluya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, kembali mencuat. Salah seorang bakal calon anggota BPD, Relim, mendatangi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang pada Jumat (31/7/2026) untuk meminta arahan sekaligus menyampaikan keberatan atas keputusan panitia yang disebut menggugurkan pencalonannya.
Relim mengaku sebelumnya telah melengkapi dan mengikuti proses pemberkasan serta verifikasi persyaratan pencalonan. Namun, terdapat salah satu dokumen administrasi berupa surat keterangan atau pernyataan bahwa dirinya bukan perangkat desa yang belum memperoleh tanda tangan dari Kepala Desa.
Menurut Relim, dokumen tersebut tidak ditandatangani dengan alasan yang belum disampaikan secara jelas. Persoalan tersebut kemudian disebut menjadi salah satu kendala dalam proses pencalonannya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam perkembangan terbaru, Relim menyampaikan bahwa dirinya dinyatakan gugur oleh panitia dengan alasan keterlambatan waktu. Keputusan tersebut dipertanyakannya karena keterlambatan yang dipersoalkan berkaitan dengan dokumen yang belum ditandatangani oleh Kepala Desa.
“Berkas dan proses verifikasi oleh panitia sudah saya ikuti. Namun, surat keterangan bahwa saya bukan perangkat desa belum ditandatangani. Alasan tidak ditandatanganinya surat tersebut juga tidak dijelaskan secara jelas. Kemudian saya dinyatakan gugur dengan alasan keterlambatan waktu,” ujar Relim.
Merasa dirugikan, Relim mendatangi kantor DPMD Kabupaten Karawang untuk meminta penjelasan, arahan, serta keadilan atas persoalan yang dialaminya.
Dalam kunjungannya, Relim meminta agar proses pencalonan BPD di Desa Waluya dapat ditelaah secara objektif dan tidak mengabaikan hak masyarakat yang telah memenuhi persyaratan.
Pihak DPMD Kabupaten Karawang kemudian meminta Relim untuk membuat surat pengaduan atau surat permohonan tindak lanjut secara tertulis. Surat tersebut diminta memuat identitas pelapor, asal desa, kronologi persoalan, alasan pengguguran oleh panitia, serta keluhan terkait dokumen administrasi yang belum ditandatangani oleh Kepala Desa.
Dalam draf pengaduan yang disampaikan, Relim menjelaskan bahwa dirinya merupakan warga Desa Waluya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, yang mengikuti proses pencalonan anggota BPD.
Ia menyampaikan keberatan karena pencalonannya disebut digugurkan oleh panitia dengan alasan keterlambatan waktu. Sementara itu, terdapat kekurangan administrasi berupa surat keterangan dari Kepala Desa yang menerangkan bahwa dirinya bukan perangkat desa.
Menurut Relim, surat tersebut tidak memperoleh tanda tangan dari Kepala Desa dengan alasan yang belum dijelaskan secara terbuka.
Melalui surat pengaduan tersebut, Relim meminta kepada DPMD Kabupaten Karawang agar persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti serta diberikan penjelasan dan penyelesaian yang adil sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dengan sangat hormat, saya memohon kepada DPMD Kabupaten Karawang agar keluhan dan persoalan ini dapat ditindaklanjuti serta diberikan keadilan sesuai aturan yang berlaku,” demikian isi pokok pengaduan yang disampaikan Relim.
Relim menilai, apabila terdapat kekurangan administrasi, seharusnya pihak terkait memberikan penjelasan secara terbuka dan jelas mengenai alasan serta langkah yang harus ditempuh oleh bakal calon untuk melengkapi persyaratan.
Ia juga mempertanyakan apakah keputusan pengguguran dapat dibebankan sepenuhnya kepada bakal calon apabila dokumen yang dibutuhkan belum ditandatangani oleh pejabat yang memiliki kewenangan menerbitkan atau mengesahkan surat tersebut.
“Kalau memang ada kekurangan atau alasan tertentu, seharusnya disampaikan secara jelas. Jangan sampai masyarakat yang ingin mengikuti proses pencalonan justru dirugikan karena dokumen yang membutuhkan tanda tangan pejabat tidak dapat diselesaikan,” ungkapnya.
Relim berharap DPMD Kabupaten Karawang dapat memberikan arahan dan melakukan penelaahan terhadap proses pencalonan BPD Desa Waluya, khususnya terkait alasan pengguguran yang disebut disebabkan oleh keterlambatan waktu.
Menurutnya, proses pencalonan anggota BPD harus dilaksanakan secara terbuka, objektif, adil, serta memberikan kesempatan yang sama kepada setiap masyarakat yang memenuhi persyaratan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari panitia pencalonan BPD Desa Waluya maupun pihak Pemerintah Desa Waluya terkait alasan pengguguran Relim dan alasan belum ditandatanganinya surat keterangan bukan perangkat desa.
(LK)













Tinggalkan Balasan