Karawang | Lintaskarawang.com – Proses pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Mekarsari, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, menjadi perbincangan warga setelah muncul sejumlah komentar di media sosial yang mempertanyakan informasi mengenai tahapan pencalonan, Kamis (16/07/2026).
Perbincangan itu bermula dari unggahan akun Facebook Putra Katebang yang menulis dalam bahasa Sunda, “Desa batur mah rame pencalonan BPD. Mekarsari moal?” yang jika diartikan, “Desa lain ramai pencalonan BPD, masa Mekarsari tidak?” Unggahan tersebut kemudian memancing beragam tanggapan dari warganet. Sejumlah warga mengaku belum mengetahui adanya proses pendaftaran bakal calon anggota BPD di Desa Mekarsari. Bahkan, ada yang berkomentar bahwa proses pencalonan terkesan berjalan tanpa diketahui masyarakat luas.
Menanggapi ramainya pembahasan tersebut, pihak Pemerintah Desa Mekarsari memberikan klarifikasi bahwa pendaftaran bakal calon anggota BPD telah resmi ditutup sesuai dengan jadwal tahapan yang telah ditetapkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut keterangan pihak desa, sosialisasi telah dilakukan sebelum masa pendaftaran dibuka. Informasi tersebut disampaikan melalui grup-grup RT serta diperkuat dengan pemasangan spanduk pengumuman di depan Kantor Desa Mekarsari agar dapat diketahui masyarakat.
Meski demikian, munculnya berbagai komentar di media sosial menunjukkan masih ada sebagian warga yang mengaku belum menerima atau mengetahui informasi mengenai proses penjaringan calon anggota BPD tersebut. Hal itu kemudian menjadi bahan diskusi di tengah masyarakat.
Pihak desa menegaskan seluruh tahapan pengisian anggota BPD telah dilaksanakan sesuai mekanisme dan jadwal yang berlaku. Pemerintah desa juga berharap masyarakat dapat terus mengikuti informasi resmi yang disampaikan melalui perangkat desa maupun media informasi yang telah disediakan agar tidak terjadi kesalahpahaman pada setiap tahapan kegiatan pemerintahan desa.
BPD merupakan lembaga yang memiliki fungsi strategis sebagai mitra pemerintah desa dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa. Karena itu, keterbukaan informasi dalam setiap tahapan pemilihan anggota BPD dinilai penting untuk meningkatkan partisipasi masyarakat.
Penulis : Aan Ade Warino













Tinggalkan Balasan